MALANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada bulan Agustus 2025. Layanan ini digelar di dua lokasi berbeda dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Lokasi dan Jadwal Pelayanan
SIM Keliling akan hadir di dua titik utama:
a. Depan Kantor Kecamatan Klojen
- Tanggal: 6, 13, 20, dan 27 Agustus 2025
- Hari: Rabu
- Waktu: 08.00 WIB s/d 11.00 WIB
b. Parkir Barat Stadion Gajayana
- Tanggal: 1, 8, 15, 22, dan 29 Agustus 2025
- Hari: Jumat
- Waktu: 08.00 WIB s/d 10.30 WIB
Baca Juga: Polisi Singosari Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Mondoroko
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:
- Fotokopi KTP dan SIM (masing-masing 3 lembar)
- SIM asli
- Surat hasil tes psikologi
- Surat keterangan sehat
- Perpanjangan hanya untuk SIM dan KTP Kota Malang
- Catatan penting: Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-2 sebelum masa berlaku habis.
Fasilitas Tambahan
Selain layanan perpanjangan SIM, fasilitas pendukung juga disediakan di lokasi SIM Keliling, meliputi:
- Tes Psikologi
- Kesehatan
Dengan layanan ini, Satlantas Polresta Malang Kota berharap proses perpanjangan SIM dapat lebih mudah diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk mendapatkan update jadwal atau informasi tambahan, masyarakat dapat mengunjungi akun resmi media sosial:
- Instagram: @satpas_makota
- TikTok: @polrestamalangkotaofficial
















