infomalang.com/ – Polri akan melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2025 pada 17 hingga 30 November 2025 dengan fokus pada penegakan disiplin berlalu lintas.
Operasi ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @humaspoldajatim pada Sabtu (15/11/2025), 8 pelanggaran prioritas yang diperhatikan yaitu sebagai berikut:
- Menggunakan HP saat berkendara
- Pengendara tidak memakai helm
- Melawan arus lalu lintas
- Pengendara di bawah umur
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol
- Berboncengan lebih dari satu orang
- Pengemudi tidak memakai safety belt
- Pengendara melebihi batas kecepatan
Oleh karena itu, Humas Polda Jatim mengajak masyarakat untuk menjaga keselamatan di jalan dengan menaati aturan berlalu lintas, demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di setiap perjalanan.
“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan di jalan dengan menaati aturan berlalu lintas, demi terciptanya kenyamanan dan keamanan di setiap perjalanan,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2024: Peningkatan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang
Pengumuman tersebut sontak menarik perhatian para netizen. Banyak dari mereka bahkan meminta agar perilaku merokok juga dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran.
“Tambah satu lagi. Pelanggaran bagi yang merokok di jalan. Risih banget tiap keluar rumah, orang bawa motor buang puntung rokok asal buang gak lihat orang di belakang. Rokokan gpp tapi jangan pas di jalan raya,” ujar akun @549174***.
“Merokok sambil berkendara (mobil dan motor) dan tidak menggunakan TNKB belakang (biasanya motor), mengapa tidak pernah dijadikan prioritas juga? Padahal sudah jelas ada pasalnya,” ujar akun @kulde***.
“Yang rokokan sama berkendara gak kena juga pak? Egois banget loh orang-orang kayak gitu,” ujar akun @veilo***.

Baca Juga: Operasi Zebra Semeru 2024, Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Malang Meningkat 32 Persen















