Breaking

Kejari Kabupaten Malang Buktikan Kinerja Positif dengan Setoran PNBP Rp 23,8 Juta

KEPANJEN – Di tengah upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menunjukkan sebuah pencapaian konkret yang patut diapresiasi. Dalam kurun waktu dua bulan, lembaga ini berhasil menyetorkan dana sebesar Rp 23,8 juta ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari kinerja positif, penegakan hukum yang efektif, dan komitmen nyata dalam mengamankan aset negara yang berasal dari denda pelanggaran lalu lintas.

Pencapaian ini menjadi bukti bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas di ruang sidang, tetapi juga sebagai eksekutor putusan pengadilan yang memiliki dampak langsung pada keuangan negara. Setoran yang dihimpun selama periode Juni hingga Juli tersebut menjadi angin segar, menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang ditindak tidak berhenti pada putusan hakim, melainkan terus dikawal hingga kewajiban denda benar-benar masuk ke pundi-pundi negara untuk dimanfaatkan kembali bagi kepentingan publik.

Dominasi Pelanggaran Roda Dua dan Truk Kelebihan Muatan

Sumber utama pendapatan PNBP ini berasal dari penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan data akurat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, tercatat ada 439 berkas perkara tilang yang telah mendapatkan putusan final selama periode Juni-Juli. Ratusan berkas ini merupakan hasil sinergi penindakan dari dua instansi kunci di lapangan.

Pertama, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang yang semakin gencar menerapkan tilang elektronik (ETLE). Kedua, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPT PPKB) Singosari yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat), yang secara konsisten menindak kendaraan angkutan barang dengan muatan berlebih.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Malang, Agus Eko Wahyudi, S.H., M.H., memberikan keterangan terperinci mengenai temuan ini. “Pelanggaran terbanyak memang didominasi oleh pengendara sepeda motor serta pengemudi truk yang melanggar batas muatan,” ungkap Agus Eko saat dikonfirmasi.

Baca Juga:Palestina 2025: Fakta Terbaru dari Jalur Gaza yang Menggemparkan Dunia

Pelanggaran oleh sepeda motor mencakup berbagai jenis, mulai dari tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, hingga pelanggaran marka jalan yang terekam kamera ETLE. Sementara itu, penindakan terhadap truk kelebihan muatan menjadi fokus penting karena dampaknya yang merusak infrastruktur jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Nominal denda yang dijatuhkan pun bervariasi, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 190 ribu untuk setiap perkara.

Tantangan Tunggakan dan Ajakan untuk Disiplin

Meskipun angka Rp 23,8 juta merupakan sebuah prestasi, Kasi Pidum Agus Eko Wahyudi secara transparan mengungkapkan bahwa angka tersebut baru sebagian dari total potensi yang ada. Berdasarkan putusan pengadilan, total denda yang seharusnya terkumpul dari 439 perkara tersebut mencapai Rp 44,5 juta.

“Kami baru menerima pembayaran sebesar Rp 23,8 juta dari total potensi selama dua bulan tersebut,” sebutnya. Fakta ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah yang cukup besar. Artinya, terdapat tunggakan denda dari para pelanggar yang nilainya mencapai Rp 20,7 juta.

Angka tunggakan ini menjadi pengingat bahwa kesadaran hukum masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajibannya setelah divonis bersalah masih perlu ditingkatkan. Keterlambatan pembayaran denda tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap proses hukum yang telah berjalan. “Pada hari Jumat (8/8) lalu, misalnya, baru dua orang pelanggar yang datang untuk melunasi denda mereka,” tambah Agus Eko, menggambarkan betapa lambatnya proses pelunasan dari pihak pelanggar.

Menghadapi tantangan ini, Kejari Kabupaten Malang tidak tinggal diam. Melalui Kasi Pidum, lembaga ini secara aktif mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang memiliki tanggungan denda tilang untuk segera menunaikan kewajibannya. “Kami berharap agar semua warga yang memiliki tanggungan denda bisa segera melakukan pelunasan,” tegasnya. Imbauan ini merupakan langkah persuasif yang didukung oleh sistem hukum yang jelas, di mana denda yang tidak dibayar dapat berimplikasi pada sanksi lebih lanjut.

Pada akhirnya, keberhasilan Kejari Kabupaten Malang menyetor PNBP sebesar Rp 23,8 juta adalah bukti nyata dari sebuah sistem yang bekerja. Ini adalah hasil dari sinergi penegakan hukum di lapangan, proses peradilan yang transparan, dan upaya eksekusi yang tak kenal lelah. Namun, kinerja positif institusi ini akan menjadi lebih optimal jika diimbangi dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan berkontribusi bagi negara.

Baca Juga:Trump Perpanjang Penundaan Tarif Tinggi untuk China Hingga November, Sinyal Damai Perang Dagang?