Infomalangcom – Upaya menciptakan ketertiban umum dan estetika kota yang lebih baik kini menjadi prioritas utama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di awal tahun ini.
Langkah konkret mulai diambil untuk menata kembali kawasan pendidikan dan kesehatan yang selama ini mengalami kendala kesemrawutan lalu lintas.
Pemkot Malang secara resmi menegaskan akan melakukan penertiban besar-besaran terhadap parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas jalan strategis, mulai dari depan Politeknik Negeri Malang (Poltek) hingga area Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RS UB).
Kebijakan ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan dan menurunnya kualitas kebersihan di jalur tersebut, yang seharusnya menjadi ruang publik yang nyaman bagi semua pihak.
Penataan Zona Bebas Hambatan di Kawasan Pendidikan
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam keterangannya pada Kamis (22/1), menyampaikan bahwa kawasan sepanjang Poltek hingga RS UB akan segera ditetapkan sebagai zona bebas parkir liar dan PKL.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian evaluasi mendalam mengenai kondisi lapangan yang dinilai sudah tidak kondusif.
Aktivitas parkir kendaraan yang tidak teratur di bahu jalan serta keberadaan lapak perdagangan yang memakan badan trotoar selama ini menjadi penyebab utama penyempitan arus lalu lintas di wilayah tersebut.
Selain masalah kemacetan, aspek kebersihan lingkungan juga menjadi sorotan tajam. Pasca aktivitas perdagangan PKL setiap harinya, seringkali ditemukan tumpukan sampah yang tertinggal di area trotoar dan drainase.
Kondisi ini dinilai sangat mengganggu pemandangan dan kesehatan lingkungan di kawasan yang seharusnya mencerminkan marwah intelektual dan pelayanan medis.
Ke depannya, aktivitas perdagangan hanya diperbolehkan dilakukan di ruko-ruko atau tempat yang memang telah disediakan secara legal sesuai peruntukannya.
Penertiban ini bukan bermaksud untuk memutus mata pencaharian warga, melainkan untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar sebagai fasilitas publik yang aman dan nyaman.
Transformasi Jalur Drainase Menjadi Area Pedestrian Modern
Sejalan dengan penertiban di area Poltek-RS UB, Pemkot Malang juga tengah menyiapkan proyek ambisius untuk menata ulang kawasan drainase di wilayah sekitarnya.
Kawasan ini direncanakan akan bertransformasi menjadi jalur khusus pejalan kaki (pedestrian) yang modern dan representatif. Proyek ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, baik dalam hal pendanaan maupun teknis pelaksanaan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas penilaian kota yang mencatat masih banyaknya penyalahgunaan fungsi trotoar di wilayah Malang bagian selatan.
Ali Muthohirin menegaskan bahwa setelah pembangunan pedestrian selesai, aturan ketat akan diberlakukan di area tersebut.
Jalur yang telah dibangun dengan lantai pedestrian tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk aktivitas lain di luar fungsi dasarnya bagi pejalan kaki.
Pemasangan banner iklan yang semrawut hingga penggunaan ruang untuk parkir kendaraan akan dilarang keras. Fokus utama pemerintah adalah memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat yang berjalan kaki, sehingga mereka tidak lagi harus berbagi ruang yang sempit dengan kendaraan bermotor atau lapak pedagang di bahu jalan.
Baca Juga:
Langkah Efisiensi Anggaran, Mobil Dinas Kepala OPD di Kabupaten Malang Akan Dihapus
Kolaborasi Lintas Instansi dan Jadwal Pelaksanaan Proyek
Proses pengerjaan fisik untuk penataan pedestrian ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2026, dengan target awal pengerjaan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Pelaksanaan proyek ini akan dikerjakan secara terintegrasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui koordinasi intensif dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Malang.
Penataan ini mencakup kawasan yang luas, mulai dari tahap desain yang humanis hingga pelaksanaan teknis yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku, guna memastikan hasilnya dapat dinikmati secara jangka panjang.
Pemkot Malang memastikan bahwa selama proses pengerjaan, aktivitas usaha yang sah dan sesuai peruntukan di ruko-ruko sekitar tidak akan terganggu.
Koordinasi dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan juga akan ditingkatkan untuk mengatur arus lalu lintas selama masa konstruksi.
Melalui integrasi program antara penertiban parkir dan pembangunan jalur pedestrian, Pemkot Malang optimis kualitas estetika kota dan kenyamanan warga akan meningkat secara signifikan, sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan fungsi jalan.
Mewujudkan Malang yang Tertib dan Berkelas
Langkah penertiban parkir dan PKL di area Poltek hingga RS UB merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Malang dalam menciptakan kota yang tertib dan berkelas.
Penataan ini adalah bagian penting dari visi jangka panjang untuk menjadikan Malang sebagai kota yang ramah bagi pejalan kaki dan tertata secara fungsional.
Kesadaran masyarakat dan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan zonasi menjadi kunci keberhasilan dari kebijakan ini.
Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pembiayaan jalur pedestrian menunjukkan bahwa penataan Kota Malang merupakan agenda prioritas yang didukung secara kolektif.
Dengan mengembalikan fungsi trotoar dan jalur drainase sesuai aturan, Kota Malang diharapkan mampu menampilkan wajah baru yang lebih bersih, asri, dan aman bagi seluruh warganya.
Mari kita dukung bersama setiap upaya penataan ini demi kenyamanan dan keselamatan kita semua sebagai pengguna ruang publik di Kota Malang.
Baca Juga:
35 Cabor Siap Menangkan Darmadi di Pemilihan Ketua KONI Kabupaten Malang















