Polemik mengenai wacana penghentian sementara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Malang mendapat tanggapan tegas dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarrok, memastikan bahwa program prioritas tersebut tetap berjalan sambil menunggu percepatan proses sertifikasi higienitas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi pelaksana distribusi makanan.
Alayk menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari lembaganya yang memerintahkan penghentian program MBG. Menurutnya, wacana “rem darurat” atau penghentian sementara yang sempat mencuat di publik merupakan pandangan pribadi anggota dewan, bukan keputusan kelembagaan.
“Tidak pernah ada keputusan resmi DPRD Kabupaten Malang untuk menghentikan program MBG, karena memang belum ada pembahasan maupun kesepakatan terkait hal itu,” tegas Alayk, Senin (20/10/2025).
Ia juga mengklarifikasi isu mengenai inspeksi lapangan yang disebut menjadi dasar dari usulan penghentian tersebut. Menurutnya, DPRD belum pernah menggelar sidak resmi ke dapur MBG atau lokasi SPPG. Jika ada anggota DPRD yang turun langsung ke lapangan, hal itu bersifat inisiatif pribadi dan tidak mewakili sikap lembaga secara kolektif.
Polemik ini bermula dari pernyataan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, yang mengusulkan agar operasional SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dihentikan sementara waktu.
Usulan itu disampaikan setelah adanya laporan bahwa dari total 61 SPPG yang beroperasi hingga 18 Oktober 2025, baru 20 unit yang menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dan hanya satu yang telah mendapatkan SLHS.
Menanggapi hal itu, Alayk menjelaskan bahwa pemerintah daerah melalui dinas terkait sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG dan kesiapan SPPG. Evaluasi tersebut fokus pada percepatan pemenuhan syarat higienitas agar seluruh dapur penyedia makanan segera mendapatkan sertifikat laik sanitasi.
“Pemerintah daerah sudah bergerak cepat untuk mempercepat proses sertifikasi. Beberapa SPPG memang masih dalam tahap verifikasi, tapi itu tidak berarti program harus dihentikan,” ujar Alayk.
Ia juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan SLHS bagi SPPG. Berdasarkan pedoman tersebut, pemerintah daerah diberi tenggat maksimal 14 hari setelah pengajuan untuk menerbitkan sertifikat laik higiene sanitasi, asalkan proses pemeriksaan dan verifikasi lapangan telah dilakukan.
“Penerbitan SLHS paling lama 14 hari setelah pengajuan. Semua SPPG sudah mengajukan permohonan, dan saat ini tinggal menunggu verifikasi dari dinas kesehatan. Jadi, distribusi makanan tetap berjalan dengan pengawasan yang ketat,” terang Alayk.
Selain itu, ia memastikan bahwa jalur formal dan teknis proses sertifikasi kini tengah berjalan sesuai mekanisme. Pemerintah daerah, dinas kesehatan, serta Badan Gizi Nasional terus berkoordinasi untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan. Dengan begitu, program MBG tidak hanya berlanjut, tetapi juga semakin berkualitas dan aman dikonsumsi.
Senada dengan Alayk, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Aris Waskito, juga mendukung langkah percepatan sertifikasi tersebut. Ia menegaskan bahwa proses verifikasi dan inspeksi kesehatan lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh dan berlapis agar tidak ada kompromi terhadap kualitas makanan yang dikonsumsi masyarakat.
“Sebelum SLHS keluar, setiap SPPG wajib melewati pemeriksaan sampel pangan yang layak konsumsi di laboratorium. Ini menjadi dasar utama agar masyarakat mendapatkan makanan yang benar-benar aman,” ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa selain uji pangan, pengawasan harus mencakup pemeriksaan air, audit proses produksi, hingga pembinaan bagi penjamah makanan. Pendekatan pengawasan berlapis ini diyakini menjadi filter mutu yang tidak bisa ditawar, sekaligus menjamin bahwa MBG tetap memenuhi prinsip higienitas dan keamanan publik.
Lebih lanjut, komunikasi intensif antara DPRD, Dinas Kesehatan, Badan Gizi Nasional, pemerintah kecamatan, serta pengelola SPPG disebut sangat krusial. Kolaborasi lintas sektor ini diyakini dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi serta meminimalkan kesalahpahaman di lapangan.
Transparansi proses juga menjadi perhatian utama. Alayk menekankan pentingnya laporan perkembangan setiap SPPG dipublikasikan secara berkala agar publik dapat ikut mengawasi.
“Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat bisa memantau progres sekaligus mendorong kedisiplinan dalam pemenuhan syarat,” jelasnya.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah yang bertujuan menekan angka stunting dan meningkatkan asupan gizi anak-anak di Kabupaten Malang. Program ini telah menyentuh ribuan penerima manfaat di berbagai wilayah kecamatan.
Oleh sebab itu, DPRD menilai penghentian sementara bukan solusi yang tepat, melainkan mempercepat sertifikasi dan memperkuat sistem pengawasan adalah langkah yang paling rasional.
Dengan sikap tegas DPRD Kabupaten Malang tersebut, publik diharapkan tetap tenang dan mendukung upaya perbaikan yang tengah dilakukan. Program MBG akan terus berlanjut dengan pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan terukur, sehingga manfaatnya dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas tanpa mengorbankan aspek keamanan pangan.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Isu Kenaikan Gaji ASN 2026, Masih Belum Ada Keputusan Resmi















