Penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali digencarkan di Kota Malang. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, pada Selasa (7/10/2025).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari dua toko yang diketahui tidak memiliki izin resmi.
Operasi dimulai sejak siang hingga sore hari, dengan menyasar sejumlah toko yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari etalase, rak pajangan, gudang penyimpanan, hingga ruang belakang toko.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kegiatan jual beli miras tanpa izin yang melanggar ketentuan hukum daerah.
Hasilnya, dari dua toko yang diperiksa, petugas menemukan total 260 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek, mulai dari golongan A (kadar alkohol rendah) hingga golongan C (kadar alkohol tinggi).
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke kantor Satpol PP Kota Malang untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dua toko yang kami datangi di kawasan Jalan Muharto tidak memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Dari lokasi tersebut kami amankan sekitar 260 botol miras dari berbagai golongan. Semuanya akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Heru, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) serta ITPMB. Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring).
Menurut Heru, keberadaan Perda ini bukan semata-mata untuk membatasi usaha, tetapi untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Aturan ini dibuat agar peredaran minuman beralkohol tidak menimbulkan dampak negatif di masyarakat, seperti keresahan sosial maupun gangguan keamanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru menyebut bahwa kasus ini akan segera dibawa ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada 29 Oktober mendatang. Pihaknya telah menyiapkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan peraturan daerah. Kami ingin menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan izin usaha tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Selain tindakan hukum, Satpol PP juga memberikan pembinaan langsung kepada pemilik toko agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Petugas mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang telah memiliki izin resmi, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan malam.
“Satpol PP tidak melarang masyarakat berusaha, tapi semua harus sesuai ketentuan. Menjual miras di kawasan padat penduduk atau dekat fasilitas umum seperti sekolah dan tempat ibadah jelas tidak diperbolehkan,” tambah Heru.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras tanpa izin di seluruh wilayah Kota Malang, terutama menjelang akhir tahun yang rawan peningkatan konsumsi alkohol.
“Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, kami akan memperketat razia di berbagai titik strategis. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi toko atau warung yang menjual minuman keras secara ilegal,” katanya.
Heru menambahkan, Satpol PP akan menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Perdagangan dalam operasi gabungan untuk memperluas pengawasan sekaligus memperkuat penegakan hukum di lapangan.
Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menekan praktik jual beli minuman beralkohol tanpa izin yang masih marak di beberapa wilayah.
Upaya Satpol PP Kota Malang ini mendapatkan dukungan dari masyarakat sekitar. Banyak warga yang mengapresiasi tindakan tegas pemerintah karena penjualan miras tanpa izin dinilai telah menimbulkan keresahan sosial.
Sejumlah warga mengaku sering melihat aktivitas mencurigakan di beberapa toko di sekitar Jalan Muharto sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
Dengan pengamanan ratusan botol miras ilegal ini, diharapkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Kota Malang dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah Kota Malang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan perda secara konsisten dan berkelanjutan.
“Penegakan hukum ini bukan hanya soal penyitaan barang bukti, tapi juga pembinaan dan edukasi agar pelaku usaha memahami pentingnya menaati aturan. Kota Malang harus tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras ilegal,” tutup Heru.
Baca Juga: Kuli Bangunan di Kota Malang Ditangkap Usai Bobol Kantor Panti Asuhan, Polisi Ungkap Motif Ekonomi















