Breaking

Pelat Nomor Motor Dimanipulasi? Hati-Hati, Bisa Masuk Penjara hingga 6 Tahun!

InfoMalang – Banyak pengendara motor yang masih sengaja memanipulasi pelat nomor kendaraan mereka. Modusnya beragam, mulai dari melepas, menutupi dengan mika gelap, hingga menggunakan pelat palsu dengan kombinasi huruf dan angka yang dimodifikasi. Praktik ini biasanya dilakukan untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ). Namun, tahukah Anda bahwa pelanggaran ini memiliki konsekuensi hukum yang berat?

Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menegaskan bahwa praktik pemakaian pelat yang tidak sesuai ketentuan masih banyak ditemukan di lapangan. “Kami menemukan banyak kendaraan yang memakai pelat palsu, tidak memasang pelat sama sekali, atau menutupinya dengan mika gelap. Bahkan ada yang mengubah susunan huruf dan angka menjadi tidak wajar, termasuk menambahkan kalimat tertentu pada pelat,” kata Alvian dalam keterangan tertulisnya.

Lebih jauh lagi, pihak kepolisian juga menemukan adanya manipulasi masa berlaku pajak pada pelat. Ada pengubah angka tahun agar seolah-olah olahraga kendaraan masih aktif, misalnya mengubah dari tahun 2025 menjadi 2027. “Perilaku seperti ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi bisa masuk kategori pemalsuan dokumen,” tegas Alvian.

Baca Juga: Kepala DLH Kota Malang Diaktifkan Karena Melakukan Poligami Tanpa Izin

Ancaman Sanksi untuk Pelanggaran Pelat Nomor

Bagi pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan, ancaman hukuman sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan .

  1. Pasal 280 : Pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketetapan Polri diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu .

  2. Pasal 288 ayat 1 : Pengendara yang tidak membawa STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor juga diancam hukuman serupa, yakni kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu .

Bukan hanya itu, karena mereka sengaja memalsukan pelat nomor, sanksi yang diterapkan jauh lebih berat. Pemalsuan pelat nomor bisa didakwa sebagai tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun .

Isi pasal tersebut menyebutkan:
“Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pelepasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan tujuan untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah itu benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.”

Dengan kata lain, pelaku yang memalsukan pelat nomor tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga melakukan tindak pidana yang serius.

Mengapa Manipulasi Pelat Nomor Marak Terjadi?

Salah satu alasan yang paling sering ditemui adalah untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE. Dengan memanipulasi pelat nomor, pengendara berharap kendaraan mereka tidak terdeteksi kamera ETLE yang dipasang di berbagai titik jalan raya.

Selain itu, ada juga pengendara yang sengaja memodifikasi pelat nomor untuk gaya atau alasan pribadi, seperti membuat pelat dengan susunan huruf yang membentuk nama. Sayangnya, hal ini justru menyalahi aturan karena pelat nomor adalah identitas resmi kendaraan yang diatur kepolisian.

Pihak yang menilai bahwa fenomena ini juga dipicu oleh rendahnya kesadaran sebagian masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Di sisi lain, maraknya penjualan pelat nomor modifikasi secara bebas di toko aksesori kendaraan maupun secara online juga memperparah masalah ini.

Risiko yang Harus Dipahami Pengendara

Mengutak-atik pelat nomor bukan hanya soal menghindari denda tilang. Praktik ini bisa berdampak luas, termasuk:

  • Menghambat penegakan hukum: Pelat nomor palsu menyulitkan identifikasi kendaraan dalam kasus kejahatan atau kecelakaan.

  • Meningkatkan risiko kecelakaan: Modifikasi pelat dengan bahan gelap atau aksesori tambahan dapat mengurangi keterbacaan pelat pada malam hari.

  • Merugikan pemilik asli nomor kendaraan: Jika pelat palsu digunakan untuk tindak kejahatan, pemilik asli nomor kendaraan bisa terseret masalah hukum.

Selain itu, pelat nomor palsu juga dapat dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban administrasi, seperti pajak kendaraan bermotor. Hal ini jelas merugikan negara sekaligus melanggar hukum.

Ajakan Kepolisian: Tertib dan Patuhi Aturan

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan. “Pelat nomor kendaraan adalah identitas resmi yang diterbitkan Polri. Mengubah atau memalsukannya bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga tindak pidana,” tegas Alvian.

Kasus pelat nomor palsu ini akan terus menjadi perhatian, apalagi di era penerapan tilang elektronik yang semakin luas. Kepolisian berjanji akan menindak tegas pelaku pelataran nomor demi menjaga perdamaian di jalan raya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polresta Malang Kota Agustus 2025, Katat Lokasi dan Syaratnya!