InfoMalang – Regulasi mengenai pengelolaan parkir di Kota Malang tengah memasuki tahap akhir pembahasan. DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini setelah melalui serangkaian evaluasi panjang. Dokumen tersebut kini masih menunggu persetujuan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tahap Akhir Proses Ranperda
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menjelaskan bahwa dokumen ranperda sudah diserahkan ke Pemprov Jatim pada bulan Juli lalu.Menurutnya, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini karena proses evaluasi biasanya hanya memakan waktu satu bulan.Apabila tahap tersebut selesai, maka perda akan segera disahkan melalui rapat paripurna.
Ranperda yang disusun memuat 15 bab dan 49 pasal. Aturan ini membahas tanggung jawab pengelola parkir, mekanisme ganti rugi, hingga tata kelola retribusi. DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini sebab substansi regulasi dianggap sudah sangat lengkap.
Baca Juga:Bea Cukai Malang Sita 18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp27,1 Miliar
Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Parkir
Salah satu hal penting dalam ranperda adalah aturan ganti rugi bila terjadi kehilangan kendaraan.Pasal 29 menyebutkan bahwa korban harus melampirkan karcis parkir, surat kepemilikan, laporan polisi, dan keterangan saksi bila diperlukan. Dengan ketentuan ini, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selama ini, banyak keluhan muncul karena ketiadaan regulasi yang jelas. Warga seringkali tidak mendapat kejelasan saat menghadapi kehilangan kendaraan di lokasi parkir umum. Oleh sebab itu, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini untuk melindungi hak masyarakat pengguna parkir.
Bagi Hasil Retribusi Parkir
Ranperda juga mengatur mekanisme bagi hasil pendapatan parkir.Dalam aturan tersebut, juru parkir menerima 70 persen, sementara 30 persen sisanya masuk ke kas daerah.DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini karena skema ini lebih adil dan transparan.
Selain itu, pemetaan ulang titik parkir di tepi jalan akan dilakukan untuk memaksimalkan retribusi.Langkah ini dinilai mampu mendongkrak pendapatan asli daerah sekaligus mengurangi kebocoran.DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini agar tata kelola lebih efektif.
Penertiban Parkir Liar
Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengakui bahwa praktik parkir liar masih marak terjadi.Selama ini, Dishub hanya bisa melakukan teguran karena belum ada dasar hukum kuat.Dengan adanya perda, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini untuk memberi dasar penindakan tegas.
Sanksi yang diatur juga bersifat berjenjang.Mulai dari teguran ringan, pemberhentian sementara, hingga pencabutan kartu tanda anggota juru parkir.Hal itu membuat DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini guna meningkatkan disiplin para jukir.
Peran DPRD dalam Mempercepat Proses
Arief Wahyudi menegaskan bahwa DPRD akan mendorong Pemkot Malang agar aktif berkomunikasi dengan Pemprov Jatim.Ia berharap tidak ada hambatan berarti dalam proses evaluasi sehingga perda bisa segera berlaku.DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini karena seluruh persiapan sudah rampung.
Menurutnya, regulasi ini bukan sekadar meningkatkan pendapatan daerah.Lebih dari itu, perda ini ditujukan untuk memperbaiki pelayanan publik dan menekan keluhan masyarakat.Karena itu, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini demi menghadirkan pengelolaan yang lebih modern.
Harapan Masyarakat
Warga Kota Malang menyambut baik rencana pengesahan regulasi ini.Mereka menilai aturan tersebut akan membawa perubahan positif dalam penataan parkir.DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini agar keresahan warga segera terjawab.
Pelaku usaha juga memberikan dukungan terhadap ranperda ini.Setiap minimarket dan pusat perbelanjaan nantinya diwajibkan memiliki petugas parkir resmi untuk menghindari kesemrawutan.Dengan begitu, DPRD Kota Malang Optimistis Ranperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran Bisa Disahkan Tahun Ini demi menciptakan kenyamanan bagi konsumen maupun pemilik usaha.















