Breaking

10 Ribu Bungkus Dimusnahkan di Malang, Tindak Tegas Peredaran Rokok Ilegal

infomalang.com/ – Pemerintah Kota Malang menunjukkan sikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan pembangunan daerah. Pada Kamis (7/8/2025), Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 10 ribu bungkus rokok tanpa pita cukai di halaman Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Wahyu menegaskan, pemusnahan ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian besar. Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah termasuk kategori kejahatan ekonomi yang merusak tatanan hukum dan persaingan usaha sehat.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara, tapi juga merusak tatanan hukum dan persaingan usaha yang sehat. Peredarannya menjadi pintu masuk bagi kejahatan ekonomi, yang pada akhirnya merugikan pembangunan daerah kita,” ujarnya.

Selain itu, Wahyu memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum lainnya untuk terus melakukan penindakan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif memberantas rokok ilegal, mengingat dampak negatifnya yang meluas, termasuk bagi generasi muda.

Baca Juga:18 Agustus 2025 Bukan Libur Nasional, Pemerintah Tetapkan Sebagai Cuti Bersama melalui SKB 3 Menteri

Dampak Serius bagi Industri Rokok Legal

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandares, menuturkan bahwa peredaran rokok ilegal memberikan dampak serius terhadap industri rokok legal di wilayah Malang Raya. Ia memperingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, pabrik-pabrik rokok resmi berpotensi gulung tikar karena kalah bersaing dari sisi harga.

“Dampaknya sangat luas. Karena dengan rokok ilegal menguasai pasar, pabrik-pabrik rokok yang legal bisa saja akan tutup lama kelamaan. Mereka akan kalah bersaing, karena harganya tidak sebanding dengan yang ilegal,” jelasnya.

Johan juga mengungkapkan adanya praktik penggunaan pita cukai palsu atau tidak sesuai ketentuan. Hal ini dianggap sebagai bentuk kecurangan yang merugikan banyak pihak, termasuk pekerja di industri rokok legal yang sebagian besar adalah warga Malang dan sekitarnya.

“Para pelaku usaha legal sudah berjuang sekuat tenaga untuk mempertahankan karyawan mereka. Tapi di pasar mereka kalah bersaing dengan rokok ilegal. Ini bentuk perdagangan yang tidak fair,” tegasnya.

Komitmen Penegakan Hukum

Bea Cukai Malang, kata Johan, berkomitmen penuh untuk memberantas rokok ilegal melalui penindakan langsung di lapangan. Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

“Kami mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi rokok ilegal. Jika ada informasi, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan penutupan pabrik rokok ilegal, Johan menjelaskan bahwa langkah tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Tidak semua pekerja di pabrik terlibat dalam pelanggaran, sehingga penindakan akan difokuskan kepada oknum pelaku yang bertanggung jawab.

“Pelakunya kan bukan pabriknya, tapi oknum yang berbuat. Karena di pabrik itu sendiri juga banyak masyarakat bekerja di sana. Oknum atau pelaku ini yang kami tindak,” tambahnya.

Ancaman Terhadap Pembangunan Daerah

Peredaran rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan berkurangnya penerimaan cukai, pemerintah daerah akan kehilangan sumber dana penting untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat.

Kerugian ekonomi yang ditimbulkan tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan industri legal. Ketika pabrik resmi terpaksa mengurangi produksi atau bahkan menutup operasional, ribuan pekerja berpotensi kehilangan mata pencaharian.

Wali Kota Wahyu mengingatkan bahwa memerangi rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Kesadaran untuk tidak membeli produk ilegal harus ditumbuhkan demi menjaga keadilan usaha dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Upaya Pencegahan dan Edukasi

Selain penindakan, upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dinilai penting. Sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal, baik dari sisi hukum maupun kesehatan, perlu digencarkan. Rokok ilegal sering kali tidak melalui proses produksi yang memenuhi standar kesehatan, sehingga berisiko lebih besar bagi konsumen.

Pemerintah Kota Malang bersama Bea Cukai berencana menggelar kampanye anti-rokok ilegal di sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menekan tingkat konsumsi dan peredaran produk tersebut di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

Seruan untuk Bertindak

Keseriusan Pemkot Malang dan Forkopimda dalam memberantas rokok ilegal menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran hukum di sektor perdagangan tidak akan ditoleransi. Kolaborasi antara pemerintah, aparat hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Dengan dimusnahkannya 10 ribu bungkus rokok ilegal, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku agar menghentikan praktik ilegal ini. Langkah tegas ini juga diharapkan mampu memulihkan iklim usaha yang sehat, melindungi hak pekerja, serta memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai rencana.

Baca Juga:Malioboro Bergelora, Ribuan Penari Satukan Bangsa dalam Peringatan Hari Kemerdekaan