MALANG – Baru-baru ini, soft opening The Souls Bar & Night Club pada tanggal 1 Oktober 2025 kemarin tengah menjadi perbincangan hangat oleh publik.
Pasalnya, bar yang berlokasi di Jalan Laksda Adi Sucipto No. 94, Kecamatan Blimbing, Kota Malang tersebut belum memiliki izin operasional secara resmi
Arif Tri Sastyawan selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, mengonfirmasi kebenaran bahwa The Souls Bar & Night Club belum memiliki izin operasional
Arif juga menjelaskan bahwa belum menerima tembusan izin dari Pemprov Jatim. Oleh karena itu, ia akan koordinasikan dengan Satpol PP agar segera ditindaklanjuti dengan penurunan surat peringatan.
“Sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Malang. Jika surat peringatan pertama masih dilanggar, maka akan kami tindak secara tegas,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, mendorong Pemkot Malang untuk segera memeriksa perizinan tempat hiburan malam The Souls Bar & Night Club.
Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Tertibkan Pelanggar di Jalan Veteran
Hal ini dikarenakan setelah diperiksa lebih lanjut, pendirian tempat tersebut ternyata melanggar Perda Kota Malang. Perda yang dilanggar yaitu Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 dengan beberapa pasal sebagai berikut:
- Pasal 8 ayat (2) yang mengatur bahwa penjualan minuman beralkohol harus berjarak lebih dari 500 meter dari tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
- Pasal 15 ayat (2) yang mengatur larangan penjualan minuman beralkohol kepada pembeli yang berusia di bawah 21 tahun atau wanita hamil.
- Pasal 16 ayat (3) yang juga menjadi dasar kajian terkait pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Setelah diperiksa lebih lanjut, pendirian The Souls Bar & Night Club ini ternyata melanggar beberapa Perda Kota Malang,” ujarnya.
Selain itu, Rendra juga menyoroti lokasi berdirinya tempat tersebut yang berdekatan dengan Taman Kanak-Kanak. Oleh karena itu, ia mendorong Pemkot Malang untuk segera melakukan penutupan usaha.
“Apalagi tempat berdirinya berdekatan dengan Taman Kanak-Kanak. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran tersebut Pemkot Malang harus segera melakukan penutupan usaha,” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Imbau Pelanggar Perda di Jalan Surabaya















