InfoMalang – Kasus terungkapnya Affan Kurniawanakibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob masih menjadi sorotan publik. Kepolisian memastikan bahwa tujuh anggota Brimob telah diperiksa secara intensif oleh Divisi Propam Polri.
Dari hasil pemeriksaan, dua anggota dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Keduanya adalah Bripka Rohmat yang merupakan sopir rantis, serta Kompol Kosmas K Gae yang duduk di kursi depan sebelah kiri pengemudi. Keduanya terancam dihentikan tanpa rasa hormat.
Kategori Pelanggaran
Brigjen Agus Wijayanto, Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri, menyampaikan bahwa analisis bukti mengarah pada dua kategori pelanggaran. Lima anggota dinyatakan melakukan pelanggaran sedang, sementara dua lainnya tergolong berat.
Pelanggaran sedang melibatkan Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. Sanksi mereka nantinya ditentukan melalui sidang kode etik. Sementara itu, status pelanggaran berat yang melibatkan Bripka Rohmat dan Kompol Kosmas akan dibawa ke sidang etik khusus.
Baca Juga:Solidaritas Warga Asia Tenggara, Pesan Makanan untuk Driver Ojol di Tengah Demo Indonesia
Ancaman Sanksi Berat
Menurut Brigjen Agus, anggota yang termasuk kategori berat bisa dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat. “Untuk pelanggaran berat, ancamannya adalah PTDH,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Bripka Rohmat diketahui sebagai pengemudi rantis yang melindas Affan Kurniawan , sedangkan Kompol Kosmas duduk di sisi kirinya. Keberadaan keduanya dianggap sangat menentukan dalam kejadian maut tersebut.
Jadwal Sidang Etik
Divisi Propam Polri sudah menjadwalkan sidang etik. Sidang untuk Kompol Kosmas akan digelar pada 3 September 2025, sementara Bripka Rohmat menyusul pada 4 September 2025. Sidang bagi anggota yang masuk kategori sedang akan dilakukan setelahnya.
Agus menegaskan, semua proses berjalan transparan. Masyarakat diharapkan dapat melihat keseriusan Polri dalam menangani kasus ini, mengingat perhatian masyarakat terhadap kematian Affan Kurniawan begitu besar.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis ini terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, rantis Brimob menabrak seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan . Setelah sempat berhenti, kendaraan itu kembali melaju dan melindas tubuh korban.
Kejadian tersebut memicu kemarahan massa pengemudi ojol dan warga. Mereka mendatangi Mako Brimob Kwitang untuk menuntut pertanggungjawaban. Video kejadian ini pun tersebar luas di media sosial dan menuai kecaman.
Reaksi Pimpinan Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban. Ia berjanji akan menyelesaikan kasus yang menimpa Affan Kurniawan . Menurutnya, transparansi mutlak dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.
Selain itu, Kapolri menegaskan bahwa anggota yang terbukti bersalah akan dihukum sesuai aturan. Proses etik menjadi langkah awal sebelum adanya kemungkinan proses pidana.
Sikap Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto juga ikut angkat bicara. Ia menyebut dirinya kecewa atas tindakan aparat Brimob yang menyebabkan nyawa melayang. Presiden menekankan bahwa kasus kematian Affan Kurniawan harus diselesaikan dengan adil dan tanpa pandang bulu.
Arahan Presiden mempertegas komitmen pemerintah bahwa aparat negara tidak boleh kebal hukum. Proses hukum dan etik harus berjalan beriringan untuk menegakkan keadilan.
Dampak ke Internal Brimob
Insiden ini menimbulkan guncangan besar di tubuh Brimob. Selain sorotan publik, kekuatan moral juga ikut terdampak. Kehilangan nyawa Affan Kurniawan menjadi cermin bahwa kelalaian sekecil apa pun dalam tugas bisa berakibat fatal.
Pihak internal Brimob menyatakan akan meningkatkan pelatihan disiplin agar kejadian serupa tidak terulang. Penekanan pada prosedur tetap (protap) dan standar operasional di lapangan menjadi fokus evaluasi.
Harapan Publik
Masyarakat luas menaruh harapan besar agar kasus ini tidak berhenti pada sanksi administratif. Banyak pihak menilai, kematian Affan Kurniawan merupakan bentuk pelanggaran serius yang juga berpotensi diproses secara kriminal.
Di sisi lain, keluarga korban menuntut keadilan penuh. Dukungan publik pun terus mengalir, baik dari komunitas ojek online maupun organisasi masyarakat sipil.
Sorotan Etik dan Moral
Kasus Affan Kurniawan bukan hanya soal kecelakaan, melainkan juga menyangkut etika aparat penegak hukum. Transparansi sidang etik dan proses pidana diharapkan dapat memperkuat rasa keadilan.
Bagi masyarakat, sanksi yang tegas menjadi ujian integritas institusi kepolisian. Bagaimanapun juga, nyawa seorang warga sipil yang hilang karena tindakan aparat negara harus dipertanggungjawabkan.















