Breaking

Pemkab Malang Rugi Rp 40 Miliar Akibat 80 Ribu Penerangan Jalan Tanpa Meteran

Infomalang – Masalah penerangan jalan tanpa meteran ini menimbulkan keprihatinan banyak pihak karena menunjukkan lemahnya sistem pengelolaan energi publik. Selain membebani anggaran daerah, situasi ini juga menunjukkan belum optimalnya efisiensi penggunaan energi di wilayah Kabupaten Malang. Pemerintah setempat pun mulai menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menekan pemborosan tersebut agar keuangan daerah dapat kembali stabil dan transparan.

Penerangan Jalan Tanpa Meteran Menjadi Beban Berat bagi Keuangan Daerah

Keberadaan 80 ribu penerangan jalan tanpa meteran di Kabupaten Malang telah menjadi masalah serius yang membebani keuangan daerah. Pasalnya, tagihan listrik untuk lampu-lampu tersebut dihitung dengan metode taksasi, yakni sistem pembayaran berdasarkan perkiraan penggunaan daya, bukan perhitungan riil melalui meteran. Dalam metode ini, seluruh lampu diasumsikan menyala selama 12 jam setiap hari, sehingga biaya yang dibayarkan menjadi jauh lebih tinggi dari konsumsi sebenarnya.

Dengan sistem taksasi tersebut, Pemkab Malang harus menanggung tagihan listrik sekitar Rp 3 hingga 4 miliar per bulan, atau mencapai Rp 40 miliar per tahun. Angka ini tentu sangat besar, apalagi jika dibandingkan dengan potensi penghematan yang bisa dilakukan apabila semua titik penerangan jalan dilengkapi dengan meteran listrik. Dalam kondisi anggaran daerah yang terbatas, pemborosan seperti ini dapat menghambat pembiayaan sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan.

Penerangan Jalan Berbasis Taksasi dan Dampak Finansialnya

Metode taksasi sebenarnya bukan hal baru dalam sistem pembayaran listrik untuk fasilitas umum. Namun, dalam konteks penerangan jalan di Malang, sistem ini justru menimbulkan pemborosan besar. Perhitungan yang dilakukan tanpa dasar data penggunaan listrik aktual membuat pemerintah harus membayar lebih mahal. Setiap titik penerangan jalan ditaksir menghabiskan biaya sekitar Rp 375 ribu per bulan.

Jika dikalkulasikan, total pembayaran listrik bisa mencapai puluhan miliar rupiah dalam satu tahun. Padahal, menurut perhitungan Ketua Pansus Zulham Akhmad Mubarrok, apabila seluruh titik PJU dipasangi meteran, maka biaya yang harus dikeluarkan per titik hanya sekitar Rp 150 ribu per bulan. Artinya, ada selisih sekitar 50 persen yang bisa dihemat. Efisiensi ini bisa mengembalikan sekitar Rp 20 miliar anggaran daerah setiap tahunnya jumlah yang tentu bisa dialihkan untuk program pembangunan lainnya.

Baca juga: Air Hujan di Kota Malang Berpotensi Picu Kanker, Mengapa Begitu? Ini Penjelasannya!

Solusi Efisiensi Penerangan Jalan Melalui Pemasangan Meteran

Sebagai langkah solutif, DPRD Kabupaten Malang bersama Pemkab telah berencana memasang meteran listrik di seluruh titik penerangan jalan yang belum memilikinya. Anggaran untuk pemasangan tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Rencana ini diharapkan dapat mulai direalisasikan secara bertahap pada tahun 2026 setelah dilakukan kajian dan perhitungan kebutuhan biaya secara menyeluruh.

Pemasangan meteran bukan hanya akan membantu pemerintah melakukan penghematan, tetapi juga membuka peluang terciptanya sistem pengawasan energi yang lebih transparan dan akurat. Dengan adanya data konsumsi listrik per titik, pemerintah bisa memantau dan mengendalikan penggunaan listrik dengan lebih efisien. Selain itu, langkah ini juga akan membantu menekan potensi penyimpangan atau inefisiensi dalam pengelolaan anggaran penerangan jalan.

Penerangan Jalan dan Tantangan Implementasi di Lapangan

Meskipun solusi pemasangan meteran terdengar ideal, pelaksanaannya di lapangan tidak lepas dari tantangan. Jumlah titik penerangan jalan yang mencapai 80 ribu unit tentu memerlukan anggaran besar serta koordinasi antara berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, PLN, hingga masyarakat. Proses pemasangan meteran juga harus dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pelayanan publik.

Selain itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini diikuti dengan sistem monitoring dan evaluasi yang ketat. Tanpa pengawasan yang baik, proyek pemasangan meteran justru berisiko menjadi sumber masalah baru. Oleh karena itu, perencanaan matang dan pelaksanaan yang transparan menjadi kunci keberhasilan program efisiensi penerangan jalan ini.

Penerangan Jalan Efisien Menuju Pengelolaan Anggaran yang Lebih Baik

Kasus penerangan jalan tanpa meteran di Kabupaten Malang memberikan pelajaran penting tentang bagaimana pengelolaan aset publik yang kurang optimal dapat menimbulkan beban besar bagi keuangan daerah. Dengan potensi kerugian mencapai Rp 40 miliar per tahun, langkah efisiensi melalui pemasangan meteran menjadi kebutuhan mendesak.

Apabila kebijakan ini berhasil dijalankan, bukan hanya penghematan anggaran yang akan dirasakan, tetapi juga peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Kabupaten Malang bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menerapkan sistem penerangan jalan yang hemat energi dan akuntabel. Di tengah tuntutan efisiensi dan transparansi publik, penerangan jalan yang cerdas dan terukur adalah langkah nyata menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Baca juga: Pemkot Malang Ajak Masyarakat Biasakan Konsumsi Ikan Lokal dari Sekarang