Breaking

Hapus Denda Pajak, Pemkot Malang Ajak Warga Segera Manfaatkan Program hingga 31 Agustus

infomalang.com/ MALANG – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan kado istimewa bagi warganya. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, resmi mengumumkan penghapusan denda pajak daerah melalui program pemutihan yang berlaku hingga 31 Agustus 2025. Program ini menyasar berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran, hotel, hiburan, hingga makanan dan minuman (mamin).

Program ini diinisiasi sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat, terutama mereka yang memiliki kewajiban pajak tertunggak. “Memang di bulan Agustus ini, dalam rangka memperingati 17 Agustus kami ada penghapusan administrasi, baik itu PBB maupun beberapa jenis pajak lainnya. Harapannya masyarakat hanya membayar pokoknya saja, tanpa membayar dendanya,” kata Wahyu pada Jumat (1/8/2025).

Keringanan untuk Semua Warga dan Pelaku Usaha

Kebijakan penghapusan denda pajak ini tidak hanya berlaku pada momen 17 Agustus, tetapi berlangsung selama satu bulan penuh. Dengan kata lain, seluruh wajib pajak di Kota Malang memiliki waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Menurut Wahyu, tujuan utama dari program ini adalah memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat. Terlebih, banyak pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak kondisi ekonomi beberapa waktu terakhir. “Ini inisiasi dari kami, Pemkot Malang. Tujuannya agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Detail Pemutihan Denda Pajak

Berdasarkan informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, penghapusan denda PBB berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga Agustus 2025. Artinya, denda tunggakan pajak selama puluhan tahun dapat dihapuskan, sehingga wajib pajak hanya perlu melunasi pokoknya saja.

Tak hanya itu, penghapusan denda juga berlaku untuk jenis pajak daerah lainnya, seperti pajak restoran, hotel, hiburan, dan makanan-minuman (mamin). Denda pajak tersebut dihapuskan untuk periode 1998 hingga Agustus 2025. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pokok tanpa tambahan sanksi administratif.

Baca Juga:Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Balita di Wagir Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap Kasus yang Menggemparkan

Langkah ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi para pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya. Bagi Pemkot Malang, ketaatan masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi besar untuk pembangunan kota yang lebih baik.

Momentum Hari Kemerdekaan untuk Bangkit Bersama

Program pemutihan ini juga dipandang sebagai bagian dari semangat kemerdekaan. Menurut Wali Kota Wahyu Hidayat, kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan keadilan dan kemudahan bagi semua kalangan. “Kami ingin momen kemerdekaan ini menjadi semangat bagi kita semua, tidak hanya dalam merayakan, tetapi juga memperbaiki kewajiban sebagai warga negara,” jelasnya.

Pemerintah berharap warga memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh sanksi. Dengan begitu, penerimaan daerah juga dapat meningkat, yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Ajakan untuk Segera Memanfaatkan Kesempatan

Program ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Pemkot Malang mengajak seluruh wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini. “Kami mengimbau masyarakat agar jangan menunggu mendekati akhir periode. Segera manfaatkan kebijakan ini, sehingga proses administrasi berjalan lancar dan tidak terjadi penumpukan,” tambah Wahyu.

Bapenda Kota Malang juga menyiapkan berbagai fasilitas layanan, baik secara langsung di kantor pelayanan maupun secara daring. Hal ini untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur.

Dorongan Bagi Peningkatan Penerimaan Pajak

Selain membantu masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong realisasi target penerimaan pajak daerah Kota Malang. Dengan penghapusan denda, Pemkot Malang optimis lebih banyak wajib pajak yang termotivasi untuk melunasi kewajibannya.

Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam memperkuat kemandirian daerah. Dengan meningkatnya penerimaan pajak, Pemkot Malang memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai berbagai program prioritas, termasuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pemberdayaan masyarakat.

Program penghapusan denda ini bukan hanya tentang mengurangi beban masyarakat, tetapi juga memperkuat kesadaran akan pentingnya pajak sebagai salah satu sumber utama pembangunan. Bagi warga yang belum melunasi kewajiban pajaknya, inilah waktu terbaik untuk melakukannya tanpa tambahan biaya.

Penghapusan denda pajak yang berlangsung hingga 31 Agustus 2025 ini adalah kesempatan emas bagi seluruh warga Kota Malang. Dengan hanya membayar pokok pajak tanpa sanksi administrasi, masyarakat dapat memenuhi kewajibannya sekaligus mendukung kemajuan kota.

Pemkot Malang berharap kebijakan ini bisa menjadi solusi yang tepat dalam meringankan beban masyarakat serta memperkuat komitmen bersama untuk membangun kota yang lebih baik. Jadi, jangan tunggu hingga akhir bulan — manfaatkan program ini sekarang juga!

Baca Juga:Modus Curanmor Terbaru di Malang: Pekerja Warung Gasak Motor Majikan Setelah Seminggu (1/8)