infomalang.com/ – Polemik terkait keberadaan tiga sekolah yang berdiri di atas lahan milik Universitas Negeri Malang (UM) kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Tiga sekolah tersebut adalah SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 Kota Malang.
Masa pinjam pakai lahan akan segera berakhir pada Februari 2026, sementara kejelasan mengenai keberlanjutan operasional sekolah-sekolah tersebut masih belum ada titik terang. Untuk mengantisipasi kebuntuan dan memastikan proses belajar mengajar ribuan siswa tidak terganggu, DPRD Kota Malang menyiapkan agenda hearing sebagai ruang dialog antara pemerintah kota dan pihak universitas.
Ketidakpastian ini telah menimbulkan keresahan di kalangan orang tua siswa dan tenaga pendidik. Nasib ribuan siswa yang sedang menempuh pendidikan di tiga sekolah tersebut menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan.
Situasi ini menuntut adanya solusi cepat, tepat, dan berkelanjutan. DPRD Kota Malang mengambil inisiatif untuk menjadi fasilitator, mempertemukan pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan terbaik.
Latar Belakang Permasalahan yang Rumit
Tiga sekolah negeri itu selama ini menggunakan lahan milik UM dengan status pinjam pakai. Perjanjian tersebut telah berjalan selama bertahun-tahun, namun kini mendekati masa akhirnya. Muncul pertanyaan besar mengenai nasib siswa, guru, dan fasilitas pendidikan. Apakah izin akan diperpanjang, atau justru sekolah-sekolah tersebut harus direlokasi ke lokasi lain?
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menekankan bahwa situasi ini membutuhkan penyelesaian segera. Menurutnya, opsi relokasi dalam waktu dekat tidak realistis karena keterbatasan perencanaan dan anggaran. Pembangunan sekolah baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar, mulai dari proses pengadaan lahan, perencanaan, hingga pembangunan fisik. “Relokasi jelas mustahil dilakukan dalam waktu singkat, apalagi tanpa persiapan matang,” tegasnya. Karena itu, negosiasi untuk memperpanjang masa pinjam pakai menjadi pilihan yang paling memungkinkan dan realistis untuk saat ini.
Upaya DPRD Kota Malang Menjadi Solusi
DPRD Kota Malang melalui Komisi D berencana mengatur jadwal hearing dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Kota Malang, perwakilan dari UM, hingga perwakilan dari sekolah dan orang tua siswa.
Tujuan utama hearing ini adalah mencari solusi jangka pendek, yaitu perpanjangan masa pinjam pakai, sambil menyiapkan rencana jangka panjang yang lebih berkelanjutan.
Menurut Suryadi, pihak dewan menginginkan adanya tambahan waktu dari UM agar sekolah tetap bisa beroperasi hingga pemerintah kota benar-benar siap melakukan relokasi. Perpanjangan pinjam pakai dinilai sebagai langkah realistis untuk menghindari terganggunya kegiatan belajar mengajar ribuan siswa. “Kami akan berbicara dari hati ke hati, dari sisi kemanusiaan, bahwa ini menyangkut masa depan anak-anak kita. Kami yakin UM akan memahami situasi ini,” kata Suryadi. Langkah ini menunjukkan bahwa DPRD Kota Malang berpihak pada kepentingan pendidikan.
Baca Juga: Ferry Irwandi Kenang Masa Ospek di STAN, Pernah Tolak Botak Saat Menjadi Mahasiswa
Opsi Jangka Panjang yang Disediakan
Meski menekankan perlunya perpanjangan izin, DPRD Kota Malang juga meminta Pemerintah Kota Malang untuk menyiapkan langkah strategis jangka panjang. Ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan, seperti:
Relokasi ke lokasi baru yang dinilai representatif dan layak. Pilihan ini membutuhkan perencanaan matang, termasuk survei lokasi, pengadaan lahan, dan penyusunan anggaran.
Tukar guling lahan antara pemerintah kota dengan UM. Opsi ini dinilai sebagai win-win solution. Pemerintah kota dapat menyerahkan aset lahan yang dimilikinya di lokasi lain kepada UM, sebagai ganti lahan sekolah yang saat ini ditempati.
Re-grouping atau merger sekolah. Pilihan ini bisa menjadi solusi efisiensi anggaran bila memungkinkan. “Pembangunan sekolah baru membutuhkan dana besar, maka opsi merger juga perlu dikaji lebih dalam. Semua kemungkinan akan kami bahas saat hearing,” ungkap Suryadi. Tentu saja, opsi ini juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis bagi siswa dan guru.
Sikap Pemerintah Kota Malang dan Harapan Masyarakat
Menanggapi inisiatif dari DPRD Kota Malang, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memastikan bahwa komunikasi dengan UM masih terus berjalan. Ia optimistis perpanjangan masa pinjam pakai dapat disepakati. Menurutnya, lahan yang ditempati SDN Percobaan 1, SDN Sumbersari 3, dan SMPN 4 tidak menjadi prioritas penggunaan UM dalam waktu dekat. “Dengan demikian, tahun depan tidak akan ada relokasi mendadak,” ujarnya.
Setelah adanya perpanjangan, Pemkot Malang berkomitmen mengkaji opsi jangka panjang, termasuk kemungkinan tukar guling lahan. Namun, terkait opsi merger sekolah, Wahyu menegaskan hal tersebut belum masuk ke tahap pembahasan resmi. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkot Malang juga berhati-hati dalam mengambil keputusan yang akan berdampak besar.
Bagi orang tua siswa dan tenaga pendidik, kejelasan mengenai status lahan ini sangat krusial. Ketidakpastian bisa memicu keresahan, terutama menjelang tahun ajaran baru. Mereka berharap adanya kepastian dari DPRD Kota Malang, Pemkot, dan UM agar proses pendidikan tidak terganggu.
Hearing yang disiapkan DPRD Kota Malang dipandang sebagai momentum penting untuk memastikan semua pihak duduk bersama, mencari solusi tanpa mengorbankan hak pendidikan anak-anak.
Polemik sengketa lahan tiga sekolah di Kota Malang menjadi isu serius yang membutuhkan penyelesaian cepat dan tepat. DPRD Kota Malang telah menegaskan komitmennya dengan menyiapkan hearing sebagai langkah awal negosiasi. Opsi perpanjangan masa pinjam pakai dianggap paling realistis, sembari menyiapkan langkah jangka panjang berupa relokasi, tukar guling, atau merger sekolah.
Kolaborasi antara DPRD Kota Malang, Pemkot Malang, dan UM diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang berpihak pada kepentingan siswa dan dunia pendidikan. Dengan komunikasi terbuka dan solusi yang matang, nasib tiga sekolah tersebut dapat terjamin tanpa mengganggu hak belajar generasi muda Kota Malang.
Baca Juga: Wali Kota Wahyu Ajak Tiga Daerah Atasi Ancaman Banjir















