Bripda Wildan Fajar Rahmawan, seorang anggota muda dari Satuan Samapta Polres Batu, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia. Pemecatan ini dilakukan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar pada Senin, 4 Agustus 2025, secara in absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan. Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, dan diikuti oleh jajaran pejabat utama, para Kapolsek, perwira, serta seluruh personel Polres Batu sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas institusi.
Keputusan pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor: KEP/338/VII/2025, yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. Dalam amanatnya, Kapolres Batu menegaskan bahwa keputusan PTDH bukanlah tindakan ringan, namun merupakan bentuk ketegasan dan tanggung jawab institusi untuk menjaga kehormatan dan nama baik kepolisian.
Bripda Wildan diketahui melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan Pasal 8 huruf (c) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Negeri Malang, Bripda Wildan terlibat dalam perkara pidana penipuan yang terjadi pada tahun 2023. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan yang bersangkutan telah menjalani proses penahanan. Hal ini menjadi dasar kuat dalam pelaksanaan PTDH terhadapnya.
Meski pelaksanaan upacara dilakukan tanpa kehadiran Bripda Wildan, suasana khidmat tetap terasa dalam barisan para personel yang hadir. Kapolres Batu dalam amanatnya menekankan bahwa pemecatan tersebut merupakan bentuk disiplin dan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya generasi muda, agar menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Keputusan ini tidak mudah, namun harus diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Jangan sampai satu oknum mencoreng kerja keras seluruh anggota lainnya yang telah mengabdi dengan sepenuh hati,” ujar AKBP Andi.
Ia pun mengingatkan bahwa seragam dan atribut kepolisian bukan sekadar simbol, melainkan representasi amanah negara yang harus dijaga dengan penuh kehormatan. Oleh karena itu, setiap anggota Polri wajib menjaga etika, perilaku, dan tindakan agar selalu berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Kapolres Batu juga menyampaikan pesan khusus kepada para anggota muda agar tidak hanya merasa bangga mengenakan seragam, tetapi juga mampu menumbuhkan kebanggaan tersebut dalam tindakan nyata. Hal itu, menurutnya, akan menjadi motivasi utama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Jangan hanya bangga sebagai anggota Polri, tetapi buktikan bahwa kalian layak mengenakan seragam ini. Tunjukkan dengan kinerja yang jujur, disiplin, dan berintegritas,” lanjutnya.
Upacara PTDH ini juga menjadi momen refleksi bagi institusi Polri untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan kode etik profesi. Sebab, setiap tindakan pelanggaran yang dibiarkan tanpa sanksi akan merusak citra institusi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri.
Dalam konteks ini, AKBP Andi berharap seluruh anggota Polres Batu dapat mengambil pelajaran dari kasus Bripda Wildan. Ia meminta jajarannya untuk menjadikan momen ini sebagai pemicu dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat integritas dalam setiap langkah tugas dan pengabdian.
“Kami ingin seluruh personel Polres Batu semakin terpacu untuk berbuat baik dan menjalankan tugas dengan hati nurani. Tugas kita adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan profesionalitas dan kejujuran,” pungkas Kapolres.
Dengan diberhentikannya Bripda Wildan Fajar Rahmawan, Polres Batu menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum dan etika di tubuh kepolisian. Institusi Polri terus berupaya menumbuhkan budaya kerja yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik. Sebab pada akhirnya, keberhasilan polisi tidak hanya diukur dari angka penegakan hukum, tetapi juga dari seberapa besar kepercayaan yang tumbuh di hati masyarakat terhadap aparat yang seharusnya menjadi pelindung mereka.
Baca Juga: Australia–Indonesia Didorong Perkuat Kerja Sama di Tengah Meningkatnya Ancaman (5/8)















