MALANG, Jawa Timur – Pemerintah Kabupaten Malang bergerak cepat menanggapi terbitnya Surat Edaran Bersama dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur. Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Malang saat ini tengah menggodok regulasi turunan yang secara spesifik akan mengatur penggunaan sound system berkapasitas besar, atau yang lebih dikenal dengan istilah sound horeg, di wilayahnya. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Malang untuk menciptakan lingkungan yang harmonis, di mana kegiatan hiburan dapat berjalan tanpa mengganggu ketenteraman publik.
Respons Cepat atas Arahan Provinsi
Bupati Malang, Sanusi, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Forkopimda Kabupaten Malang untuk merumuskan aturan tersebut.
“Pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang. Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut,” ujar Sanusi kepada awak media pada Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Pemkab Malang tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti arahan dari pemerintah provinsi.
Meskipun detail spesifik mengenai poin-poin yang akan diatur belum bisa diungkap, Sanusi memastikan bahwa regulasi ini akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi unik di Kabupaten Malang.
Hal ini berarti bahwa aturan yang akan diterbitkan tidak hanya sekadar salinan dari surat edaran provinsi, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik wilayah, budaya, dan kebutuhan masyarakat setempat.
Langkah ini sangat penting agar aturan yang dibuat dapat diterima dan diterapkan dengan baik oleh semua pihak.
Baca Juga:Haji dan Umrah: Usulan Pembentukan Kementerian dari BP Haji Mengemuka 2025
Pedoman Utama dari Forkopimda Jawa Timur
Aturan yang sedang dirumuskan oleh Pemkab Malang ini merupakan turunan dari Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa; Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto; dan Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin. Surat edaran dengan nomor-nomor khusus ini diterbitkan pada 6 Agustus 2025.
Surat edaran tersebut secara tegas mengatur batasan tingkat kebisingan untuk dua jenis penggunaan pengeras suara:
- Pengeras suara statis (menetap): Digunakan untuk acara seperti konser musik atau pertunjukan seni budaya, baik di dalam maupun luar ruangan. Batas maksimal kebisingannya ditetapkan pada 120 desibel (dBA).
- Pengeras suara nonstatis (bergerak): Digunakan pada acara seperti karnaval budaya atau aksi unjuk rasa. Batas maksimal kebisingannya adalah 85 desibel (dBA).
Penetapan batas kebisingan yang berbeda ini sangat rasional. Untuk acara statis, yang biasanya berada di lokasi tertentu, batas kebisingan yang lebih tinggi masih dapat ditoleransi karena lokasinya yang terpusat.
Sementara itu, untuk acara nonstatis, yang pergerakannya melintasi pemukiman dan jalan umum, batas kebisingan yang lebih rendah sangat diperlukan untuk menghindari gangguan pada masyarakat yang dilintasi.
Selain pembatasan desibel, surat edaran dari Forkopimda Jawa Timur juga mencakup berbagai ketentuan penting lainnya, seperti larangan penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama dan hukum, serta kewajiban perizinan dan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Aturan-aturan ini menjadi landasan kuat bagi Pemkab Malang untuk merumuskan regulasi yang lebih detail.
Wujudkan Lingkungan yang Harmonis
Masalah polusi suara dari sound horeg telah menjadi keluhan umum di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang.
Suara yang terlalu keras dan menggetarkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak pendengaran dan menimbulkan ketegangan sosial.
Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan konflik antara penyelenggara acara dan masyarakat dapat diminimalisir.
Langkah Pemkab Malang ini juga menunjukkan bahwa pemerintah responsif terhadap keluhan masyarakat dan berkomitmen untuk menyeimbangkan antara hak masyarakat untuk berekspresi dan hak untuk mendapatkan ketenangan.
Regulasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang adil, memungkinkan industri hiburan kreatif tetap berkembang tanpa mengorbankan kualitas hidup warga.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat, penerapan aturan ini diyakini akan berjalan efektif.
Ini adalah langkah maju untuk menjadikan Kabupaten Malang sebagai wilayah yang tidak hanya kaya akan budaya dan kreativitas, tetapi juga tertib, damai, dan nyaman untuk semua.
Kerja sama yang solid antara pemerintah dan aparat keamanan menjadi landasan utama dalam menegakkan aturan demi kebaikan bersama.
Diharapkan dengan adanya aturan ini, kegiatan hiburan dapat tetap berjalan tanpa mengorbankan ketenteraman dan hak-hak masyarakat.















