Breaking

Tembus Rp3,2 Juta, Ini Kenaikan UMK Kabupaten Malang 5 Tahun Terakhir

MALANG – Upah Minimum Kabupaten (Upah) Malang Kabupaten terus mengalami kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Berdasarkan data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Upah Malang pada tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.553.530. Angka ini menembus batasan Rp3,5 juta, sebuah pencapaian yang menandakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Kenaikan UMK yang Konsisten

Kenaikan Upah ini menunjukkan tren positif yang konsisten. Dibandingkan dengan Upah tahun 2024 yang sebesar Rp3.368.275, terjadi kenaikan sebesar Rp185.255 atau sekitar 5,5%. Kenaikan ini juga jauh lebih substansial jika dilihat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Baca Juga:Siaga Banjir, 16 Kecamatan di Kabupaten Malang Masuk Zona Rawan Bencana

Secara keseluruhan, dari tahun 2020 hingga 2025, Upah  Kabupaten Malang telah meningkat sebesar Rp534.999 atau sekitar 17,72%. Ini adalah peningkatan yang signifikan dan berdampak langsung pada daya beli dan kualitas hidup pekerja di wilayah tersebut.

Berikut adalah rincian kenaikan Upah Kabupaten Malang dalam lima tahun terakhir:

  • 2020: Rp3.018.531
  • 2021: Rp3.068.275
  • 2022: Rp3.068.275
  • 2023: Rp3.268.275
  • 2024: Rp3.368.275
  • 2025: Rp3.553.530

Data ini memperlihatkan bahwa meskipun pada tahun 2021 dan 2022 peningkatan relatif stagnan, pemerintah dan pihak terkait berhasil mengakselerasi peningkatan pada tahun-tahun berikutnya. peningkatan yang terjadi pada tahun 2023 dan 2024, serta puncaknya di tahun 2025, membuktikan respons terhadap kondisi ekonomi dan tuntutan para pekerja.

UMK Malang Kabupaten di Tingkat Provinsi Jawa Timur

Sebagai perbandingan, Upah  pada tahun 2025 menduduki posisi ke-6 di antara 38 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur. Meskipun tidak berada di posisi teratas, angka Upah ini menunjukkan bahwa termasuk dalam wilayah dengan standar upah tertinggi di Jawa Timur.

Berikut adalah perbandingan Upah Kabupaten Malang dengan beberapa daerah lain di Jawa Timur:

  • Kota Surabaya: Rp4.961.753 (Posisi 1)
  • Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 (Posisi 2)
  • Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 (Posisi 3)
  • Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 (Posisi 4)
  • Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 (Posisi 5)
  • Kabupaten Malang: Rp3.553.530 (Posisi 6)
  • Kota Malang: Rp3.507.693 (Posisi 7)
  • Kota Batu: Rp3.360.466 (Posisi 8)

Melihat data ini, terlihat bahwa Upah berada di urutan yang baik, mengungguli beberapa kota besar lain seperti Kota  dan Kota Batu. Hal ini menjadikan sebagai salah satu tujuan ideal bagi para pencari kerja yang menginginkan upah layak.

peningkatan Upah ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

Dengan upah yang lebih baik, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya akan memicu pertumbuhan sektor usaha. Ini adalah siklus ekonomi yang sehat, di mana kesejahteraan pekerja dan kemajuan bisnis dapat berjalan seiring.

Dampak Kenaikan UMK Terhadap Perekonomian Lokal dan Iklim Investasi

peningkatan Upah yang konsisten di memiliki dua sisi mata uang yang patut dicermati. Di satu sisi, peningkatan upah yang signifikan merupakan kabar gembira bagi para buruh.

Dengan upah yang lebih tinggi, mereka memiliki kemampuan daya beli yang lebih kuat. Ini akan merangsang permintaan di pasar lokal, mulai dari kebutuhan sehari-hari, rekreasi, hingga investasi kecil seperti kepemilikan kendaraan atau properti.

Peningkatan daya beli ini menjadi mesin penggerak ekonomi mikro dan makro di wilayah tersebut. Sektor Upah dan jasa, misalnya, akan merasakan dampak positif dari perputaran uang yang lebih cepat.

Di sisi lain, peningkatan Upah juga dapat menjadi tantangan bagi dunia usaha, terutama bagi industri padat karya atau usaha kecil menengah (UKM).

Biaya operasional, terutama yang berkaitan dengan gaji karyawan, akan meningkat. Hal ini bisa memengaruhi profitabilitas perusahaan dan menuntut mereka untuk mencari strategi baru, seperti meningkatkan efisiensi produksi, melakukan inovasi produk, atau mengoptimalkan proses bisnis.

Meskipun demikian, Upah yang kompetitif juga bisa menjadi daya tarik bagi investasi baru. Investor, terutama dari industri yang mengandalkan tenaga kerja terampil dan berkualitas, akan melihat Upah yang layak sebagai indikator stabilitas sosial dan ketersediaan tenaga kerja yang produktif.

Lingkungan kerja yang kondusif, dengan upah yang adil, cenderung menghasilkan pekerja yang lebih loyal dan termotivasi. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan kualitas produk dan layanan yang dihasilkan.

Pemerintah Malang, dalam hal ini, memiliki peran krusial dalam menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Selain menetapkan Upah, pemerintah juga perlu menciptakan kebijakan yang mendukung pertumbuhan bisnis, seperti kemudahan perizinan, insentif pajak, atau program pelatihan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi pekerja.

Dengan demikian, peningkatan upah tidak hanya menjadi beban, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:Ancaman Longsor Hantui Siswa, Bupati Malang Desak Penanganan Darurat di SDN 3 Jedong