Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah hak setiap warga negara, namun skema kepesertaannya seringkali membingungkan.
Selain skema iuran mandiri atau yang ditanggung perusahaan, ada segmen penting yang iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh negara, yaitu melalui Pemerintah Pusat (PBI APBN) dan Pemerintah Daerah (PBI APBD).
Kategori yang didanai Pemda ini sering disebut PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) yang didaftarkan.
Memiliki Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemda adalah penyelamat finansial bagi keluarga kurang mampu atau rentan miskin.
Namun, untuk mendapatkan hak ini, Anda perlu memahami Kriteria yang ketat dan prosedur Cara Daftar yang harus dilalui.
Kepesertaan ini adalah manifestasi komitmen otonomi daerah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, memastikan tidak ada warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terhalang biaya.
Artikel ini adalah Panduan Praktis dan Otoritatif Anda. Kami akan membedah Kriteria dan Cara Daftar Kepesertaan PBPU dan BP yang Ditanggung Pemerintah Daerah, memberikan langkah-langkah jelas agar Anda atau keluarga Anda dapat segera memperoleh hak Kesehatan Gratis yang disediakan oleh APBD.
1. Memahami Kategori Kepesertaan yang Ditanggung Pemda
Istilah PBPU dan BP yang Ditanggung Pemerintah Daerah merujuk pada kelompok yang dijamin iurannya oleh APBD.
Fokus: Identifikasi Sasaran PBI Daerah
Kategori ini secara spesifik menargetkan:
-
Orang Miskin dan Tidak Mampu: Individu atau keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan tidak masuk dalam daftar PBI yang didanai Pemerintah Pusat (APBN).
-
Kelompok Rentan: Kelompok masyarakat tertentu di luar DTKS yang dianggap rentan miskin oleh kriteria lokal Pemda. Contohnya bisa termasuk penyandang disabilitas berat, atau lansia terlantar.
-
PBPU Mandiri yang Menunggak: Di beberapa daerah, terdapat kebijakan untuk mengambil alih kepesertaan mandiri yang menunggak (sudah dinonaktifkan) agar mereka tetap mendapatkan perlindungan.
Kriteria utamanya selalu berpusat pada kondisi sosial ekonomi: kepemilikan aset, penghasilan per kapita, dan kondisi tempat tinggal.
Prioritas utama adalah mereka yang tidak memiliki sumber penghasilan tetap atau memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR) setempat.
Baca Juga:Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus, Simak Besar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025
2. Kriteria Utama Penerima Jaminan Kesehatan Gratis
Meskipun JKN adalah program nasional, Kriteria spesifik penerima PBPU dan BP yang didanai Pemda memiliki sedikit variasi antar-daerah, namun prinsipnya sama.
Fokus: Syarat Formal dan Verifikasi
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sah, dan aktif terdaftar sebagai penduduk di daerah tersebut.
-
Tidak Terdaftar PBI APBN: Calon peserta tidak boleh menerima jaminan kesehatan dari skema PBI Pusat atau skema kepesertaan lain (Pekerja Penerima Upah / PPU).
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Umumnya, calon peserta wajib memiliki SKTM yang dikeluarkan oleh pihak desa/kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi.
-
Hasil Verifikasi: Data calon peserta harus lolos verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial setempat, memastikan bahwa mereka benar-benar memenuhi syarat miskin atau rentan miskin sesuai standar Pemda.
3. Cara Daftar Kepesertaan PBPU dan BP yang Ditanggung Pemda
Proses Cara Daftar ini bersifat bottom-up, artinya dimulai dari level administratif terdekat.
Langkah 1: Kunjungi Aparatur Desa/Kelurahan
-
Datangi kantor desa atau kelurahan setempat. Sampaikan niat untuk mendaftar sebagai peserta JKN yang iurannya didanai Pemda.
-
Bawa dokumen awal: Fotokopi KTP, KK, dan surat pengantar/SKTM.
Langkah 2: Proses Pendaftaran di Dinas Sosial
-
Pihak desa/kelurahan akan meneruskan permohonan Anda ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota.
-
Dinsos akan melakukan Verifikasi dan Validasi Data (verivali), seringkali melibatkan kunjungan rumah (survei door-to-door) untuk memverifikasi kondisi ekonomi riil Anda.
-
Data yang lolos verivali akan dimasukkan ke dalam database calon penerima Jaminan Kesehatan Gratis.
Langkah 3: Pengajuan ke Dinas Kesehatan
-
Daftar calon peserta yang terverifikasi kemudian diusulkan oleh Dinsos kepada Dinas Kesehatan (Dinkes).
-
Dinkes, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan cabang setempat, akan memproses pendaftaran data ke sistem BPJS Kesehatan.
Langkah 4: Penetapan dan Penerbitan Kartu
-
Setelah disetujui, peserta akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Kepala Dinas terkait.
-
Kartu JKN Anda akan aktif dan siap digunakan sesuai tanggal yang ditetapkan dalam SK. Seluruh proses ini memastikan Anda mendapatkan Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemda.
4. Tantangan dan Pentingnya Verifikasi Berkala
Kepesertaan ini tidak bersifat permanen dan memerlukan pembaruan.
Fokus: Keberlanjutan Kepesertaan
Setiap Pemda wajib melakukan verifikasi dan validasi data secara berkala (misalnya setiap 6 bulan atau 1 tahun) untuk memastikan peserta yang iurannya ditanggung APBD masih memenuhi Kriteria sebagai orang miskin atau tidak mampu.
Jika kondisi ekonomi peserta membaik atau meninggal dunia, kepesertaan akan dinonaktifkan, dan kuota akan dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan.
Hak Kesehatan adalah Prioritas Lokal
Kepesertaan PBPU dan BP yang Ditanggung Pemerintah Daerah adalah pilar krusial dalam mewujudkan Universal Health Coverage di Indonesia.
Dengan memahami Kriteria dan Cara Daftar yang jelas, warga dapat proaktif menjemput haknya untuk mendapatkan Jaminan Kesehatan Gratis dari Pemda.
Proses ini menuntut transparansi dan akuntabilitas dari birokrasi lokal, dan Partisipasi Publik yang aktif dalam memastikan data penerima tepat sasaran adalah kunci keberhasilan program Kesehatan Gratis ini.
Baca Juga:BP Tapera Targetkan 4.000 Rumah FLPP di Malang Raya Hingga Akhir 2025, Didukung KUR Perumahan















