Pemerintah Kota Malang secara resmi mulai memberlakukan tarif sewa untuk penggunaan beberapa fasilitas di Malang Creative Center (MCC) mulai 1 Agustus 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil demi menertibkan pengelolaan aset milik daerah secara lebih transparan dan akuntabel. Sebelumnya, MCC dapat digunakan secara gratis oleh masyarakat luas, khususnya oleh pelaku industri kreatif.
“Rekomendasi dari BPK mengharuskan adanya pengelolaan yang lebih profesional terhadap fasilitas publik. Maka dari itu, penerapan tarif sewa ini adalah langkah awal untuk meningkatkan kontribusi PAD sekaligus menjaga keberlanjutan fasilitas MCC,” ungkap Wahyu.
Dasar Hukum dan Rencana Pengelolaan Jangka Panjang
Saat ini, pengelolaan MCC berada di bawah dua instansi. Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) bertanggung jawab terhadap manajemen dan operasional, sementara Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) menangani aspek teknis yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi kreatif. Namun ke depan, pengelolaan MCC akan dialihkan sepenuhnya ke dinas baru yang tengah dirancang, yakni Dinas Ekonomi Kreatif (Ekraf).
“Pembentukan Dinas Ekraf diharapkan dapat segera terealisasi. Dengan begitu, pengelolaan MCC akan lebih fokus dan tertata, serta bisa memberikan pelayanan maksimal bagi insan kreatif,” tambah Wahyu.
Rincian Tarif Sewa dan Area Komersial
Tidak semua fasilitas di MCC dikenakan tarif sewa. Hanya ruangan-ruangan tertentu yang dikategorikan sebagai area komersial, seperti aula utama di lantai dua dan auditorium di lantai tujuh. Tenaga Ahli Bidang Program dan Operasional MCC, Agung Bagus Armanda, menyebutkan bahwa penentuan tarif dilakukan berdasarkan kapasitas ruangan dan potensi penggunaannya.
“Untuk aula utama yang berkapasitas 250 orang, tarif sewanya sebesar Rp3,5 juta per hari. Sementara auditorium yang mampu menampung hingga 1.000 orang dikenakan tarif Rp7,5 juta per hari,” jelas Agung.
Selain dua fasilitas tersebut, penggunaan ruang lainnya di MCC masih digratiskan, terutama untuk kegiatan yang bersifat sosial dan pendidikan. Pemerintah tetap berkomitmen memberikan akses yang adil dan inklusif kepada komunitas serta institusi non-komersial.
Pengecualian untuk Kegiatan Sosial dan Pendidikan
Dalam pernyataan resmi dari MCC, ditegaskan bahwa meskipun mulai diberlakukan tarif sewa, kegiatan non-komersial tetap mendapat perlakuan khusus. Kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, organisasi sosial, maupun komunitas masyarakat masih bisa menggunakan MCC secara gratis, asalkan tidak memungut biaya tiket atau pendaftaran dari peserta.
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menegaskan bahwa penerapan tarif sewa ini tidak akan menjadi beban bagi masyarakat umum. “Kegiatan yang bersifat sosial dan pendidikan tetap tidak dikenakan biaya. Kami terbuka terhadap pengajuan permohonan keringanan atau pembebasan biaya oleh penyelenggara kegiatan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Jaga Ketahanan Pangan, Kolaborasi Polri dan Kementan Panen Raya Jagung di Malang 2025
Fasilitas Gym dan Skema Tarif Terjangkau
Selain ruang acara, MCC juga memiliki fasilitas gym bernama Gym Mbois. Untuk fasilitas ini, tarif yang diberlakukan cukup terjangkau, yakni Rp20.000 per kunjungan atau Rp50.000 untuk keanggotaan bulanan. Tarif ini dirancang untuk tetap memberikan akses olahraga yang murah dan mudah bagi masyarakat Kota Malang.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap bisa mengakses layanan di MCC, baik untuk berolahraga maupun berkegiatan. Maka dari itu, meskipun ada tarif, nilainya kami sesuaikan agar tetap ramah di kantong,” imbuh Agung.
Komitmen untuk Mendukung Ekosistem Kreatif
MCC dibangun sebagai pusat pengembangan industri kreatif di Malang Raya. Sejak awal, gedung ini menjadi tempat berkumpulnya pelaku ekonomi kreatif dari berbagai sektor, mulai dari desain, seni pertunjukan, kuliner, hingga teknologi digital. Kehadiran MCC telah memperkuat ekosistem kreatif lokal dan menciptakan ruang kolaborasi antarkomunitas.
Pihak MCC menegaskan bahwa penerapan tarif ini tidak akan menghambat geliat kreativitas masyarakat. Justru, kebijakan ini diharapkan mendorong manajemen MCC menjadi lebih mandiri dan profesional.
“Tarif sewa yang diberlakukan bukan untuk membatasi, tapi untuk memastikan keberlanjutan dan perawatan fasilitas. Dengan pengelolaan yang lebih baik, kita bisa terus mendukung dan memfasilitasi komunitas kreatif di Kota Malang,” pungkas Agung.
Dengan perubahan kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk menyesuaikan rencana penggunaan fasilitas MCC. Informasi detail mengenai tarif, ketentuan, dan pengajuan permohonan penggunaan dapat diakses langsung melalui kantor MCC atau kanal resmi Pemkot Malang.
Langkah Pemkot Malang ini menandai upaya serius dalam meningkatkan efektivitas pemanfaatan aset daerah sekaligus menjaga keberlangsungan layanan publik berbasis ekonomi kreatif. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung inisiatif ini demi terciptanya kota yang lebih mandiri secara fiskal dan dinamis dalam pengembangan kreativitas.
Baca Juga: Kabupaten Malang Darurat Perkawinan Anak, DP3A Ungkap Akar Masalah dan Dampak Buruknya















