Breaking

Jadwal SIM Keliling Polresta Malang Kota Agustus 2025, Catat Lokasi dan Syaratnya!

MALANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Agustus 2025. Layanan ini digelar di dua lokasi berbeda dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Lokasi dan Jadwal Pelayanan

SIM Keliling akan hadir di dua titik utama:

a. Depan Kantor Kecamatan Klojen

  • Tanggal: 6, 13, 20, dan 27 Agustus 2025
  • Hari: Rabu
  • Waktu: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB

b. Parkir Barat Stadion Gajayana

  • Tanggal: 1, 8, 15, 22, dan 29 Agustus 2025
  • Hari: Jumat
  • Waktu: 08.00 WIB s/d 10.30 WIB

Baca Juga: Polisi Singosari Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Mondoroko

Syarat Perpanjangan SIM

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
  • SIM asli
  • Surat hasil tes psikologi
  • Surat keterangan sehat
  • Perpanjangan hanya untuk SIM dan KTP Kota Malang
  • Catatan penting: Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-2 sebelum masa berlaku habis.

Fasilitas Tambahan

Selain layanan perpanjangan SIM, fasilitas pendukung juga disediakan di lokasi SIM Keliling, meliputi:

  • Tes Psikologi
  • Kesehatan

Dengan layanan ini, Satlantas Polresta Malang Kota berharap proses perpanjangan SIM dapat lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Informasi Lebih Lanjut

Untuk mendapatkan update jadwal atau informasi tambahan, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi media sosial:

  • Instagram: @satpas_makota
  • TikTok: @polrestamalangkotaofficial

Jadwal SIM Keliling Polresta Malang Kota Agustus 2025, Catat Lokasi dan Syaratnya!

Baca Juga: Klarifikasi Panitia Grebeg Suro Usai Dipanggil Polisi Kedungkandang Akibat Keluhan Warga Terkait Parkir Liar