Infomalang – Wacana pemutusan kerja sama pembangunan Pasar Blimbing kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi mengajukan rekomendasi berisi empat poin penting. Rekomendasi ini menyoroti berbagai persoalan yang muncul sejak awal proyek pasar tradisional tersebut, mulai dari keterlambatan pembangunan hingga ketidakjelasan komitmen investor.
Langkah DPRD ini menjadi sorotan publik karena Pasar Blimbing dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan penting di Kota Malang. Keputusan pemutusan kerja sama dianggap krusial untuk melindungi kepentingan pedagang sekaligus memastikan keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
1. Keterlambatan Proyek yang Berkepanjangan
Poin pertama dalam rekomendasi DPRD menyoroti keterlambatan pembangunan yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Proyek revitalisasi Pasar Blimbing awalnya direncanakan selesai dalam jangka waktu tertentu, namun realisasi di lapangan jauh dari target. Pedagang yang sebelumnya direlokasi merasa dirugikan karena janji penyelesaian tidak kunjung terealisasi.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, pembangunan pasar seharusnya sudah rampung sejak beberapa tahun lalu. Namun, berbagai kendala teknis dan manajerial membuat proyek ini terus tertunda. DPRD menilai investor tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai kontrak, sehingga pemutusan kerja sama menjadi opsi realistis.
2. Ketidakjelasan Komitmen Investor
Poin kedua adalah ketidakjelasan komitmen pihak investor. Dalam kesepakatan awal, investor diminta menyediakan dana, fasilitas, serta rencana pembangunan yang jelas. Namun, sejumlah laporan menunjukkan bahwa komitmen tersebut tidak dijalankan secara konsisten.
DPRD menilai, ketidakpastian ini menghambat pemulihan ekonomi pedagang yang sudah lama menunggu fasilitas pasar baru. Pemerintah Kota Malang juga disebut harus tegas agar tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat perjanjian yang tidak ditepati. Penilaian ini memperkuat alasan pemutusan kerja sama sebagai jalan keluar yang adil.
3. Perlindungan Hak Pedagang
Perlindungan hak pedagang menjadi alasan ketiga. Sejak pasar lama dibongkar untuk proses pembangunan, ratusan pedagang direlokasi ke tempat sementara dengan kondisi yang dinilai kurang memadai. Mereka menghadapi tantangan seperti berkurangnya jumlah pembeli, biaya sewa tambahan, dan keterbatasan fasilitas.
DPRD menegaskan bahwa pedagang adalah pihak yang paling terdampak. Tanpa langkah tegas, kerugian ekonomi yang dialami pedagang akan terus berlanjut. Pemutusan kerja sama diharapkan membuka peluang bagi pemerintah untuk mencari investor baru atau menggunakan skema pembangunan lain yang lebih berpihak pada masyarakat.
4. Kepastian Hukum dan Transparansi
Poin keempat yang ditekankan DPRD adalah kepastian hukum dan transparansi. Proyek Pasar Blimbing dinilai perlu evaluasi menyeluruh agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. DPRD meminta pemerintah kota untuk memastikan bahwa seluruh proses pemutusan kerja sama, termasuk audit kontrak dan penggunaan dana, dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Temenggungan Gelar Bersholawat Peringati Maulid Nabi, Jalan KH. Ahmad Dahlan Ditutup
Keterbukaan informasi diyakini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mencegah spekulasi negatif. DPRD juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas kepada pedagang, investor, dan warga agar keputusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Respons Pemerintah Kota
Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan menyatakan akan mempelajari rekomendasi DPRD tersebut secara seksama. Wali Kota Malang menegaskan bahwa keputusan akhir harus mengedepankan kepentingan pedagang dan warga. Pemerintah akan melakukan kajian hukum dan finansial sebelum mengambil langkah resmi.
Sejumlah pedagang menyambut baik sikap DPRD. Mereka berharap pemutusan kerja sama dapat menjadi awal baru bagi pembangunan Pasar Blimbing yang sudah lama mereka nantikan. Pedagang juga meminta agar pemerintah memberikan jaminan waktu yang jelas untuk proses pembangunan berikutnya.
Dampak Ekonomi dan Sosial
Pemutusan kerja sama tentu memiliki konsekuensi ekonomi. Namun, DPRD berpendapat bahwa mempertahankan kontrak yang tidak berjalan hanya akan memperbesar kerugian. Dengan memutus kerja sama, pemerintah kota bisa mencari investor baru yang lebih kredibel atau menggunakan anggaran daerah untuk melanjutkan pembangunan.
Secara sosial, langkah ini diharapkan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pasar Blimbing bukan hanya pusat perdagangan, tetapi juga bagian dari identitas warga setempat. Keberlanjutan pasar ini menjadi simbol pemulihan ekonomi pasca pandemi dan peningkatan kesejahteraan pedagang kecil.
Menuju Solusi Baru
Ke depan, DPRD mendorong pemerintah untuk segera membuka proses lelang baru atau skema kerja sama lain yang lebih menguntungkan. Transparansi menjadi kunci agar investor yang terpilih benar-benar mampu memenuhi janji pembangunan.
Selain itu, pemerintah diimbau menyediakan program pendampingan bagi pedagang selama masa transisi. Bantuan modal, pembinaan usaha, dan perbaikan fasilitas relokasi sementara perlu diprioritaskan agar roda ekonomi pedagang tetap berputar.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Reklame Ganggu Trotoar di Jalan Sigura-Gura















