Breaking

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal Menuju Malang

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal Menuju Malang
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Batang Rokok Ilegal Menuju Malang

infomalangKeberhasilan Bea Cukai Malang menggagalkan penyelundupan 127.000 batang rokok ilegal di Pintu Tol Madyopuro pada Selasa (21/10/2025) bukan hanya sekadar catatan statistik, melainkan cerminan dari tantangan struktural yang lebih besar yang dihadapi aparat penegak hukum dan pemerintah dalam mengelola sektor cukai hasil tembakau (CHT).

Meskipun penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp115 juta, maraknya kasus serupa mengindikasikan bahwa akar masalah peredaran rokok tanpa cukai, yang bernilai ratusan miliar per tahun secara nasional, masih belum tersentuh.

Operasi patroli darat yang dipimpin oleh Tim Bea Cukai Malang ini membuktikan bahwa para pelaku penyelundupan kini semakin adaptif, menggunakan jalur tol dan kendaraan penumpang biasa untuk menghindari pemeriksaan di jalur-jalur konvensional. Kondisi ini menuntut Bea Cukai untuk terus meningkatkan kapabilitas intelijen dan teknologi pengawasan yang jauh lebih canggih dan mobile.

Analisis Strategi Penyelundup dan Modus Operandi Baru

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengakui bahwa pengawasan di jalur darat, terutama jalan tol, kini menjadi fokus utama karena pergeseran modus operandi.

Berdasarkan pengamatan dan intelijen, para pelaku cenderung menghindari rute utama dan menggunakan kendaraan yang tampak “biasa” untuk menyamarkan muatan ilegal.

“Kami menyadari bahwa pelaku kini semakin cerdik. Mereka memanfaatkan kepadatan lalu lintas dan menganggap jalur tol lebih aman dari patroli. Penindakan ini menunjukkan bahwa Bea Cukai terus berinovasi dalam strategi pengawasan,” ujar Johan Pandores.

Rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku yang disita memiliki nilai barang sekitar Rp229 juta.

Nilai yang relatif besar ini menunjukkan bahwa jaringan distribusi rokok ilegal beroperasi secara terorganisir dan berani mengambil risiko tinggi demi menghindari pembayaran cukai.

Dampak Ekonomi Ganda: Kerugian Negara dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Kasus penyelundupan rokok ilegal ini menimbulkan dampak kerugian ganda yang signifikan:

  1. Kerugian Fiskal Negara: Hilangnya pendapatan negara dari sektor cukai yang seharusnya dialokasikan kembali untuk pembangunan, khususnya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang sangat krusial bagi program kesehatan dan kesejahteraan pekerja. Kasus di Malang ini sendiri merugikan negara minimal Rp115 juta, dan secara akumulatif, kerugian nasional ditaksir mencapai triliunan rupiah.
  2. Kerusakan Iklim Usaha: Peredaran rokok ilegal, yang dijual jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, merusak iklim persaingan usaha yang sehat. Hal ini sangat memukul pabrikan rokok yang legal, terutama Industri Hasil Tembakau (IHT) skala kecil yang sudah patuh terhadap regulasi pemerintah.

Joko Budi Santoso, Peneliti Senior dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, menegaskan bahwa penindakan saja tidak cukup.

Baca Juga: BKPSDM Kota Malang Umumkan Enam Peserta PPPK Tahap II Tidak Lulus Setelah Verifikasi Ulang Berkas

“Selama disparitas harga antara rokok legal dan ilegal masih terlalu tinggi, insentif bagi pelaku usaha untuk memproduksi secara ilegal akan selalu ada. Ini adalah masalah struktural yang berkaitan dengan kebijakan tarif cukai,” jelas Joko.

Joko menambahkan bahwa efek jera bagi pelaku di tingkat distributor dan pengecer masih rendah. Banyak kasus hanya menghasilkan denda yang relatif kecil dibandingkan potensi keuntungan yang bisa didapat dari penjualan rokok ilegal.

Ia mendesak adanya penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk sanksi pidana yang maksimal, untuk memberikan efek jera.

Tantangan Struktural dan Mendesaknya Reformasi Kebijakan Cukai

Maraknya rokok ilegal ini juga tidak terlepas dari kebijakan cukai tahunan, yang seringkali menaikkan tarif cukai secara signifikan. Kenaikan tarif, meskipun bertujuan mengendalikan konsumsi dan meningkatkan penerimaan negara, terkadang tidak diimbangi dengan strategi mitigasi yang efektif bagi produsen kecil.

Bea Cukai Malang, meskipun berhasil dalam penindakan, menghadapi dilema operasional:

  • Keterbatasan Sumber Daya: Mengawasi seluruh jalur tol dan jalan alternatif dengan sumber daya manusia yang terbatas merupakan tantangan besar.
  • Perlindungan Industri Kecil: Di sisi lain, Bea Cukai juga dituntut untuk memfasilitasi dan melindungi produsen rokok kecil yang mau beralih ke jalur legal.

Untuk mengatasi hal ini, Joko Budi Santoso kembali menekankan pentingnya percepatan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di daerah-daerah sentra produksi. KIHT berfungsi ganda sebagai:

  1. Fasilitasi Produksi: Tempat bagi IHT skala kecil untuk berproduksi dengan lebih efisien dan terawasi.
  2. Edukasi dan Kepatuhan: Sarana bagi Bea Cukai untuk melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan yang lebih terpusat, sehingga produsen kecil dapat mematuhi aturan cukai tanpa terbebani biaya kepatuhan yang tinggi.

“Selain penindakan, pendekatan persuasif dan edukatif kepada pelaku usaha harus digalakkan. Pemerintah harus memberikan insentif dan kemudahan agar mereka mau beralih ke produksi legal, bukan hanya membebankan sanksi,” ujar Joko, menyoroti bahwa perlindungan terhadap IHT kecil yang legal juga merupakan bentuk pertanggungjawaban fiskal.

Komitmen Bea Cukai Menjelang Tahun Anggaran Baru

Menjelang penetapan tarif cukai baru untuk tahun 2026, yang diperkirakan akan mengalami kenaikan, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan.

Peningkatan tarif cukai, meski meningkatkan penerimaan, secara historis selalu diiringi dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

Johan Pandores berjanji untuk meningkatkan intensitas patroli, baik darat maupun melalui teknologi surveillance, serta mempererat koordinasi dengan aparat kepolisian (Polri) dan TNI di lintas daerah Jawa Timur.

Kasus penindakan rokok ilegal di Malang ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat dan daerah bahwa pemberantasan rokok ilegal memerlukan strategi yang berlapis: penindakan yang tegas, reformasi kebijakan cukai yang inklusif terhadap IHT kecil, dan dukungan penuh masyarakat.

Tujuan akhirnya adalah menjaga keadilan fiskal dan melindungi kesehatan masyarakat dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitasnya. Bea Cukai Malang kini menanti proses hukum terhadap pengemudi dan barang bukti untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan ini.

Baca Juga: Anggaran DBHCHT Menyusut Program Bantuan Pekerja di Malang Terancam Turun 2026