Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum, terutama terkait penyalahgunaan aset milik pemerintah.
Pada Jumat (10/10/2025), Kejari Kota Malang menerima Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) yang mengungkap dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.171.000 yang diduga timbul akibat pemanfaatan aset secara ilegal selama bertahun-tahun.
Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Malang Nomor: Print–1026/M.5.11/Fd.2/06/2025 tertanggal 20 Juni 2025. Penyidikan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran dalam penggunaan lahan milik Pemkot Malang yang telah dimanfaatkan tanpa izin resmi sejak tahun 2011.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, seorang oknum diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) secara tidak sah dan kemudian menjalin kerja sama komersial dengan pihak restoran Jepang di lokasi tersebut.
Langkah itu dinilai melanggar aturan karena tidak melalui mekanisme perizinan yang semestinya. Akibatnya, aset daerah yang seharusnya memberikan pemasukan bagi pemerintah justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan prosedur dalam perpanjangan izin pemanfaatan aset yang mengarah pada pemanfaatan ilegal aset pemerintah,” ujar Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Malang, Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH.
Audit investigatif bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025 yang diterbitkan oleh inspektorat pada 23 September 2025 itu resmi diterima penyidik Kejari pada Senin, 6 Oktober 2025. Dokumen tersebut menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk melangkah ke tahap penyidikan lanjutan.
“Dengan hasil audit ini, kami akan segera melakukan langkah-langkah strategis, termasuk penetapan tersangka,” tegas Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.
Menurut Agung, total kerugian keuangan daerah yang tercatat mencapai lebih dari Rp2,1 miliar. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kehilangan potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset tanpa izin yang berlangsung selama lebih dari satu dekade.
“Kami akan menuntaskan perkara ini dan memastikan pelaku diadili sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Baca Juga: Trade Expo Indonesia 2025 Siap Digelar, Momentum Emas Promosi Produk Nasional ke Pasar Dunia
Kasus dugaan korupsi aset ini menjadi perhatian publik lantaran lokasinya berada di kawasan strategis Jalan Raya Dieng, yang dikenal sebagai salah satu area komersial potensial di Kota Malang. Selama lebih dari sepuluh tahun, lahan tersebut diduga dikelola secara tidak sah untuk kepentingan bisnis, sementara pemerintah daerah tidak memperoleh manfaat finansial apa pun.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Kejari Kota Malang. Tim jaksa tengah menyusun strategi hukum untuk mempercepat penuntasan perkara dan memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab. Fokus utama penyidikan adalah menelusuri aktor utama di balik manipulasi perpanjangan izin dan kerja sama bisnis ilegal tersebut.
Selain memulihkan kerugian negara, Kejari juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah. Kejaksaan menilai bahwa pengawasan terhadap aset Pemkot harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kami berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah dan memastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas,” tutur Lilik Dwi Prasetyo.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak restoran yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan oknum pengelola aset. Pemerintah Kota Malang pun diminta untuk turut mengevaluasi sistem administrasi aset daerah yang dinilai masih longgar dan rawan disalahgunakan.
Praktik penyalahgunaan aset negara semacam ini menjadi potret lemahnya pengawasan internal dalam tata kelola pemerintahan. Di tengah upaya Pemkot Malang untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui optimalisasi aset, justru muncul dugaan praktik manipulatif yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kejari Kota Malang memastikan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk pihak yang terlibat dalam perpanjangan izin dan perjanjian kerja sama. Proses hukum disebut sudah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Rencana minggu depan kami akan umumkan penetapan tersangka,” ungkap Agung.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Kota Malang juga menggandeng Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disalahgunakan dengan modus serupa. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas.
Dengan nominal kerugian yang mencapai miliaran rupiah dan durasi penyalahgunaan yang panjang, publik berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur pemerintah daerah. Aset negara adalah milik rakyat dan harus dikelola untuk kemakmuran bersama, bukan dimanfaatkan secara pribadi.
Baca Juga: Batas Wewenang Sekolah dalam Pelaksanaan MBG Arahan Tegas Dindik Kabupaten Malang















