Breaking

Pemkot Malang Kebutan Perwali Program Bantuan Rp50 Juta per RT, Target Mulai Jalan pada 2026

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah mempercepat penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum pelaksanaan program bantuan Rp50 juta per RT. Program ini ditargetkan dapat berjalan efektif mulai tahun 2026 mendatang dan menjadi salah satu prioritas utama dalam mewujudkan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat di tingkat paling bawah.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Dwi Rahayu, menyampaikan bahwa program bantuan tersebut mengusung konsep tematik. Setiap RT nantinya berhak mengajukan usulan kegiatan sesuai kebutuhan dan persoalan di wilayah masing-masing.

“Kami kejar supaya bisa masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2026,” kata Dwi di Kota Malang, Senin (13/10/2025).

Dwi menjelaskan, draf Perwali terkait program bantuan Rp50 juta per RT sudah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) untuk proses registrasi. Setelah tahapan tersebut selesai, regulasi akan segera diterbitkan dan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa kehadiran payung hukum ini penting agar pelaksanaan program berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, program bantuan RT ini akan diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Malang. Dengan sistem tematik, pengajuan program dilakukan secara partisipatif melalui forum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) reguler. Model ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menentukan prioritas pembangunan di lingkungannya secara langsung.

“Setiap wilayah memiliki permasalahan berbeda, sehingga usulannya harus relevan. Misalnya di Sawojajar sering terjadi banjir, maka RT di wilayah itu bisa mengajukan program penanganan banjir. Jadi sesuai dengan kebutuhan riil warga,” jelas Dwi.

Ia menambahkan, Pemkot Malang tidak akan menyalurkan bantuan tersebut dalam bentuk uang tunai, melainkan berbentuk kegiatan atau program pembangunan. Artinya, dana akan digunakan langsung untuk mewujudkan proyek atau inisiatif yang diusulkan oleh RT melalui mekanisme resmi.

Di Kota Malang sendiri terdapat 4.320 RT yang berpotensi menjadi penerima manfaat program ini. Namun, jumlah anggaran yang akan digelontorkan tetap disesuaikan dengan jumlah RT yang mengajukan proposal. “Kalau nanti hanya sekitar 4.000 RT yang mengusulkan, anggarannya akan disesuaikan,” kata Dwi menegaskan.

Langkah percepatan penyusunan Perwali ini dilakukan karena Pemkot Malang ingin memastikan seluruh proses dapat berjalan tepat waktu. Dengan begitu, alokasi anggaran program Rp50 juta per RT bisa dimasukkan ke dalam struktur R-APBD 2026 tanpa hambatan administratif.

Baca Juga: Baliho Terlepas di Suhat Timpa Seorang Perempuan

“Kami ingin semua tahapan selesai sesuai jadwal agar pelaksanaan bisa dimulai tahun depan,” imbuhnya.

Program bantuan Rp50 juta per RT merupakan salah satu program unggulan dari pasangan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Ali Muthohirin. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari janji politik keduanya saat kampanye Pilkada 2024 lalu. Melalui program tersebut, Pemkot berharap dapat meningkatkan efektivitas pembangunan di tingkat akar rumput serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat.

Selain program Rp50 juta per RT, terdapat empat program prioritas lain yang telah direalisasikan oleh Pemkot Malang di bawah kepemimpinan Wahyu Ali. Program tersebut meliputi pemberian beasiswa pendidikan, seragam sekolah gratis untuk pelajar, penyelenggaraan 1.000 event kreatif, serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan perkotaan.

Dwi menjelaskan bahwa seluruh program prioritas tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempercepat pembangunan inklusif di Kota Malang.

“Semua program diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat, baik di bidang pendidikan, ekonomi kreatif, maupun infrastruktur lingkungan,” ujarnya.

Konsep tematik yang diterapkan dalam program Rp50 juta per RT dinilai sebagai inovasi penting dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Dengan pendekatan ini, pemerintah dapat mengidentifikasi kebutuhan spesifik di tiap wilayah, sehingga dana publik benar-benar terserap pada sektor yang memberikan dampak langsung bagi warga.

Bappeda Kota Malang juga berkoordinasi dengan perangkat daerah lain untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan dan pelaporan program berjalan ketat. Setiap RT penerima program nantinya diwajibkan membuat laporan kegiatan dan dokumentasi hasil pelaksanaan, agar akuntabilitas penggunaan dana tetap terjaga.

Dwi menambahkan, regulasi yang tengah disusun juga akan memuat panduan teknis tentang tata cara pengajuan proposal, proses verifikasi, dan tahapan pencairan kegiatan. Semua proses dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi.

“Kami ingin memastikan tidak ada tumpang tindih usulan dan semua berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Sementara itu, sejumlah ketua RT di Kota Malang menyambut positif rencana ini. Mereka menilai program Rp50 juta per RT akan menjadi stimulus nyata bagi pembangunan di tingkat lingkungan. Banyak yang berharap dana tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki fasilitas umum, seperti saluran air, jalan lingkungan, hingga pos keamanan warga.

Dengan adanya percepatan penyusunan Perwali ini, Pemkot Malang berharap seluruh tahapan administrasi selesai sebelum akhir tahun 2025, sehingga pada awal 2026 program sudah dapat mulai direalisasikan.

“Target kami, pada tahun 2026 seluruh RT sudah bisa menikmati manfaat program ini,” pungkas Dwi.

Program bantuan Rp50 juta per RT menjadi bukti komitmen Pemkot Malang dalam mendorong pembangunan yang inklusif, partisipatif, dan berbasis kebutuhan warga. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap lapisan masyarakat memiliki peran aktif dalam menentukan arah pembangunan kotanya sendiri.

Baca Juga: Pipa dan Janji,Indonesia di Persimpangan Antara Ambisi Ekonomi dan Risiko Energi