InfoMalang – Upaya menciptakan lingkungan sehat terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Malang. Melalui Satpol PP, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini semakin diperketat. Fokus utama diarahkan pada lembaga pendidikan agar seluruh sekolah benar-benar bebas dari asap rokok dan menjadi contoh nyata bagi masyarakat luas.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa aturan ini sudah lama tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, ruang publik, hingga angkutan umum wajib steril dari aktivitas merokok.
Sekolah Jadi Prioritas KTR
Heru menyebut sekolah termasuk kawasan vital yang harus bebas dari asap rokok. Hal ini mengingat mayoritas siswa adalah remaja yang rawan terpengaruh gaya hidup tidak sehat. Ia menegaskan bahwa seluruh area sekolah, baik halaman, kelas, maupun kantin, wajib steril dari rokok.
Langkah awal dimulai dengan sosialisasi langsung ke sekolah. Satpol PP bersama Dinas Kesehatan, DPRD, serta Cabang Dinas Pendidikan sudah turun ke SMAN 9 dan SMKN 10 Kota Malang. Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran siswa dan guru akan pentingnya menjaga lingkungan pendidikan yang sehat.
Baca Juga:Bioetanol Jadi Harapan Baru, Indonesia Pertimbangkan Kewajiban Campuran di BBM
Pendekatan Edukatif
Dalam implementasi kebijakan bebas dari asap rokok, Satpol PP tidak serta-merta menggunakan pendekatan represif. Heru menekankan bahwa edukasi dan pembinaan menjadi kunci. Para siswa diharapkan memahami bahaya rokok sejak dini, sementara guru dilibatkan sebagai teladan.
”Kami ingin pola yang lebih humanis. Bukan hanya sekadar melarang, tetapi juga memberi pemahaman mendalam mengapa sekolah harus bebas dari asap rokok. Dengan begitu, perubahan perilaku bisa terjadi secara alami,” jelasnya.
Respons Positif dari Sekolah
Hasil dari program sosialisasi cukup menggembirakan. Beberapa sekolah bahkan meminta Satpol PP untuk hadir kembali memberikan materi lanjutan. Ini menandakan bahwa gagasan bebas dari asap rokok mendapat sambutan positif dari kalangan pendidikan.
Heru menuturkan, pihaknya sudah menjadwalkan agenda kunjungan rutin ke sekolah lain. Harapannya, semakin banyak lembaga pendidikan yang paham dan konsisten menerapkan aturan KTR.
Dukungan dari Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Malang menilai kebijakan bebas dari asap rokok di sekolah dapat menekan risiko kesehatan jangka panjang. Rokok diketahui mengandung ribuan zat berbahaya yang bisa memicu penyakit paru-paru, jantung, bahkan kanker.
Dengan melindungi generasi muda dari paparan asap, diharapkan angka penderita penyakit akibat rokok di Kota Malang bisa ditekan secara signifikan. Edukasi di sekolah juga akan memperkuat pesan kesehatan hingga ke keluarga siswa.
Peran Guru dan Orang Tua
Agar kebijakan bebas dari asap rokok berjalan optimal, peran guru dan orang tua sangat penting. Guru diharapkan menjadi contoh dengan tidak merokok di lingkungan sekolah. Sementara itu, orang tua bisa memperkuat edukasi di rumah agar anak-anak tidak mencoba rokok.
Heru menekankan, sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah akan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih sehat. Anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang terbebas dari pengaruh negatif rokok.
Dampak Sosial dan Budaya
Selain aspek kesehatan, penerapan bebas dari asap rokok di sekolah juga memiliki dampak sosial. Lingkungan belajar yang bersih dan sehat akan meningkatkan konsentrasi siswa. Selain itu, budaya positif tercipta karena anak-anak terbiasa hidup tanpa rokok.
Budaya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan juga akan mengakar lebih kuat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Malang yang ingin menjadi kota sehat sekaligus ramah anak.
Tantangan Implementasi
Meski kebijakan bebas dari asap rokok sudah berjalan, tantangan masih ada. Beberapa siswa terkadang masih mencoba merokok di luar sekolah lalu masuk dengan membawa bau rokok. Situasi ini menuntut pengawasan lebih ketat serta sanksi pembinaan yang tegas namun edukatif.
Satpol PP berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi. Mereka tidak ingin kebijakan ini berhenti hanya di atas kertas, tetapi benar-benar terimplementasi di lapangan.
Strategi Jangka Panjang
Ke depan, Pemkot Malang berencana mengintegrasikan program bebas dari asap rokok dengan program smart city. Melalui aplikasi digital, sekolah dapat melaporkan pelanggaran dan perkembangan penerapan KTR secara real time.
Langkah ini diyakini akan mempercepat pengawasan serta memastikan setiap sekolah benar-benar steril dari rokok.
Harapan Kota Malang
Dengan adanya konsistensi dari Satpol PP, Dinas Kesehatan, guru, orang tua, dan siswa, bebas dari asap rokok di sekolah diharapkan tidak sekadar menjadi jargon. Kota Malang ingin mencetak generasi muda yang sehat, produktif, dan berkarakter.
Langkah tegas namun edukatif ini menjadi wujud nyata keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya rokok. Dengan begitu, visi Malang sebagai kota sehat akan semakin terwujud.















