Breaking

PPATK Pastikan Tidak Ada Lagi Pemblokiran Rekening Tak Aktif Tahun 2025

InfoMalang – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tidak akan ada lagi pemblokiran rekening tak aktif atau dormant account sepanjang sisa tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, sebagai tindak lanjut dari proses pemblokiran yang telah dilakukan sejak Mei lalu. Menurutnya, seluruh rekening yang sebelumnya diblokir kini telah melalui analisis mendalam dan dikembalikan ke perbankan untuk diaktifkan kembali.

“Ya, tidak ada lagi pemblokiran, karena seluruh rekening dengan status dormant dari pihak bank sudah selesai ditangani,” kata Ivan saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).

Langkah ini diambil setelah PPATK menyelesaikan pemetaan dan pengolahan data rekening tak aktif yang diperoleh dari perbankan. Ivan menegaskan, pemblokiran sementara tersebut bukanlah keputusan sembarangan, melainkan melalui tahapan yang sistematis. Proses tersebut berlangsung secara bertahap dalam 17 batch sejak Mei 2025, hingga seluruh akun tak aktif yang masuk dalam daftar telah diproses.

Baca Juga: Yuk Nikmati Liburan Keliling Kota Malang dengan Bus Macito! Ini Jadwal Terbarunya

122 Juta Rekening Dormant Dibuka Kembali

Per 4 Agustus 2025, PPATK mengumumkan telah membuka kembali 122 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir. Rekening-rekening tersebut kini dikembalikan kepada perbankan untuk diaktifkan sesuai mekanisme masing-masing bank. Ivan menambahkan, waktu reaktivasi dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya karena mengikuti kebijakan internal perbankan terkait pengaktifan kembali rekening.

Pemblokiran ini dilakukan untuk melindungi nasabah sekaligus mencegah perlindungan rekening tidak aktif oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut Ivan, pemblokiran bersifat sementara dan menjadi langkah preventif agar rekening tidak digunakan dalam tindak pidana.

“Secara keseluruhan, 122 juta rekening tersebut sudah selesai di PPATK dan dikembalikan ke bank. Memang waktunya bervariasi untuk proses reaktivasi, tapi seluruh tahapannya sudah rampung,” imbuh Ivan.

Rekening Dormant Jadi Incaran Pelaku Judi Online

Ivan mengungkapkan, rekening tak aktif kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan, termasuk jaringan judi online. Data PPATK menunjukkan, dalam periode 2020–2024 terdapat sekitar 1,5 juta rekening yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang ( TPPU ). Dari jumlah tersebut, 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee , yaitu rekening yang dibuat atas nama orang lain dengan perjanjian tertentu.

Lebih lanjut, 120 ribu dari rekening nominee tersebut diperoleh dari jual beli rekening, sementara lebih dari 50 ribu berasal dari rekening dormant yang dibeli dan diaktifkan kembali oleh pelaku kejahatan. Sisanya, sekitar 20 ribu rekening berasal dari peretasan, dan 10 ribu rekening dari kejahatan lain.

“Kenapa bisa sebanyak itu? Karena sekarang pelaku kejahatan seperti koruptor, bandar narkotika, dan pelaku judi online semakin takut menggunakan rekening pribadi. Jadi mereka mencari celah melalui jual beli rekening tak aktif, termasuk akun dormant ,” jelas Ivan.

Perlindungan Nasabah dan Pencegahan Kejahatan

Pemblokiran rekening tak aktif dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas perbankan, melainkan sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah. Rekening tak aktif berisiko tinggi disalahgunakan karena menyebarkan pemilik aslinya. Dengan pemblokiran ini, PPATK berupaya meminimalisir potensi kejahatan, khususnya dalam kasus pencucian uang dan perjudian online.

Meski demikian, Ivan menegaskan bahwa jika di kemudian hari ditemukan indikasi tindak pidana pada rekening tertentu, PPATK tetap berwenang melakukan pemblokiran kembali sesuai ketentuan. “Jika ada laporan untuk tindak pidana, pemblokiran tentu bisa dilakukan kembali,” ujarnya.

Tantangan Perbankan dalam Mengelola Rekening Dormant

PPATK menyadari bahwa perbankan menghadapi tantangan dalam mengelola rekening dormant , mulai dari proses pemantauan hingga pencegahan. Oleh karena itu, Ivan menilai kerja sama yang solid antara PPATK, perbankan, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam memperkuat pengawasan rekening di Indonesia.

“Rekening tak aktif ini bukan hanya masalah administrasi. Ketika ada pihak yang memanfaatkan celahnya untuk tindak pidana, kita semua harus bertindak cepat,” ujar Ivan.

Langkah ke Depan

Dengan telah selesainya pemblokiran sementara terhadap 122 juta rekening tak aktif, PPATK berharap langkah ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku kejahatan bahwa Indonesia terus memperketat pengawasan sistem keuangan. Selain itu, PPATK mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual beli rekening, terutama bagi mereka yang memiliki rekening tak terpakai.

“Pemilik rekening harus ikut aktif mengawasi. Jangan sampai rekening Anda dipakai orang lain untuk hal-hal ilegal,” pesan Ivan.

Langkah PPATK membuka kembali rekening yang telah diproses ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak. Pengamat keuangan menilai kebijakan tersebut mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan nasabah dan kepentingan sistem keuangan nasional.

Dengan kebijakan ini, diharapkan perbankan semakin memperkuat mekanisme deteksi dini terhadap rekening, sehingga kasus seperti pencucian uang dan judi online dapat ditekan.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Pengamen di Perempatan Rampal, Imbau Warga Tak Memberi Uang di Jalan