Breaking

Program Rp 50 Juta per RT di Kota Malang Siap Bergulir pada 2026, DPRD Ingatkan Skala Prioritas

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempersiapkan salah satu program besar yang dijanjikan pasangan Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin, yakni program Rp 50 juta per RT. Rencananya, program ini akan direalisasikan pada tahun 2026 sebagai upaya pemerataan pembangunan hingga ke tingkat lingkungan paling kecil di Kota Malang.

Meski disebut Rp 50 juta per RT, program tersebut tidak selalu berbentuk uang tunai. Skemanya bisa berupa dukungan program atau kegiatan yang dijalankan di tingkat Rukun Tetangga (RT). Nantinya, anggaran akan disalurkan melalui dinas terkait yang mendampingi pelaksanaan program di wilayah.

Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, menegaskan bahwa program ini lahir dari semangat pemerataan pembangunan. Selama ini, banyak usulan warga hanya bergulir lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), namun realisasinya dinilai belum merata di setiap RT.

“Proyeksi Rp 50 juta per RT itu spiritnya agar tiap lingkungan memiliki nilai pembangunan yang sama. Dengan begitu, RT bisa ikut membangun sesuai kebutuhan warganya,” ujarnya pada Rabu (17/9/2025).

Ali menyebut, Pemkot Malang ingin program ini langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ia juga memastikan bahwa rencana tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD 2026, meski transfer dana dari pusat diproyeksikan menurun.

Ali menegaskan, mekanisme program Rp 50 juta per RT ini berbeda dengan Musrenbang. Jika Musrenbang mengandalkan pengajuan usulan dari kelurahan hingga kecamatan yang kemudian dipilah sesuai prioritas, maka program ini memberikan kepastian setiap RT mendapat alokasi pembangunan.

“Harapannya, pemerataan bisa dirasakan lebih konkret. Tidak hanya menunggu seleksi usulan, tapi langsung disiapkan untuk RT,” jelasnya.

Namun, program ambisius ini bukan tanpa tantangan. Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyoroti bahwa realisasi Rp 50 juta per RT harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Alasannya, mulai 2026 alokasi dana transfer dari pusat ke daerah diproyeksikan turun sekitar Rp 400 miliar, dari biasanya Rp 1 triliun menjadi hanya sekitar Rp 600 miliar.

“Kalau tidak dicermati, bisa mengganggu program penting lainnya seperti pendidikan dan kesehatan. Maka dari itu, prinsip skala prioritas harus dijalankan,” kata Trio, Kamis (18/9/2025).

Menurut Trio, Pemkot Malang perlu memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat tidak terabaikan. Pendidikan dan kesehatan harus tetap menjadi prioritas utama, mengingat keduanya menyangkut langsung kualitas hidup warga.

Berdasarkan perencanaan, program Rp 50 juta per RT ini akan membutuhkan anggaran sekitar Rp 216 miliar per tahun. Angka tersebut diambil dari jumlah RT yang ada di Kota Malang dan akan dialokasikan secara merata.

Baca Juga: Trump Tak Setuju Akui Negara Palestina, Pertemuan dengan PM Inggris Jadi Sorotan

Sementara itu, Pemkot Malang memproyeksikan total APBD 2026 mencapai Rp 2,4 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah juga harus mengalokasikan dana untuk program penting lain, seperti Rp 150 miliar per tahun untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) di bidang kesehatan, serta Rp 178 miliar untuk kebutuhan gaji dan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Trio menekankan bahwa tidak semua RT mungkin benar-benar membutuhkan alokasi sebesar Rp 50 juta. Karena itu, penerapan skala prioritas bisa menjadi solusi. RT yang memiliki kebutuhan mendesak seperti infrastruktur dasar, sanitasi, atau perbaikan fasilitas umum bisa lebih dulu mendapatkan realisasi.

“Bisa jadi ada RT yang sudah cukup baik kondisinya, sehingga prioritas bisa diberikan pada RT lain. Namun tetap, keadilan harus dijaga,” paparnya.

Sejauh ini, pembahasan teknis program masih terus dimatangkan antara eksekutif dan legislatif. DPRD Kota Malang meminta agar Pemkot menyiapkan skema detail terkait teknis pelaksanaan, pendampingan, hingga mekanisme pengawasan penggunaan anggaran.

Ali Muthohirin menegaskan bahwa komunikasi dengan legislatif akan terus dilakukan agar program dapat dijalankan dengan baik. “Tentu perlu ada harmonisasi dengan DPRD Kota Malang. Detailnya nanti disimpulkan setelah ada keputusan akhir,” ucapnya.

Bagi masyarakat, program ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan pembangunan yang lebih merata. Selama ini, ada keluhan bahwa usulan kecil di tingkat RT sering tertunda karena kalah prioritas dengan program besar di tingkat kota. Dengan adanya alokasi Rp 50 juta per RT, diharapkan setiap lingkungan punya kesempatan yang sama untuk membangun.

Program tersebut juga menjadi bukti komitmen politik pasangan kepala daerah terpilih untuk memenuhi janji kampanye mereka. Meski tantangan anggaran cukup berat, masyarakat menunggu realisasi nyata yang bisa dirasakan langsung di lapangan.

Program Rp 50 juta per RT di Kota Malang menjadi salah satu agenda besar yang ditunggu pada 2026. Meski membutuhkan alokasi anggaran cukup besar di tengah menurunnya dana transfer pusat, pemerintah optimis program ini bisa berjalan dengan baik.

Kuncinya terletak pada harmonisasi antara Pemkot dan DPRD, penerapan skala prioritas, serta pengawasan ketat agar tidak mengganggu sektor penting lain seperti pendidikan dan kesehatan. Jika bisa direalisasikan dengan matang, program ini berpotensi menjadi langkah besar dalam pemerataan pembangunan di Kota Malang.

Baca Juga: Komeng Sampaikan Masalah Kehutanan dan Lingkungan di Depan Kemenhut, Rapat DPD RI Penuh Gelak Tawa