Disdikbud Kota Malang Liburkan Sekolah dan Terapkan Belajar Daring bagi siswa di seluruh Kota Malang. Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025, menyusul hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Malang Creative Center (MCC), Minggu (31/8/2025) malam.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400.3.1/4856/35.73.401/2025 yang ditujukan kepada seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Surat resmi ini menegaskan bahwa keputusan berlaku untuk semua jenjang pendidikan di Kota Malang dengan mekanisme berbeda sesuai tingkatannya.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa untuk jenjang TK dan SD kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara atau diliburkan penuh. Sedangkan untuk SMP, SMA, dan SMK, sistem belajar diganti dengan metode daring dari rumah.
“Seluruh sekolah di Kota Malang kami sesuaikan. Untuk TK dan SD diliburkan penuh, sementara siswa SMP hingga SMA tetap mengikuti pembelajaran dari rumah secara daring,” kata Suwarjana dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu malam (31/8/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini hanya berlaku untuk satu hari terlebih dahulu sambil menunggu perkembangan situasi. “Untuk sementara hanya satu hari, kita akan evaluasi lagi setelahnya,” ujarnya.
Suwarjana menegaskan bahwa keputusan meliburkan sekolah diambil untuk mengantisipasi situasi sosial terkini di Kota Malang. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah aksi demonstrasi terjadi dan sebagian berujung pada tindakan anarkis serta perusakan fasilitas umum.
“Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama Forkopimda. Kami ingin menjaga kondusifitas dan memastikan anak-anak tidak ikut terlibat dalam situasi yang bisa berbahaya,” tegasnya.
Kebijakan ini juga merujuk pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur yang mengimbau agar kegiatan belajar siswa diatur sedemikian rupa sehingga para pelajar tidak terseret dalam aksi unjuk rasa maupun tindakan yang melanggar hukum.
“Dalam edaran saya juga sudah ditegaskan, tujuannya mencegah pelajar mengikuti aksi anarkis,” imbuhnya.
Selain meliburkan sekolah, Disdikbud Kota Malang juga mengimbau peran aktif orang tua agar memantau anak-anak mereka selama masa libur dan pembelajaran daring berlangsung.
Baca Juga: Rakyat Layangkan 17+8 Tuntutan, Desak Pemerintah dan DPR Bergerak Cepat
Hal ini dinilai penting untuk mengantisipasi kemungkinan siswa terlibat dalam kegiatan di luar sekolah yang berpotensi menimbulkan masalah.
“Kami berharap orang tua tetap mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai mereka justru keluar rumah dan mengikuti kegiatan yang berisiko,” ujar Suwarjana.
Lebih lanjut, Disdikbud juga meminta seluruh kepala sekolah, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan agar tetap disiplin menjalankan tugas.
Selama sepekan ke depan, guru dan tenaga kependidikan diminta untuk menggunakan pakaian bebas rapi dalam kegiatan belajar mengajar, termasuk saat melaksanakan pembelajaran daring.
Selain itu, sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali ada urusan yang sifatnya sangat mendesak dan sudah mendapat persetujuan dari atasan.
Suwarjana menegaskan, kebijakan libur dan pembelajaran daring ini sifatnya dinamis dan akan terus disesuaikan dengan perkembangan kondisi keamanan di Kota Malang. Bila situasi sudah kembali kondusif, maka aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah akan segera dibuka kembali.
“Jika kondisinya memungkinkan, tentu anak-anak bisa kembali belajar di sekolah. Namun untuk sekarang, keselamatan dan keamanan siswa menjadi prioritas,” jelasnya.
Pemkot Malang melalui Disdikbud menegaskan bahwa semua langkah yang diambil merupakan upaya melindungi generasi muda dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para siswa tetap bisa belajar dengan baik meskipun tidak berada di sekolah secara langsung.
Keputusan Disdikbud Kota Malang untuk meliburkan sekolah dan menerapkan sistem belajar daring pada Senin (1/9/2025) menjadi langkah strategis dalam menjaga keamanan siswa sekaligus mendukung kondusifitas kota.
Dengan melibatkan Forkopimda, Pemkot Malang menunjukkan keseriusan dalam mengantisipasi potensi kerawanan sosial. Bagi orang tua, guru, dan pihak sekolah, kebijakan ini memang menuntut penyesuaian, namun keselamatan siswa tetap menjadi hal yang utama.
Pemerintah daerah berharap kolaborasi semua pihak dapat menjaga ketenangan, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat segera kembali normal.
Baca Juga: Live Location Tiap 3 Jam Jadi Kewajiban Baru untuk Siswa SMA/SMK Malang















