Breaking

Jaga Integritas, Bupati Sanusi Prioritaskan Pengawasan Koperasi dalam Rapat Paripurna

MALANG, Jawa Timur – Roda pemerintahan Kabupaten Malang kembali bergerak dinamis dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD. Dalam agenda kali ini, Bupati Malang, M. Sanusi, menyampaikan pandangan resminya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Raperda ini, yang diusulkan oleh DPRD, disambut baik oleh bupati sebagai fondasi penting untuk pengembangan koperasi di wilayahnya.

Raperda Koperasi untuk Fondasi Ekonomi

Rapat yang berlangsung di kantor DPRD pada Rabu (20/8/2025) ini menjadi momentum bagi Bupati Sanusi untuk menegaskan kembali komitmennya terhadap sektor ekonomi kerakyatan. Menurutnya, Raperda ini sangat vital sebagai dasar hukum yang kuat.

”Raperda ini diharapkan jadi pedoman yang memperkuat koperasi, meningkatkan daya saing, dan mengoptimalkan kontribusi koperasi terhadap ekonomi daerah,” kata Sanusi.

Data dari bulan Juli 2025 menunjukkan bahwa Kabupaten Malang memiliki 1.781 koperasi, dengan 1.381 di antaranya masih aktif.

Angka ini menegaskan betapa krusialnya peran koperasi dalam menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Oleh karena itu, Sanusi menekankan perlunya keselarasan antara isi raperda dan peraturan koperasi yang sudah berlaku. Ia juga mengusulkan agar segala hal yang belum terjelaskan dapat dibahas lebih lanjut bersama para pemangku kepentingan.

“Raperda ini seharusnya mencerminkan nilai dan prinsip koperasi, sehingga koperasi menjadi lebih kuat, sehat, mandiri, dan mampu beradaptasi dengan perubahan ekonomi baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya, menekankan pentingnya integritas dan tata kelola yang baik.

Baca Juga:Wapres Gibran Dorong Pacu Jalur dan Tari Aura Farming Jadi Warisan Budaya Mendunia

Pandangan Fraksi dan Catatan Penting

Selain pandangan dari eksekutif, rapat paripurna ini juga mendengarkan tanggapan dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap beberapa raperda lain yang diajukan oleh pemerintah.

Raperda-raperda tersebut meliputi penyertaan modal pemerintah daerah pada Perumda Tirta Kanjuruhan, pembubaran PT Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat (KIGUMAS), serta perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Secara umum, fraksi-fraksi di DPRD menyatakan dukungan terhadap ketiga raperda tersebut, namun dengan beberapa catatan penting.

Untuk Perumda Tirta Kanjuruhan, penyertaan modal dianggap vital untuk meningkatkan pelayanan air bersih. Namun, fraksi-fraksi menekankan bahwa langkah ini harus dibarengi dengan transparansi yang lebih baik, peningkatan kualitas air, dan percepatan penanganan keluhan pelanggan.

Terkait pembubaran PT KIGUMAS, mayoritas fraksi setuju bahwa perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi ini memang harus dibubarkan. Namun, mereka mengingatkan bahwa proses pembubarannya harus transparan, terutama dalam hal pengembalian modal daerah dan pengelolaan aset yang tersisa, yang harus dilakukan sesuai peraturan.

Sementara itu, untuk perubahan Perda Pajak dan Retribusi, fraksi-fraksi menekankan agar penyempurnaan peraturan tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Mereka menyarankan agar setiap perubahan dilakukan dengan pertimbangan matang demi menjaga daya beli dan kesejahteraan warga.

Rapat paripurna ini menunjukkan sinergi antara pemerintah eksekutif dan legislatif dalam mengelola pembangunan daerah.

Dengan fokus pada integritas dan pengawasan, langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa Kabupaten Malang menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap koperasi menjadi salah satu prioritas utama, mengingat pentingnya peran mereka dalam menjaga stabilitas ekonomi lokal.

Pentingnya Integritas dan Tata Kelola Koperasi

Pandangan Bupati Sanusi yang menyoroti pentingnya integritas koperasi bukan tanpa alasan. Belakangan ini, di beberapa daerah sering muncul kasus penyalahgunaan dana atau penyelewengan di koperasi yang merugikan banyak anggota.

Oleh karena itu, Raperda ini diharapkan dapat menjadi tameng hukum yang kuat untuk mencegah praktik-praktik buruk tersebut.

Ini bukan hanya tentang regulasi, melainkan tentang membangun kepercayaan publik terhadap lembaga koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, koperasi di Kabupaten Malang diharapkan bisa tumbuh lebih sehat dan profesional.

Penyertaan modal pada Perumda Tirta Kanjuruhan, misalnya, menjadi contoh nyata bagaimana dana publik harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Fraksi-fraksi di DPRD benar dalam meminta transparansi, karena dana yang disuntikkan berasal dari uang rakyat. Demikian pula dengan pembubaran PT KIGUMAS. Transparansi dalam proses likuidasi aset adalah hal yang mutlak agar tidak ada celah untuk korupsi atau penyalahgunaan.

Seluruh dinamika rapat paripurna ini mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang untuk menciptakan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Raperda tentang koperasi, bersama dengan raperda lainnya, adalah instrumen penting untuk mewujudkan hal tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa pemimpin daerah tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada penguatan fondasi hukum dan ekonomi yang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Kabupaten Malang.

Baca Juga:BPBD Kabupaten Malang Ingatkan Warga,Waspada Pohon Tumbang di Musim Pancaroba yang Tak Terduga