Infomalang – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu terus menggenjot penyelesaian pembahasan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025. Langkah ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat fondasi regulasi dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.
Ketua DPRD Kota Batu, Asa Febrianto, menjelaskan bahwa seluruh Raperda tersebut sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Beberapa di antaranya bahkan telah mencapai tahap pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif.
“Dari total 12 Raperda yang ada, sebagian besar sudah dibahas di tingkat panitia khusus. Target kami, semua bisa selesai dan disahkan sebelum tutup tahun,” jelas Asa, Senin (20/10/2025).
Fokus pada Regulasi Pelayanan Publik dan Perekonomian
Dari 12 Raperda tersebut, sejumlah regulasi dianggap prioritas karena menyentuh langsung kepentingan publik. Beberapa di antaranya meliputi Raperda tentang Penataan Parkir, Raperda Pengelolaan Sampah, serta Raperda Penguatan Sektor Pariwisata dan UMKM.
Asa menegaskan bahwa percepatan pembahasan bukan berarti mengabaikan kualitas regulasi. Setiap draft Raperda tetap melalui proses kajian akademik dan konsultasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Batu.
“Pemerintah dan dewan berkomitmen agar setiap Raperda yang lahir bisa memberi manfaat nyata. Kita tidak ingin peraturan hanya jadi formalitas,” tegasnya.
Dukungan Penuh dari Pemkot Batu
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, menyambut baik upaya DPRD mempercepat pembahasan Raperda. Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif sangat penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif terhadap tantangan zaman.
“Beberapa Raperda seperti tentang pariwisata, retribusi, dan pengelolaan aset daerah memang mendesak untuk segera diselesaikan. Karena ini berdampak langsung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan masyarakat,” ujar Aries.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa Raperda disusun untuk mendukung implementasi program Smart City di Kota Batu, termasuk transformasi digital dalam pelayanan publik.
“Kami ingin Kota Batu semakin kompetitif. Jadi, regulasi juga harus mendukung inovasi dan efisiensi birokrasi,” tambahnya.
Tahapan Pembahasan dan Evaluasi Provinsi
Dari total 12 Raperda, sebanyak 5 Raperda sudah masuk tahap fasilitasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara sisanya masih dalam proses harmonisasi di tingkat panitia khusus (Pansus). Proses fasilitasi di provinsi menjadi tahap penting untuk memastikan setiap pasal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Setelah evaluasi dari Pemprov Jatim selesai, kami akan segera mengesahkan. Semoga sebelum Desember 2025 semua bisa tuntas,” ungkap Sekretaris DPRD Kota Batu, Sutrisno.
Ia juga menyebutkan bahwa DPRD membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang akademisi, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Dorongan Masyarakat dan Akademisi
Beberapa kalangan akademisi menilai langkah cepat DPRD dan Pemkot Batu ini patut diapresiasi, selama tetap menjunjung prinsip transparansi. Menurut dosen hukum tata negara Universitas Muhammadiyah Malang, Dr. Widya Rahman, percepatan pembentukan peraturan daerah seharusnya tetap memperhatikan asas partisipatif.
“Proses yang cepat bukan berarti harus terburu-buru. DPRD dan Pemkot Batu perlu memastikan masyarakat ikut terlibat, agar produk hukum yang dihasilkan sesuai aspirasi warga,” jelasnya.
Pendapat serupa juga datang dari Forum Komunikasi Warga Batu (FKWB) yang berharap salah satu Raperda tentang lingkungan segera disahkan. “Kami menunggu regulasi yang bisa memperkuat perlindungan kawasan hijau di Batu. Ini penting bagi pariwisata dan keseimbangan alam,” kata Ketua FKWB, Lukman Hidayat.
Komitmen Rampungkan Sebelum Tutup Tahun
Pemerintah dan DPRD Batu menegaskan komitmennya menyelesaikan seluruh target sebelum akhir tahun anggaran. Jika seluruh Raperda tersebut berhasil disahkan, maka tahun 2026 mendatang akan menjadi momentum implementasi kebijakan baru di berbagai sektor, mulai dari tata ruang hingga ekonomi kreatif.
“Ini bagian dari tanggung jawab kami untuk menghadirkan kebijakan yang pro-rakyat dan pro-lingkungan,” tutup Asa.
Upaya percepatan ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Batu dan DPRD dalam menciptakan tata kelola yang efisien, partisipatif, dan berorientasi pada kemajuan daerah. Dengan regulasi yang matang, Kota Batu diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Kasus Narkoba di Kepanjen Terbongkar, Polisi Sita 21 Poket Sabu dan Telusuri Pemasok















