Wacana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026 mulai ramai diperbincangkan publik, terutama setelah beredar kabar bahwa pemerintah tengah mengkaji kebijakan tersebut. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara terkait hal ini.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai rencana kenaikan gaji ASN, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Kalau kemungkinan, kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami belum tahu,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, isu kenaikan gaji ASN untuk tahun anggaran 2026 masih sebatas pembahasan publik dan belum sampai pada tahap keputusan kebijakan di tingkat pemerintah. Sebagai bendahara negara, Purbaya menyebut bahwa setiap kebijakan terkait penggajian harus melalui perhitungan matang, terutama dari sisi kapasitas fiskal dan prioritas APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
“Untuk saat ini kami belum menerima pembahasan resmi. Kalau nanti memang jadi prioritas pemerintah, tentu akan dikaji lebih dalam dan bisa saja terealisasi,” tambahnya.
Pernyataan Menkeu Purbaya ini berbeda dengan pernyataan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan sebelumnya, yang menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN untuk 2026.
Dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026 yang digelar pada 15 Agustus 2025 di Jakarta, Sri Mulyani menjelaskan bahwa fokus anggaran pemerintah tahun depan diarahkan untuk program prioritas nasional, bukan penambahan beban fiskal melalui kenaikan gaji atau perekrutan ASN baru.
“Kapasitas fiskal kita tahun depan akan lebih banyak diarahkan untuk memperkuat program-program nasional seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan,” ujar Sri Mulyani kala itu.
Ia juga menyebut bahwa kajian terkait kebijakan penggajian ASN, termasuk kemungkinan kenaikan gaji, belum menjadi fokus utama pemerintah dalam RAPBN 2026.
Meski belum ada kepastian soal kenaikan gaji, pemerintah tetap berupaya memperbaiki sistem penggajian ASN melalui penerapan sistem single salary atau penggajian tunggal. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan komponen penghasilan ASN sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai secara lebih transparan dan adil.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, menjelaskan bahwa single salary merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang sedang dimatangkan oleh pemerintah. Dalam sistem ini, seluruh tunjangan dan insentif akan disatukan dalam satu skema gaji pokok, sehingga tidak ada lagi tumpang tindih penghasilan antara instansi.
“Tujuannya agar hak penghasilan ASN diberikan secara penuh dan transparan, tanpa perbedaan yang terlalu mencolok antarinstansi,” jelas Tri pada Jumat (10/10/2025).
Baca Juga: BP Tapera Targetkan 4.000 Rumah FLPP di Malang Raya Hingga Akhir 2025, Didukung KUR Perumahan
Menurutnya, sistem ini juga akan membantu pemerintah dalam pengendalian fiskal jangka panjang, karena penggajian menjadi lebih terukur. Untuk itu, Kementerian Keuangan rutin berkoordinasi dengan Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dalam merancang desain teknis penerapan single salary.
Tri menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN 2026 belum diputuskan secara resmi. Ia menambahkan, kebijakan terkait gaji ASN sangat bergantung pada prioritas pemerintah dalam penyusunan APBN. Jika kebijakan tersebut masuk ke dalam fokus utama tahun depan, maka kemungkinan besar akan diakomodasi dalam anggaran.
“Kalau kami lihat, semua yang menjadi bagian dari APBN itu tergantung pada prioritas pemerintah. Kalau kenaikan gaji dianggap prioritas, tentu akan diperhitungkan dan masuk dalam kebijakan fiskal tahun berikutnya,” katanya.
Namun, berdasarkan catatan Nota Keuangan RAPBN 2026, belum ada alokasi anggaran yang secara eksplisit mencantumkan kenaikan gaji ASN. Artinya, peluang kenaikan gaji masih terbuka, tetapi belum ada sinyal kuat dari pemerintah pusat.
Selain wacana kenaikan gaji, pemerintah juga tengah melakukan evaluasi terhadap struktur penghasilan ASN. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk memastikan keseimbangan antara kinerja dan penghasilan.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menyalurkan berbagai tunjangan kinerja (tukin) kepada ASN berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan capaian kinerja individu. Namun, sistem ini kerap dinilai rumit dan tidak seragam antarinstansi.
“Dengan single salary, diharapkan ada keadilan penghasilan. ASN yang bekerja keras dan memiliki kinerja baik akan mendapatkan apresiasi yang layak,” ujar Tri Budhianto.
Ia menambahkan, perubahan sistem penggajian ini tidak hanya menyentuh aspek keuangan, tetapi juga akan mendorong efisiensi birokrasi dan peningkatan motivasi kerja ASN di seluruh Indonesia
Kabar tentang kemungkinan kenaikan gaji ASN pada 2026 mendapat perhatian besar dari publik, terutama kalangan PNS dan PPPK. Banyak ASN berharap kebijakan tersebut benar-benar terwujud mengingat kenaikan terakhir baru dilakukan pada awal 2024.
Namun, sebagian pihak menilai bahwa pemerintah harus tetap berhati-hati agar kebijakan fiskal tetap sehat. Ekonom menilai kenaikan gaji ASN sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan stabilitas anggaran negara dan inflasi.
Menutup pernyataannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah masih akan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan apa pun. “Kita akan lihat dulu kemampuan fiskal negara. Kalau ruang fiskal memungkinkan, tentu akan dipertimbangkan dengan matang,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kenaikan gaji ASN untuk tahun 2026, namun peluangnya masih terbuka. Pemerintah menegaskan akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan ASN dan keberlanjutan fiskal nasional.
Baca Juga: Pemkot Malang Gelar UMKM Award 2025, Apresiasi Pelaku Usaha Mikro Berprestasi















