Breaking

Hingga Kuartal 3, Realisasi Pajak Reklame Kabupaten Malang Tembus 82,35 Persen

KEPANJEN – Sektor pajak reklame menjadi salah satu sumber pendapatan daerah paling menjanjikan di Kabupaten Malang.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), capaian pajak dari sektor ini menunjukkan tren positif yang sangat signifikan.

Hingga Kuartal 3, realisasi pajak reklame sudah mencapai angka yang sangat memuaskan, bahkan menjadi yang tertinggi di antara 12 jenis pajak daerah lainnya.

Pencapaian ini menjadi indikator kuat bahwa strategi yang diterapkan oleh pemerintah daerah berjalan efektif. Hingga Kuartal 3, optimisme untuk mencapai target 100 persen semakin menguat.

Pencapaian Signifikan dan Optimisme Bapenda

Capaian pajak reklame di Kabupaten Malang bukan kali ini saja mencetak rekor. Pada tahun 2024 lalu, realisasinya bahkan jauh melampaui target, yakni mencapai Rp 5,13 miliar dari target Rp 4,22 miliar, atau setara dengan 126,81 persen.

Tren positif ini terus berlanjut. Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, per awal September 2025, realisasi pajak reklame telah menyentuh angka Rp 4,05 miliar dari target tahunan sebesar Rp 4,92 miliar. Ini berarti, Hingga Kuartal 3, pencapaiannya sudah berada di angka 82,35 persen.

Dengan sisa waktu kurang lebih satu bulan, Bapenda hanya perlu mengejar sekitar Rp 870 juta lagi untuk mencapai target penuh.

Baca Juga:Indonesia Ukir Sejarah, Satelit Nusantara Lima Resmi Mengangkasa

Made menyatakan keyakinannya bahwa target tersebut bukan hanya akan tercapai, tetapi bahkan bisa terlampaui. Ia menyebutkan, jika semua potensi dimaksimalkan, target bisa terpenuhi sebelum akhir tahun fiskal.

Pencapaian ini tidak hanya membanggakan, tetapi juga menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang dinamis di Kabupaten Malang. Hingga Kuartal 3, kinerja pajak reklame ini memberikan sinyal positif bagi kondisi perekonomian daerah.

Faktor Penentu Keberhasilan

Made Arya Wedanthara menjelaskan, tingginya perolehan pajak reklame ini didukung oleh beberapa faktor kunci.

Salah satunya adalah penyesuaian target yang dilakukan oleh Pemkab Malang sejak tahun sebelumnya, di mana target dipasang lebih realistis sesuai dengan potensi reklame yang ada.

Selain itu, tingginya perolehan pajak juga menunjukkan bahwa penggunaan media reklame konvensional masih sangat relevan.

Pelaku usaha tidak hanya bergantung pada media sosial atau platform digital, tetapi juga memanfaatkan ruang-ruang publik untuk mempromosikan bisnis atau acara mereka.

Hal ini mencerminkan tingginya kepercayaan para pelaku usaha terhadap efektivitas reklame fisik. Hingga Kuartal 3, kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban juga menjadi penentu.

Di sisi lain, Bapenda juga melihat adanya peningkatan kepatuhan dari wajib pajak (WP) dan biro-biro reklame dalam membayar pajak.

Kepatuhan ini adalah fondasi utama yang memungkinkan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan. Dengan kesadaran yang tinggi ini, upaya penagihan menjadi lebih efisien.

Hingga Kuartal 3, kolaborasi antara pemerintah dan wajib pajak telah membuahkan hasil yang nyata dan terukur.

Strategi Inovatif untuk Peningkatan Pendapatan

Untuk terus mendorong peningkatan pendapatan dari sektor pajak reklame, Bapenda Kabupaten Malang menerapkan strategi yang terintegrasi.

Salah satu langkahnya adalah bersinergi dengan Organisasi Perangkat Daerah (PD) lain, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sinergi ini bertujuan untuk mempercepat proses penerbitan izin reklame. Dengan perizinan yang lebih cepat, potensi pemasangan reklame baru akan semakin besar, yang secara langsung akan menambah pendapatan pajak.

Selain itu, Bapenda juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi fokus pada upaya pemenuhan target penerimaan dari wajib pajak yang sudah ada.

Sementara itu, ekstensifikasi bertujuan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak baru. Kedua strategi ini dijalankan secara beriringan untuk memastikan pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan.

Hingga Kuartal 3, langkah-langkah proaktif ini telah membuktikan efektivitasnya dalam menjaga tren positif.

Penerapan Perda dan Pengecualian Pajak

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen.

Namun, ada beberapa jenis reklame yang dikecualikan dari ketentuan ini, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, reklame untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak bersifat komersial, serta reklame yang diselenggarakan untuk mendukung kegiatan pemerintah daerah.

Pengecualian ini dibuat untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang memiliki manfaat publik tanpa mencari keuntungan. Hingga Kuartal 3, Bapenda tetap menjunjung tinggi peraturan yang ada.

Baca Juga:Polres Malang Dukung Program Gizi Anak, Bangun Tiga Gedung SPPG Baru