Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita sebanyak 18,2 juta batang rokok ilegal sepanjang periode Januari hingga September 2025. Angka tersebut merupakan hasil dari 76 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang telah dilaksanakan oleh tim Bea Cukai di wilayah Malang Raya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, mengungkapkan bahwa total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 18.268.128 batang. Jika dikalkulasikan, nilai barang ilegal itu diperkirakan menembus Rp27,1 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13,6 miliar dari sektor cukai.
“Penindakan ini khusus terkait hasil tembakau. Dari awal tahun sampai September, jumlahnya mencapai lebih dari 18 juta batang dari 76 SBP. Bahkan, satu SBP bisa mencakup dua kali penindakan,” jelas Pitoyo di Kota Malang, Minggu (21/9/2025).
Salah satu operasi signifikan terjadi pada Minggu (14/9/2025), ketika Bea Cukai Malang mengamankan 2.016.000 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 176.000 batang sigaret putih mesin (SPM). Penindakan tunggal ini saja diperkirakan bernilai sekitar Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
Menurut Pitoyo, masifnya peredaran rokok ilegal di Malang Raya disebabkan oleh posisi strategis daerah ini sebagai jalur perlintasan distribusi barang. “Yang berani bermain di sini, produksinya berasal dari luar daerah. Malang menjadi jalur lalu lintas, bukan lokasi produksi utama,” ungkapnya.
Penindakan tidak hanya dilakukan di gudang atau jalur distribusi besar, tetapi juga menyasar toko-toko kelontong serta jasa ekspedisi yang diduga menyalurkan produk tanpa pita cukai. Dengan cara ini, rantai distribusi rokok ilegal diharapkan dapat diputus sebelum menjangkau konsumen dalam jumlah besar.
Bea Cukai Malang mengakui bahwa sebagian besar penindakan berawal dari informasi masyarakat. Warga yang melaporkan keberadaan rokok ilegal membantu petugas melakukan pemetaan lokasi. Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyisiran ke sejumlah titik, termasuk toko kecil, kios, hingga jasa pengiriman barang.
Baca Juga: Pemilik Warung Cerita Baru Kali Ini Selama 30 Tahun Jualan Didatangi Bea Cukai dan Satpol PP
“Mayoritas hasil penindakan bermula dari laporan warga. Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan hingga penindakan langsung,” kata Pitoyo.
Selain mengandalkan laporan, Bea Cukai juga rutin menggelar operasi darat bersama aparat gabungan. Dalam operasi ini, petugas menghentikan kendaraan boks yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Cara ini efektif menekan distribusi dalam skala besar.
Penyitaan 18,2 juta batang rokok ilegal dalam kurun waktu sembilan bulan tentu berdampak signifikan pada sektor ekonomi. Potensi kerugian negara sebesar Rp13,6 miliar menunjukkan betapa seriusnya masalah peredaran rokok tanpa pita cukai.
Menurut Pitoyo, keberadaan rokok ilegal bukan hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak iklim persaingan industri tembakau. Perusahaan rokok legal yang taat aturan harus bersaing tidak sehat dengan produk ilegal yang dijual lebih murah karena tidak membayar cukai.
“Peredaran rokok ilegal jelas memukul industri yang sah. Produk tanpa cukai tidak menyumbang pemasukan negara dan menjual dengan harga di bawah pasaran,” terangnya.
Selain penindakan, Bea Cukai Malang juga gencar melakukan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini dilakukan dengan menggandeng instansi pemerintah daerah, termasuk Dinas Perdagangan, yang memiliki kewenangan melakukan pengecekan registrasi mesin pelinting rokok di pabrik-pabrik.
“Dinas perdagangan yang mengetahui registrasi mesin pelinting. Mereka bisa mendatangi pabrik dan memastikan legalitas produksinya,” jelas Pitoyo.
Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Konsumen juga diajak untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai karena dampaknya langsung pada kerugian negara dan keberlangsungan industri yang sah.
Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Penindakan akan terus dilakukan, baik melalui operasi rutin, razia gabungan, maupun berdasarkan informasi masyarakat.
Pitoyo menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai, melainkan memerlukan partisipasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Kerja sama lintas sektor sangat diperlukan. Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami untuk mengungkap peredaran yang terus bergerak dinamis,” tandasnya.
Dengan hasil penyitaan mencapai 18,2 juta batang rokok ilegal hingga September 2025, Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pihaknya akan tetap fokus menekan peredaran barang ilegal. Upaya ini diharapkan dapat melindungi kepentingan negara, menjaga iklim usaha, serta memberikan efek jera kepada para pelaku.
Baca Juga: Bapenda Malang Gelar Operasi “BMW”, Layanan Pajak Kendaraan Kini Lebih Dekat















