Breaking

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Akan Bisa Atasi Kemacetan dan Kenyamanan Pengunjung 

Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Akan Bisa Atasi Kemacetan dan Kenyamanan Pengunjung 
Gedung Parkir Kayutangan Mulai Beroperasi, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Sebut Akan Bisa Atasi Kemacetan dan Kenyamanan Pengunjung 

Infomalang.comPemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi  mengoperasionalkan Gedung Parkir Kayutangan yang berlokasi di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, tepatnya di sebelah eks Bioskop Kayutangan, pada Sabtu (10/1/2026). 

Fasilitas parkir ini diperuntukkan bagi sepeda motor dan mobil sebagai bagian dari penataan kawasan Kayutangan Heritage. Tarif parkir akan mulai diberlakukan pada 14 Januari 2026, dengan ketentuan Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil.

Berdasarkan ketentuan uji coba parkir kawasan Kayutangan, area basement dan lantai 1 Gedung Parkir Kayutangan serta lantai 1 Parkir Majapahit digunakan untuk parkir mobil dengan sistem satu arah. Kendaraan masuk melalui Parkir Kayutangan dan keluar melalui Parkir Majapahit.

Sementara itu, lantai 2 Gedung Parkir Kayutangan serta lantai 2 dan lantai 3 Parkir Majapahit diperuntukkan bagi parkir sepeda motor, juga dengan sistem satu arah. Pengendara motor masuk melalui Parkir Kayutangan dan keluar melalui Parkir Majapahit yang berada di Jalan Samping Garasi Bus.

Akses parkir dari arah Jalan Majapahit ditutup selama uji coba berlangsung. Seluruh kendaraan diarahkan masuk melalui Parkir Kayutangan di Jalan Basuki Rahmat dan keluar melalui Parkir Majapahit di Jalan Majapahit. 

Pemkot Malang juga menetapkan penataan parkir tepi jalan umum di sekitar kawasan. Parkir di sisi barat atau kiri jalan hanya diperbolehkan untuk mobil, sedangkan sisi timur atau kanan jalan dilarang digunakan untuk parkir. Area cekungan disiapkan sebagai drop zone, dan parkir sepeda motor diarahkan sepenuhnya ke Gedung Parkir Kayutangan.

Untuk kapasitas sementara, gedung parkir ini mampu menampung sekitar 30 hingga 40 mobil serta 800 hingga 900 sepeda motor. Pemkot Malang menegaskan bahwa pelanggaran parkir akan dikenakan sanksi tegas berupa tilang, pengangkutan atau penderekan kendaraan, penggembokan, hingga pengempesan ban.

Melalui uji coba ini, Pemkot Malang berharap penataan parkir di kawasan Kayutangan dapat meningkatkan kenyamanan, ketertiban, serta mendukung wajah kawasan heritage yang lebih rapi dan tertata.

Baca Juga: Gedung Parkir Kayutangan Beroperasi, DPRD Kota Malang Nilai Strategis Atasi Kemacetan

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, menilai bahwa dengan adanya Gedung Parkir Kayutangan ini mampu mengatasi kemacetan yang kerap terjadi di sekitar lokasi.

“Dengan adanya Gedung Parkir Kayutangan ini mampu dalam mengatasi kemacetan yang kerap kali terjadi di sekitar lokasi,” ujarnya.

Selain itu, Rendra juga menyebut bahwa selain kemacetan dapat teratasi, kenyamanan pengunjung yang berkunjung ke Kayutangan bisa lebih terjaga. Sehingga hal ini dapat meningkatkan daya tarik Kayutangan bagi wisatawan luar Malang.

“Tak hanya kemacetan bisa teratasi, kenyamanan pengunjung yang berkunjung di Kayutangan bisa lebih nyaman. Sehingga hal ini bisa menaikkan daya tarik Kayutangan bagi wisatawan luar Malang,” imbuhnya.

Baca Juga: Hukuman Sosial PKL Kayutangan Dianggap Mampu Tekan Pelanggaran