Breaking

Menuju Kemandirian Desa, DPRD Malang Dukung Penuh Koperasi Merah Putih Tajinan

MALANG, Jawa Timur – DPRD Kabupaten Malang menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kecamatan Tajinan. Program ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekonomi kerakyatan sekaligus mendorong kemandirian desa melalui semangat gotong royong. Inisiatif ini menandakan komitmen kuat antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan, dimulai dari tingkat desa.

Fondasi Ekonomi Kerakyatan dan Semangat Kebangsaan

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Hj. Choirul Umah, SH, menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, perangkat desa, hingga partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, Koperasi Merah Putih memiliki makna yang jauh lebih dalam dari sekadar entitas ekonomi.

“Koperasi Merah Putih bukan hanya soal ekonomi, tapi tentang membangun semangat kebangsaan dan pemerataan kesejahteraan,” ujar Umah. Pernyataan ini menunjukkan pandangan visioner bahwa koperasi adalah instrumen sosial dan nasional yang mampu menyatukan masyarakat dalam satu tujuan. Dukungan dari DPRD Kabupaten Malang, yang merupakan representasi dari rakyat, memberikan legitimasi dan bobot penting pada program ini. Kehadiran dan pernyataan tegas dari perwakilan legislatif menunjukkan bahwa program ini memiliki dukungan politik yang solid dan menjadi prioritas.

Umah menjelaskan, koperasi desa nantinya akan menjadi ujung tombak pemberdayaan masyarakat dengan menyediakan berbagai layanan langsung yang dibutuhkan warga. Layanan-layanan tersebut tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga sosial, seperti penyediaan sembako dengan harga terjangkau, klinik desa untuk layanan kesehatan, skema simpan pinjam, hingga logistik desa. Dengan fungsi yang beragam ini, koperasi dapat menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial yang sesungguhnya di tingkat desa.

Baca Juga:Ramalan Mengejutkan! The Fed Bakal Potong Suku Bunga Tahun Depan?

Pendekatan Berbasis Potensi Desa: Kunci Keberlanjutan

Pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan melalui musyawarah desa, sebuah pendekatan bottom-up yang memastikan partisipasi aktif masyarakat. Proses ini diarahkan pada tiga kategori utama:

  1. Koperasi baru, untuk desa yang belum memiliki koperasi atau ingin memulai.
  2. Koperasi eksisting yang sehat, untuk memperkuat dan memperluas jangkauan koperasi yang sudah ada.
  3. Koperasi tidak aktif, untuk merevitalisasi koperasi yang vakum agar kembali berfungsi.

Langkah ini diharapkan mampu menyesuaikan jenis dan model koperasi dengan potensi desa masing-masing, sekaligus menjadi solusi atas ketimpangan ekonomi di tingkat lokal. Pendekatan yang fleksibel ini mencerminkan pemahaman mendalam tentang keberagaman kondisi di setiap desa. Misalnya, koperasi di desa dengan potensi pertanian dapat berfokus pada penyediaan pupuk, benih, dan distribusi hasil tani. Sementara koperasi di desa wisata dapat mengelola homestay atau produk kerajinan. Fleksibilitas ini adalah kunci keberlanjutan.

Payung Hukum dan Optimisme Menuju Indonesia Emas 2045

Program Koperasi Merah Putih memiliki payung hukum yang kuat dari sejumlah regulasi nasional, di antaranya Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) No. 1 Tahun 2025. Keberadaan regulasi ini memberikan landasan hukum yang kokoh, memastikan program berjalan sesuai koridor dan standar nasional.

Dengan dukungan regulasi tersebut, Choirul optimistis bahwa pembentukan koperasi di seluruh desa di Tajinan dapat berjalan cepat dan tepat sasaran. “Harapannya, peran serta masyarakat, kepala desa, dan dinas terkait dapat mempercepat realisasi koperasi di seluruh desa di Tajinan sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Umah.

Target besar Indonesia Emas 2045, yang bercita-cita menjadi negara maju dan berdaulat, tidak bisa tercapai tanpa fondasi ekonomi yang kuat di tingkat paling dasar, yaitu desa. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi salah satu pilar utama yang mewujudkan visi tersebut, dengan memberdayakan masyarakat desa secara ekonomi dan sosial.

Peran Sinergi dan Kolaborasi untuk Masa Depan

Dukungan DPRD Kabupaten Malang terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih di Tajinan adalah contoh nyata bagaimana sinergi antara lembaga legislatif dan masyarakat dapat menghasilkan program yang strategis dan berdampak. Koperasi ini diharapkan menjadi katalisator perubahan, mendorong inovasi di tingkat desa, dan memperkuat rasa memiliki di antara warga.

Kemandirian desa tidak hanya diukur dari aspek ekonomi, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk berorganisasi, bergotong royong, dan menyelesaikan masalah secara mandiri. Koperasi Merah Putih adalah wadah ideal untuk menumbuhkan nilai-nilai tersebut, menjadikannya lebih dari sekadar bisnis, melainkan sebuah gerakan sosial. Dengan dukungan semua pihak, Koperasi Merah Putih di Tajinan berpotensi menjadi model percontohan yang dapat direplikasi di seluruh wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya, membawa harapan baru bagi kemandirian dan kesejahteraan desa di masa depan.

Baca Juga:Perumda Tugu Tirta Lakukan Pengerukan di Sungai Wendit Target Kedalaman 2 Meter, Jaga Kualitas Air Malang