Infomalangcom – Rencana penerapan hukuman sosial bagi pelanggar hukum mendapat perhatian dari pedagang kaki lima di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang.
Wacana tersebut menjadi pembahasan setelah muncul rencana menjadikan kerja sosial sebagai salah satu alternatif sanksi bagi perkara tertentu.
Salah satu PKL di kawasan Kayutangan, Junaedi, mengaku telah mengetahui wacana tersebut melalui pemberitaan.
Namun, ia menyebut belum memahami secara rinci mengenai mekanisme dan jenis pelanggaran yang nantinya dapat dikenai hukuman sosial.
Bagi para pedagang, kejelasan aturan menjadi hal penting agar penerapan sanksi tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
PKL Diminta Mematuhi Aturan
Aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Kayutangan tetap berkaitan dengan aturan ketertiban umum. Junaedi mengatakan dirinya beberapa kali mendapatkan imbauan dari Satpol PP Kota Malang agar tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa warung kopinya berada di sekitar trotoar, tetapi aktivitas berjualan diupayakan tidak menggunakan fasilitas pejalan kaki.
Menurutnya, menjaga ketertiban penting agar keberadaan PKL tidak mengganggu masyarakat yang berkunjung ke kawasan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga kenyamanan kawasan heritage.
Hukuman Sosial Dinilai Bisa Memberi Efek Jera
Menurut Junaedi, hukuman sosial dapat dipertimbangkan sebagai alternatif bagi pelanggaran tertentu. Ia menilai kerja sosial berpotensi memberikan efek jera karena pelanggar harus menjalankan konsekuensi secara langsung.
Pandangan tersebut muncul dari pengalaman melihat bahwa teguran saja terkadang belum cukup untuk membuat seseorang berhenti melakukan pelanggaran.
Namun, penerapan hukuman sosial tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas. Tidak semua pelanggaran dapat secara otomatis dikenai bentuk sanksi tersebut.
Malang Times — Hukuman Sosial di Mata PKL Kota Malang, Lebih Efektif dan Bikin Jera
Satpol PP Jelaskan Mekanisme Sanksi
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menjelaskan bahwa secara prinsip sanksi sosial memungkinkan diterapkan untuk perkara tertentu.
Akan tetapi, mekanismenya perlu memiliki dasar dan kejelasan mengenai jenis perkara yang dapat dikenai sanksi tersebut.
Heru menyebut dalam perkara tindak pidana ringan atau tipiring terdapat pilihan berupa denda dan kurungan. Menurutnya, hukuman kurungan dapat saja diganti dengan hukuman sosial, sedangkan denda tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hukuman sosial bukan sekadar bentuk hukuman informal, tetapi perlu ditempatkan dalam mekanisme hukum yang sesuai.
Pelanggaran Perda Masih Ditemukan
Satpol PP Kota Malang selama ini menangani berbagai pelanggaran peraturan daerah melalui mekanisme sidang tipiring. Jenis pelanggaran yang ditangani berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Beberapa persoalan yang disebut antara lain pelanggaran oleh PKL, reklame, minuman beralkohol, serta aturan pemondokan. Penanganan terhadap pelanggaran tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Penegakan aturan secara konsisten diperlukan agar masyarakat memahami batasan aktivitas yang diperbolehkan di ruang publik.
Mayoritas Pelanggar Memilih Membayar Denda
Menurut penjelasan Satpol PP, dalam praktik sidang tipiring di Kota Malang hampir tidak pernah ada pelanggar yang akhirnya menjalani hukuman kurungan. Mayoritas memilih menyelesaikan perkara dengan membayar denda.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan hukuman sosial sebagai alternatif untuk perkara tertentu.
Kerja sosial dapat memberikan bentuk konsekuensi yang berbeda dibandingkan pembayaran denda. Namun, penerapannya harus tetap memperhatikan jenis pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penertiban Harus Dilakukan Secara Adil
Junaedi berharap penertiban di kawasan Kayutangan dilakukan secara konsisten dan adil. Menurutnya, ketegasan aparat diperlukan agar tidak muncul kecemburuan sosial di antara pedagang maupun masyarakat.
Penertiban yang konsisten juga dapat membantu menciptakan kawasan yang lebih tertib. Pedagang dapat menjalankan aktivitas usaha, sementara pejalan kaki dan wisatawan tetap memperoleh ruang yang nyaman.
Keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan ketertiban menjadi tantangan penting di kawasan Kayutangan yang ramai dikunjungi masyarakat.
Kayutangan Membutuhkan Ketertiban Bersama
Kayutangan Heritage merupakan kawasan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi. Kehadiran PKL, wisatawan, kendaraan, dan aktivitas usaha membuat pengaturan ruang publik menjadi penting.
Karena itu, penerapan aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat. Pedagang dan masyarakat juga perlu memahami serta menaati ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kepatuhan dari berbagai pihak, penataan kawasan dapat berjalan tanpa harus mengorbankan aktivitas ekonomi masyarakat.
Hukuman Sosial Perlu Aturan yang Jelas
Wacana hukuman sosial di Kota Malang mendapat perhatian karena dinilai dapat menjadi alternatif bagi perkara tertentu. Namun, penerapannya harus memiliki dasar hukum, mekanisme, dan kriteria yang jelas.
Bagi PKL di Kayutangan, aturan yang transparan diperlukan agar mereka dapat mengetahui tindakan apa saja yang berpotensi menimbulkan sanksi.
Di sisi lain, aparat juga perlu memastikan penegakan aturan dilakukan secara konsisten dan tidak membeda-bedakan masyarakat.
baca juga: Minibozem Disiapkan Pemkot Malang, Solusi Baru untuk Pengelolaan Sampah
Sanksi Bisa Menjadi Bagian Penegakan Ketertiban
Hukuman sosial dapat menjadi salah satu alternatif dalam penanganan perkara tertentu apabila memiliki landasan hukum yang sesuai.
Di Kota Malang, wacana tersebut mendapat perhatian dari PKL Kayutangan yang berharap penegakan aturan tetap dilakukan secara adil.
Satpol PP menjelaskan bahwa penerapannya perlu disesuaikan dengan jenis perkara, terutama dalam konteks tindak pidana ringan.
Pada akhirnya, tujuan utama penegakan aturan bukan hanya memberikan hukuman, tetapi juga menjaga ketertiban dan mendorong masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran.
baca juga: Isu Gaji ASN Pemkot Batu Terlambat, Ini yang Perlu Diketahui Pegawai











