Breaking

Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban Pengemis dan Pengamen di Simpang 3 Sabilillah pada Malam Hari

MALANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan penertiban pengemis dan pengamen di Simpang 3 Sabilillah pada malam hari.

Penindakan yang dilakukan di Jl. Ahmad Yani tersebut dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda Kota Malang No.2 Tahun 2012 tetntang Ketertiban Umum & Lingkungan serta Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis.

Selain pengemis, terdapat pula sekelompok pengamen yang sedang mengamen di lampu merah yang sudah kerap diperingatkan petugas, namun tetap kembali melanggar peraturan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang Lakukan Penertiban PKL di JI. J.A. Suprapto dan JI. Veteran

Sesuai aturan yang berlaku, di lampu merah, jalan, dan fasilitas umum lainnya bukan tempat yang diperbolehkan untuk mengamen kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan atau diizinkan oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Satpol PP Kota Malang mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang lebih tepat, seperti lembaga sosial atau program pemerintah yang telah tersedia.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang lebih tepat, seperti lembaga sosial atau program pemerintah yang telah tersedia,”

“Bantuan yang diberikan dengan cara yang benar akan memberikan dampak yang lebih besar dan berkelanjutan bagi mereka yang membutuhkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Malang dan Jatim Gelar Pengawasan Perizinan Tempat Hiburan dan Penjualan Minol