Breaking

Minimarket di Jalan Joyo Agung Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Satpol PP Kota Malang Turun Tangan

Sebuah minimarket baru di kawasan Jalan Joyo Agung, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, toko modern tersebut diduga telah beroperasi meski belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.

Selain persoalan legalitas, keberadaan minimarket ini juga disorot karena berdiri sangat berdekatan dengan minimarket lain yang lebih dulu beroperasi di kawasan tersebut.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini pertama kali mencuat setelah warga sekitar mempertanyakan izin pendirian toko modern tersebut. Warga menilai, pembangunan dan pembukaan minimarket baru di area padat seperti Jalan Joyo Agung seharusnya melewati proses izin yang ketat dan mempertimbangkan jarak antarusaha sejenis.

Menanggapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, memastikan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menegaskan akan mengirimkan tim lapangan untuk memverifikasi keberadaan serta status izin operasional minimarket yang dimaksud.

“Itu minimarket ada di mana, akan kami cek dulu. Saya sudah perintahkan anggota untuk turun ke lapangan dan melakukan pengecekan soal izin-izinnya,” kata Heru saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (14/10/2025).

Heru menjelaskan bahwa Satpol PP akan berkoordinasi dengan beberapa dinas terkait untuk memastikan kebenaran laporan ini. Sebab, pengawasan dan penerbitan izin toko modern tidak hanya menjadi kewenangan satu instansi saja.

“Untuk izin minimarket, memang melibatkan beberapa pihak. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) serta Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang,” ujarnya.

Menurut Heru, langkah koordinasi lintas instansi penting dilakukan agar penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

“Kami tidak bisa bertindak sepihak. Semua harus sesuai prosedur. Jika nanti terbukti belum mengantongi izin, tentu akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, juga angkat bicara mengenai isu tersebut. Ia menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah minimarket yang dimaksud sudah memiliki izin operasional atau belum. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menutup tempat usaha yang melanggar aturan.

“Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja,” kata Arif dengan tegas.

Arif menjelaskan bahwa setiap usaha, termasuk minimarket waralaba, wajib mengantongi izin berusaha melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) yang terintegrasi dengan pemerintah pusat. Selain itu, harus pula memenuhi ketentuan jarak dan zonasi sesuai dengan aturan daerah.

“Semua izin usaha wajib melalui OSS dan dikaji oleh dinas terkait. Kalau syaratnya tidak terpenuhi, otomatis izinnya tidak bisa terbit,” ujarnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Blimbing Tagih Janji Wali Kota Malang Soal Revitalisasi yang Mangkrak 15 Tahun

Arif menambahkan, pemerintah juga memperhatikan aspek pemerataan ekonomi dan keberlangsungan usaha kecil dalam penerbitan izin toko modern. Sebab, kehadiran minimarket baru yang terlalu dekat dengan usaha serupa bisa menimbulkan ketimpangan dan persaingan tidak sehat.

Berdasarkan informasi di lapangan, minimarket yang menjadi sorotan tersebut merupakan jaringan ritel nasional yang baru dibuka pada akhir September 2025, tepatnya pada tanggal 25 September. Dari hasil pantauan, bangunan minimarket itu tampak baru dengan fasilitas yang masih terlihat mengilap dan belum menunjukkan tanda-tanda lama beroperasi.

Kawasan Jalan Joyo Agung sendiri dikenal sebagai salah satu wilayah dengan perkembangan ekonomi pesat di Kota Malang. Banyak kafe, tempat kos, dan toko modern tumbuh di sepanjang jalur tersebut seiring meningkatnya aktivitas mahasiswa dan warga sekitar. Namun, pertumbuhan ini juga menimbulkan kekhawatiran akan kepadatan usaha dan ketidakseimbangan zonasi perdagangan.

Sejumlah warga Merjosari berharap agar Pemkot Malang lebih tegas dalam mengatur izin usaha di wilayah mereka. Salah satu warga, Yudha (38), mengaku khawatir kehadiran minimarket baru tanpa izin dapat merugikan pelaku UMKM sekitar.

“Kalau izinnya belum lengkap tapi sudah buka, jelas merugikan pedagang kecil. Apalagi kalau jaraknya terlalu dekat dengan toko lain. Harusnya ada pengawasan,” ujarnya.

Pemkot Malang melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan terkait izin usaha dan tata ruang. Heru Mulyono menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran, terutama yang menyangkut perizinan usaha modern.

“Kami akan ambil langkah tegas sesuai hasil verifikasi nanti. Kalau benar belum berizin, tentu kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menutup sementara sampai semua izin terpenuhi,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran izin usaha di wilayahnya. “Kami butuh partisipasi masyarakat. Jika ada kegiatan usaha yang diduga menyalahi aturan, segera laporkan. Satpol PP akan turun langsung memeriksa,” tandas Heru.

Sementara itu, Arif Tri Sastyawan menambahkan bahwa Pemkot Malang terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil. Pemerintah, kata dia, mendukung investasi dan kemajuan ekonomi daerah, namun tetap mengedepankan kepatuhan terhadap aturan hukum.

“Investasi itu penting, tapi tidak boleh mengabaikan peraturan. Semua pelaku usaha wajib patuh agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.

Dengan langkah cepat yang diambil Satpol PP dan dinas terkait, diharapkan polemik minimarket tanpa izin di Jalan Joyo Agung segera menemukan titik terang. Pemerintah menegaskan, kepatuhan terhadap aturan perizinan adalah hal mutlak demi menjaga ketertiban dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di Kota Malang.

Baca Juga: Kadin PU Kota Malang Gerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Rendra Masdrajad Safaat soal Gorong-Gorong Depan Assifa