Breaking

Pemkot Malang Hapus Denda Pajak Daerah 1994–2025, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak

Pemerintah Kota Malang memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah. Mulai 1 Agustus hingga 30 November 2025, Pemkot Malang memberlakukan program penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak bagi warga yang belum melunasi kewajiban sejak tahun 1994 hingga 2025. Program ini digulirkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia dan menjadi langkah strategis untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Kebijakan ini mencakup delapan jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan/atau minuman, PBJT tenaga listrik, PBJT jasa perhotelan, PBJT jasa parkir, PBJT jasa kesenian dan hiburan, pajak reklame, dan pajak air tanah. Warga yang mengikuti program ini hanya perlu membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan denda administrasi. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan keringanan nyata kepada masyarakat sekaligus memperbaiki tingkat kepatuhan pajak di Kota Malang.

Penghapusan denda ini memiliki perbedaan perhitungan tergantung tahun pajak yang tertunggak. Untuk tunggakan tahun 2024 ke atas, denda PBB dihitung sebesar 1 persen per bulan dari nilai pajak. Sebagai contoh, jika pokok pajak Rp500 ribu dan keterlambatan pembayaran mencapai 12 bulan, maka dendanya Rp60 ribu. Angka tersebut dihapuskan melalui program ini. Sementara untuk tunggakan di bawah tahun 2024, berlaku aturan lama dengan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok pajak, sehingga nominal denda yang dihapuskan bisa lebih besar.

Data Bapenda menunjukkan bahwa dalam beberapa hari sejak program berjalan, PBB menjadi jenis pajak yang paling banyak dimanfaatkan wajib pajak untuk penghapusan denda. Tercatat 1.306 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diproses dengan total nilai pokok pajak yang dibayarkan mencapai Rp436 juta. Potensi denda yang dihapuskan dari jumlah tersebut diperkirakan mencapai Rp60 juta hingga Rp100 juta. Handi menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatasi piutang pajak daerah yang hingga kini mencapai hampir Rp300 miliar.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa program bebas denda ini merupakan inisiatif pemerintah daerah agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, terutama pelaku usaha dan pemilik properti yang terdampak kondisi ekonomi. Pembebasan denda PBB berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga Agustus 2025, sedangkan untuk pajak daerah lainnya seperti restoran, hotel, hiburan, dan makanan-minuman, berlaku untuk tunggakan sejak 1998 hingga Agustus 2025. Dengan kebijakan ini, warga hanya membayar pokok pajak sesuai ketentuan tanpa tambahan sanksi administratif.

Baca Juga: Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kota Batu Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Handi menambahkan, salah satu alasan utama banyak warga enggan membayar pajak adalah tingginya denda yang sering kali melebihi jumlah pokok pajak. Dengan dihapusnya sanksi administrasi, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk melunasi tunggakan. Warga yang ingin mengikuti program ini dapat mendatangi langsung kantor Bapenda atau memanfaatkan layanan e-SPPT secara online. Melalui platform tersebut, wajib pajak bisa mengecek nominal pokok pajak yang harus dibayar tanpa tambahan denda.

Pemkot Malang juga aktif melakukan sosialisasi melalui media sosial dan kanal informasi resmi agar lebih banyak warga mengetahui program ini. Hingga saat ini, meskipun belum semua data pemanfaatan masuk, sudah banyak pertanyaan yang diajukan masyarakat terkait mekanisme dan persyaratan program. Hal ini menunjukkan adanya antusiasme tinggi untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini dipandang menguntungkan kedua belah pihak. Pemerintah daerah mendapatkan pemasukan dari piutang pajak yang selama ini macet, sementara warga dapat menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan. Langkah ini juga berdampak positif pada perputaran uang di masyarakat karena beban keuangan berkurang, sehingga mereka memiliki ruang lebih untuk kegiatan produktif lainnya.

Pemkot Malang optimistis program ini akan meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pajak adalah kontribusi nyata untuk kemajuan kota. Wahyu Hidayat mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, mengingat program bebas denda ini tidak selalu ada setiap tahun. Ia berharap, momentum ini bisa menjadi awal dari budaya taat pajak yang lebih kuat di kalangan masyarakat Malang.

Program ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah daerah mampu mengambil kebijakan proaktif untuk membantu warganya tanpa mengorbankan pemasukan daerah. Setelah program berakhir pada 30 November 2025, Pemkot Malang akan melakukan evaluasi untuk melihat efektivitas kebijakan dan mempertimbangkan penerapannya kembali di masa mendatang dengan penyesuaian tertentu. Hingga periode berakhir, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan ini sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai, dan kesadaran pajak masyarakat dapat meningkat secara berkelanjutan.

Baca Juga: Dishub Kota Malang Atur Kendaraan Penjemput Mahasiswa Baru Universitas Brawijaya