Breaking

Satpol PP Kota Malang Amankan Seorang Perempuan Diduga Lakukan Perbuatan Pelacuran

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melaksanakan patroli Penyakit Masyarakat (PEKAT) pada Senin (15/9/2025) malam di kawasan Jalan Suropati, Kota Malang.

Patroli ini menyasar para pelanggar yang diduga melakukan perbuatan pelacuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi Satpol PP Kota Malang, @trantibum_malangkota, pada Kamis (18/9/2025), terlihat seorang perempuan diamankan oleh sejumlah petugas dalam giat tersebut.

Perempuan tersebut kemudian dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas. Ia juga dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Dalam proses pembinaan, yang bersangkutan diminta mengisi sekaligus menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Patroli PEKAT ini, menurut Satpol PP Kota Malang, merupakan langkah preventif untuk menekan praktik pelanggaran norma sosial yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan PKL di Jalan Veteran

Sebagai informasi tambahan, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 melarang beberapa hal yang di antaranya sebagai berikut:

  • Mendirikan, mengusahakan, atau menyediakan tempat untuk pelacuran.
  • Melakukan tindakan pelacuran itu sendiri, baik secara pribadi maupun bersama-sama.
  • Membujuk, mempengaruhi, menawarkan, atau memikat orang lain untuk ikut melakukan pelacuran.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pasal-pasal larangan tersebut dapat dikenakan pidana:

  • Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan.
  • Denda maksimal yang dinyatakan dalam peraturan. Dalam beberapa dokumen disebutkan maksimal Rp 10.000.000,00.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pengemis di Jalan Ahmad Yani