Dalam sistem demokrasi modern, hubungan antara pemerintah dan rakyat bukanlah hubungan kekuasaan satu arah, melainkan sebuah Timbal Balik Warga Negara yang didasarkan pada kontrak sosial.
Pemerintah, yang diberi mandat oleh rakyat, memiliki serangkaian Hak dan Kewajiban yang harus dijalankan. Inti dari semua kewajiban tersebut adalah satu tujuan utama: Pemenuhan Hak Asasi Rakyat (HAM).
Pemerintahan yang baik (Good Governance) diukur dari seberapa efektif pemerintah menggunakan haknya untuk mengatur, dan seberapa tulus mereka menjalankan kewajibannya untuk melayani.
Ketika hak-hak ini berjalan selaras, maka terciptalah keadilan sosial, kesejahteraan, dan legitimasi negara.
Sebaliknya, ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban pemerintah dapat mengancam Hak Asasi Rakyat, seperti kebebasan berekspresi atau hak atas lingkungan yang sehat.
Artikel ini akan membedah secara mendalam Hak dan Kewajiban Pemerintah, menganalisis bagaimana kedua aspek ini harus Selaras dengan Pemenuhan Hak Asasi Rakyat, dan menyoroti dasar-dasar hukum yang menjadi landasan Timbal Balik yang sehat antara negara dan masyarakat.
1. Hak Pemerintah
Hak Pemerintah pada dasarnya adalah kewenangan legal yang diberikan oleh konstitusi (seperti UUD 1945) dan undang-undang untuk mengatur kehidupan bernegara demi kepentingan umum. Hak ini bukan hak pribadi, melainkan mandat untuk bertindak.
A. Hak Membuat Peraturan (Regulatif)
Pemerintah memiliki hak untuk membuat peraturan turunan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah) yang berfungsi untuk menjabarkan undang-undang.
Hak ini penting untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.
Namun, hak ini dibatasi oleh kewajiban: peraturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan HAM dan harus menjamin kepentingan umum.
B. Hak Memungut Pajak dan Retribusi (Fiskal)
Pemerintah memiliki hak konstitusional untuk menarik iuran wajib dari rakyat (pajak dan retribusi). Hak ini adalah sumber daya utama negara untuk mendanai segala programnya.
Namun, hak ini juga dibatasi oleh prinsip akuntabilitas: setiap rupiah yang ditarik harus dipertanggungjawabkan penggunaannya.
C. Hak Memaksa dan Memberi Sanksi
Pemerintah berhak menggunakan instrumen hukum dan sanksi untuk memastikan ketaatan publik (misalnya, penertiban, penangkapan, denda). Hak ini diperlukan untuk menjaga ketertiban umum.
Kewajibannya adalah memastikan bahwa tindakan pemaksaan dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan Asas Legalitas (tidak sewenang-wenang).
2. Kewajiban Pemerintah
Kewajiban Pemerintah adalah inti dari layanan publik. Kewajiban inilah yang menjadi tolok ukur utama Pemenuhan Hak Asasi Rakyat.
A. Kewajiban Pelayanan Dasar (Hak Sipil dan Politik)
Pemerintah wajib menjamin hak-hak sipil dan politik, seperti:
-
Memberikan perlindungan keamanan dan ketertiban.
-
Menjamin kebebasan berpendapat, berserikat, dan beragama.
-
Mengelola pemilu yang bebas dan adil.
-
Menyediakan layanan administrasi kependudukan (KTP, Akta).
B. Kewajiban Pembangunan Kesejahteraan (Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
Ini adalah kewajiban terberat, yang menuntut pengalokasian sumber daya dari pajak. Kewajiban ini mencakup:
-
Menyediakan pendidikan yang layak dan terjangkau.
-
Menjamin layanan kesehatan yang merata.
-
Menciptakan lapangan kerja dan melindungi buruh.
-
Menyediakan infrastruktur dasar (jalan, listrik, air bersih).
C. Kewajiban Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah wajib terbuka dan akuntabel dalam penggunaan anggaran dan proses pengambilan keputusan.
Kewajiban ini menjamin bahwa rakyat dapat mengawasi, memberikan masukan, dan menuntut pertanggungjawaban atas setiap kegagalan program.
3. Harmonisasi Timbal Balik
Relasi ideal adalah ketika Hak dan Kewajiban Pemerintah berjalan Selaras dan menjadi instrumen efektif untuk Pemenuhan Hak Asasi Rakyat.
-
Pajak ke Kesejahteraan: Hak pemerintah memungut pajak diimbangi dengan kewajiban menyediakan infrastruktur (jalan) yang menjamin hak masyarakat atas transportasi yang aman.
-
Regulasi ke Perlindungan: Hak pemerintah membuat peraturan (misalnya, aturan lingkungan) diimbangi dengan kewajiban melindungi hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih.
Pelanggaran terhadap Kewajiban Pemerintah (misalnya, korupsi anggaran kesehatan) secara langsung berarti pelanggaran terhadap Hak Asasi Rakyat (hak atas hidup dan kesehatan).
Oleh karena itu, hukum administrasi terus berkembang untuk memperkuat kontrol publik terhadap tindakan dan kelalaian pemerintah.
Hubungan Timbal Balik Warga Negara yang sehat adalah kunci fondasi negara. Hak dan Kewajiban Pemerintah bukanlah dua entitas yang terpisah, melainkan dua sisi mata uang yang harus senantiasa Selaras dan berorientasi pada Pemenuhan Hak Asasi Rakyat.
Pemerintah memiliki hak untuk mengatur, tetapi kewajiban utama mereka adalah melayani dan menjamin keadilan.
Ketika kontrak sosial ini ditegakkan, warga negara mendapatkan jaminan haknya, dan pada saat yang sama, legitimasi serta kekuatan negara pun semakin kuat.
Baca Juga:Kabar Duka, Istri Wali Kota Malang Hanik Andriani Tutup Usia















