InfoMalang – Program Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing sebagai opsi relokasi sekolah menjadi perhatian serius menjelang berakhirnya masa pinjam pakai lahan milik Universitas Negeri Malang (UM). Tiga sekolah yang saat ini berdiri di lahan tersebut menghadapi tenggat waktu Februari 2026. Situasi ini membuat pemerintah kota harus segera menyiapkan langkah strategis agar kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.
Kondisi ini menyangkut dua sekolah dasar dan satu sekolah menengah pertama, yakni SDN Sumbersari 3, SDN Percobaan 1, dan SMPN 4 Kota Malang. Semuanya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang. Sementara satu lagi, SMA Negeri 8 Kota Malang, berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Masa Pinjam Pakai Segera Berakhir
Ketiga sekolah tersebut sudah menggunakan lahan milik UM sejak tahun 1980-an. Dengan status pinjam pakai, masa berlaku perjanjian dipastikan habis pada Februari 2026. Karena itu, Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing sebagai opsi yang dinilai realistis.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menjelaskan bahwa hingga kini proses belajar masih berjalan normal. Namun, pihaknya juga tidak menutup mata bahwa diperlukan alternatif jika perjanjian tidak diperpanjang oleh UM.
Baca Juga:Wali Kota Malang Arahkan Rp50 Miliar Bank Dunia ke Proyek Banjir
Opsi Relokasi di Blimbing
Dalam pernyataannya, Suwarjana menyebut Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing untuk menjadi lokasi baru. Meski belum dijelaskan secara detail mengenai lahan yang dimaksud, langkah ini setidaknya menunjukkan kesiapan pemerintah menghadapi kemungkinan terburuk.
Menurutnya, pemindahan bisa dilakukan secara bertahap. Tidak semua sekolah langsung dipindah, melainkan menyesuaikan dengan tingkat urgensi kebutuhan.
Tantangan Lahan dan Infrastruktur
Meski Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing, masalah utama adalah kebutuhan lahan yang cukup luas. Contohnya, SMPN 4 membutuhkan lahan sekitar 8.000 meter persegi. Belum lagi kebutuhan dua SD lain yang juga memerlukan ruang memadai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menyebutkan pemerintah lebih mengutamakan bangunan yang sudah ada agar tidak perlu membangun dari nol. Pasalnya, pembangunan baru tentu membutuhkan anggaran besar dan waktu yang panjang.
Upaya Negosiasi dengan UM
Meski Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing, bukan berarti opsi negosiasi dengan UM ditutup. Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, menyatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pemkot melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan dalam pertemuan resmi. Namun, jadwal pertemuan masih dalam tahap penyusunan antara kedua belah pihak.
Harapan Perpanjangan Pinjam Pakai
Meskipun Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing sebagai alternatif, Suwarjana tetap berharap perjanjian pinjam pakai bisa diperpanjang. Jika perpanjangan disetujui, tiga sekolah itu tetap bisa beroperasi di lokasi lama tanpa perlu pemindahan besar-besaran.
Harapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa memindahkan sekolah tidak hanya soal lahan, tapi juga menyangkut kenyamanan siswa, tenaga pengajar, serta masyarakat sekitar yang sudah terbiasa dengan lokasi sekolah.
Dampak Bagi Siswa
Situasi ini membuat Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing untuk menjaga agar tidak ada gangguan dalam proses pendidikan. Relokasi besar bisa menimbulkan adaptasi baru bagi siswa, baik dari segi jarak tempuh maupun lingkungan belajar.
Selain itu, para guru juga perlu menyesuaikan diri dengan kondisi baru jika relokasi benar-benar dilakukan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan Kota Malang.
Kolaborasi Lintas Instansi
Dalam menghadapi masalah ini, Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing tidak hanya mengandalkan Disdikbud, tetapi juga melibatkan BKAD, serta menjalin komunikasi intensif dengan UM. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting untuk mencari solusi terbaik tanpa mengorbankan hak siswa untuk tetap mendapatkan pendidikan yang layak.
Keterlibatan berbagai pihak diharapkan menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak, baik dari sisi UM maupun Pemkot.
Pilihan Sulit
Meski Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing, keputusan akhir tidaklah mudah. Jika perpanjangan disetujui, maka masalah bisa dianggap selesai. Namun jika tidak, relokasi menjadi keharusan. Tantangan inilah yang sedang dipertimbangkan matang-matang oleh pemerintah kota.
Kesiapan anggaran, ketersediaan lahan, hingga kesiapan infrastruktur menjadi variabel penting dalam menentukan langkah selanjutnya.
Antisipasi Jangka Panjang
Lebih jauh, Pemkot Malang lirik Kecamatan Blimbing juga dipandang sebagai langkah antisipatif jangka panjang. Dengan menyiapkan lokasi cadangan, pemkot tidak perlu menunggu hingga masa pinjam benar-benar habis.
Pendekatan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjamin keberlangsungan pendidikan di Kota Malang, serta memastikan siswa tetap bisa bersekolah tanpa hambatan administratif.















