Breaking

Penataan Trayek Angkot di Malang, Pemkot Matangkan Perwali Baru

InfoMalangPemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mematangkan kebijakan transportasi dengan menyiapkan regulasi resmi terkait perubahan jalur angkutan kota. Penataan Trayek Angkot ini dianggap penting agar sistem transportasi lebih terintegrasi dengan rencana pengoperasian Bus Trans Jatim.

Langkah Penataan Trayek Angkot ini dilakukan melalui rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan segera diterbitkan. Nantinya, aturan tersebut menjadi dasar hukum agar penataan bisa berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi para sopir maupun penumpang.

Perwali Jadi Landasan Hukum

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa penataan tidak bisa dilakukan tanpa regulasi yang jelas. Menurutnya, Perwali akan memuat aturan rinci terkait jalur baru dan integrasi dengan Trans Jatim.

Penataan Trayek Angkot ini tidak hanya mengatur jalur, tetapi juga masuk dalam dokumen Tatanan Transportasi Lokal (Tatralok). Dokumen tersebut berfungsi sebagai peta besar transportasi kota, termasuk pola pelayanan dan jaringan angkutan.

Dengan adanya Penataan Trayek Angkot berbasis regulasi, Dishub menargetkan pelayanan transportasi bisa lebih efisien. Jalur angkot yang selama ini tumpang tindih akan diarahkan menjadi feeder bagi jalur bus utama.

Baca Juga:Wahyu Hidayat Apresiasi Pameran Lukisan oleh Asta Citra Perupa Malang

Lima Trayek Jadi Prioritas

Untuk tahap awal, ada lima jalur yang menjadi prioritas. Trayek Madyopuro – Mulyorejo, Mulyorejo – Klayatan – Sukun, Landungsari – Gadang – Terminal Hamid Rusdi, Terminal Hamid Rusdi – Gadang – Terminal Landungsari, serta Terminal Landungsari – Dinoyo – Gadang – Terminal Hamid Rusdi akan ditata lebih dulu.

Kelima jalur tersebut dipilih karena bersinggungan langsung dengan rute Trans Jatim. Penataan Trayek Angkot di jalur ini diharapkan bisa menghindari persaingan tidak sehat sekaligus memberikan pilihan transportasi yang lebih nyaman.

Menurut Dishub, kehadiran bus tidak boleh mematikan angkot. Justru, Penataan Trayek Angkot dirancang agar keduanya saling melengkapi. Angkot akan diarahkan sebagai penghubung penumpang menuju halte bus, bukan pesaing di jalur yang sama.

Penyusutan Jumlah Trayek

Data Dishub menunjukkan bahwa jumlah trayek angkot terus berkurang dari waktu ke waktu. Dari 25 trayek resmi, kini hanya tersisa 18 jalur yang aktif. Armada yang masih layak beroperasi juga diperkirakan hanya sekitar 60 persen.

Kondisi ini menjadi alasan pentingnya Penataan Trayek Angkot. Dengan regulasi baru, jalur yang ada bisa dioptimalkan agar tetap bermanfaat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan bisa mencegah semakin banyak sopir yang kehilangan pekerjaan.

Widjaja menegaskan bahwa regulasi ini disusun agar keberadaan angkot tidak hilang. Penataan Trayek Angkot diarahkan pada pemberdayaan, bukan penghapusan.

Peran DPRD dalam Pengawasan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai kebijakan ini harus disertai komunikasi yang baik. Menurutnya, masih banyak sopir yang belum mendapatkan informasi langsung terkait rencana penataan.

Penataan Trayek Angkot tanpa sosialisasi bisa memunculkan penolakan, apalagi jika dianggap merugikan sopir. Dito mendesak Dishub untuk segera melakukan dialog terbuka agar kebijakan tidak menimbulkan gejolak.

Ia menegaskan, tujuan dari Penataan Trayek Angkot harus adil. Bus Trans Jatim boleh masuk, tetapi nasib sopir angkot juga harus dipikirkan. Sebab, masih banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari mengemudi angkot.

Harapan dari Sopir Angkot

Sejumlah perwakilan sopir angkot menyampaikan kekhawatiran mereka. Mereka berharap Penataan Trayek Angkot tidak serta-merta membuat mereka kehilangan mata pencaharian. Sopir ingin kejelasan mengenai rute baru dan skema feeder yang akan diberlakukan.

Menurut sopir, kejelasan sangat penting karena selama ini komunikasi dari pemerintah masih minim. Jika Penataan Trayek Angkot dijalankan secara sepihak, mereka khawatir pendapatan semakin tergerus.

Beberapa sopir bahkan menyatakan siap berdialog dengan DPRD dan Dishub untuk mencari solusi terbaik. Bagi mereka, regulasi ini harus menghadirkan win-win solution.

Sinkronisasi dengan Trans Jatim

Dishub Kota Malang memastikan bahwa Penataan Angkot akan disinkronkan dengan keberadaan Trans Jatim. Bus akan mengambil rute utama, sementara angkot diarahkan ke jalur pendukung.

Dengan konsep ini, penumpang akan mendapatkan kemudahan berpindah moda. Penataan Angkot diharapkan bisa mengurangi kemacetan sekaligus membuat transportasi lebih teratur.

Namun, proses transisi dipastikan dilakukan bertahap. Dishub tidak ingin ada kegaduhan di lapangan akibat perubahan mendadak.

Tantangan Implementasi

Meski sudah dirancang, Penataan Angkot tetap menghadapi tantangan besar. Salah satunya terkait kondisi armada yang banyak sudah berusia tua. Tanpa peremajaan kendaraan, program feeder sulit berjalan maksimal.

Selain itu, dukungan masyarakat juga diperlukan. Penataan Angkot hanya akan efektif jika penumpang percaya dan memilih untuk menggunakan angkot dan bus sebagai transportasi sehari-hari.

Karena itu, pemerintah menyiapkan strategi promosi agar masyarakat terbiasa dengan sistem transportasi baru ini.

Penataan Trayek Angkot untuk Masa Depan

Melalui kebijakan ini, Pemkot Malang ingin membangun transportasi yang lebih berkelanjutan. Penataan Trayek Angkot menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan angkot tetap relevan di tengah perubahan zaman.

Dengan integrasi bersama Trans Jatim, jalur angkot tidak hanya dipertahankan tetapi juga difungsikan kembali secara optimal. Penataan Trayek Angkot diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan hidup sopir.

Baca Juga:Dishub Malang Tingkatkan Edukasi, Ciptakan Jalur Wisata yang Aman dan Nyaman