Breaking

Kenapa Jalan Tol Disebut TOL? Ini Penjelasan Mudahnya

Ahnaf muafa

2 February 2026

Kenapa Jalan Tol Disebut TOL? Ini Penjelasan Mudahnya
Infomalangcom - Banyak pengendara di Indonesia yang menggunakan fasilitas jalan bebas hambatan setiap hari, namun tidak banyak yang mengetahui asal-usul di balik penyebutan istilah tersebut.

Infomalangcom – Banyak pengendara di Indonesia yang menggunakan fasilitas jalan bebas hambatan setiap hari, namun tidak banyak yang mengetahui asal-usul di balik penyebutan istilah tersebut.

Di Indonesia, jalur khusus berbayar ini lebih populer dengan sebutan jalan tol, sebuah istilah yang sudah mendarah daging dalam percakapan sehari-hari.

Sebagian besar orang mungkin mengira bahwa kata tersebut hanyalah serapan sederhana atau bahkan sebuah singkatan teknis.

Memahami sejarah dan etimologi di balik istilah ini sebenarnya sangat menarik karena berkaitan dengan sistem ekonomi transportasi yang diadopsi dari standar internasional.

Etimologi Kata Tol dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Belanda

Secara linguistik, istilah tol yang kita gunakan saat ini sebenarnya berasal dari bahasa Inggris yaitu toll. Kata ini merujuk pada biaya atau retribusi yang dikenakan untuk penggunaan fasilitas umum tertentu, terutama jalan atau jembatan.

Jika ditelusuri lebih jauh ke belakang, akar katanya berasal dari bahasa Yunani telos yang berarti kewajiban atau pajak, dan bahasa Latin tolonium yang merujuk pada tempat pemungutan cukai.

Selain dari bahasa Inggris, pengaruh bahasa Belanda melalui kata tol juga berperan besar mengingat sejarah panjang hubungan Indonesia dengan negeri kincir angin tersebut.

Dalam konteks internasional, toll road adalah jalan yang memerlukan pembayaran bagi siapa saja yang ingin melintasinya guna menutup biaya pembangunan dan perawatan infrastruktur secara mandiri tanpa membebani kas negara secara penuh.

Meluruskan Mitos Singkatan Tax on Location di Masyarakat

Salah satu fenomena unik di Indonesia adalah munculnya anggapan bahwa TOL merupakan sebuah singkatan dari Tax on Location atau pajak di tempat.

Meskipun terdengar masuk akal secara harfiah karena pengguna membayar pajak atau biaya saat berada di lokasi gerbang, informasi ini sebenarnya adalah mitos atau hoaks yang sering tersebar di media sosial.

Secara resmi, tidak ada dokumen hukum maupun sejarah pembangunan jalan tol di Indonesia yang menyatakan bahwa kata tersebut adalah sebuah akronim.

Penggunaan istilah ini murni merupakan kata serapan untuk mendefinisikan biaya jasa layanan jalan. Meluruskan misinformasi ini sangat penting agar masyarakat memahami aspek teknis dan legalitas dari istilah transportasi yang mereka gunakan tanpa terjebak pada narasi yang dibuat-buat tanpa dasar literatur yang kuat.

Sejarah Pembangunan Jalan Tol Pertama di Indonesia

Implementasi jalan tol di Indonesia dimulai dengan proyek fenomenal yaitu Jalan Tol Jagorawi yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi.

Proyek ini mulai dibangun pada tahun 1973 dan diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tahun 1978. Pembangunan Jagorawi menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia infrastruktur Indonesia karena dikerjakan dengan standar internasional dan menjadi jalan bebas hambatan pertama yang menerapkan sistem berbayar.

Pada saat itu, tujuan utama pembangunan jalan ini adalah untuk mempercepat arus distribusi barang dan manusia serta mengurangi beban kemacetan di jalur arteri lama.

Kesuksesan Jagorawi kemudian menjadi cetak biru bagi pembangunan ribuan kilometer jalan tol lainnya yang kini membentang di sepanjang Pulau Jawa, Sumatera, hingga wilayah Indonesia Timur lainnya.

Baca Juga:

Kecelakaan Lalu Lintas Seorang Pengendara Sepeda Motor di Kuwolu Bululawang, Terperosok karena Jalan Berlubang

Fungsi dan Tujuan Pemberlakuan Tarif Jalan Tol

Penerapan tarif pada jalan tol memiliki landasan ekonomi yang sangat jelas yaitu sebagai instrumen pengembalian investasi.

Pembangunan jalan bebas hambatan membutuhkan modal yang sangat besar, sehingga pemerintah biasanya menggandeng pihak swasta melalui badan usaha jalan tol untuk mendanai konstruksinya.

Dana yang dikumpulkan dari pengguna jalan melalui gerbang tol nantinya digunakan untuk biaya operasional, perawatan rutin agar jalan tetap mulus, serta pengembalian pinjaman modal konstruksi.

Selain sebagai biaya jasa, pemberlakuan tarif juga berfungsi sebagai manajemen permintaan transportasi guna memastikan bahwa jalan tol tidak mengalami kelebihan beban sehingga fungsi utamanya sebagai jalan bebas hambatan tetap terjaga.

Tanpa adanya sistem berbayar, biaya perawatan jalan yang sangat mahal akan menjadi beban berat bagi anggaran pendapatan dan belanja negara yang seharusnya dialokasikan untuk sektor lain seperti kesehatan atau pendidikan.

Perbedaan Jalan Tol dengan Jalan Bebas Hambatan Biasa

Perlu dipahami bahwa tidak semua jalan bebas hambatan dapat disebut sebagai jalan tol secara otomatis. Perbedaan mendasarnya terletak pada mekanisme akses dan pembayaran.

Di banyak negara maju, terdapat istilah freeway atau expressway yang merujuk pada jalan bebas hambatan yang tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat.

Sementara itu, jalan tol adalah kategori spesifik dari jalan bebas hambatan yang aksesnya dibatasi melalui gerbang khusus dan mewajibkan pembayaran.

Di Indonesia, hampir seluruh jalan bebas hambatan antar kota memang dirancang sebagai jalan tol untuk memastikan keberlanjutan pendanaan infrastrukturnya.

Ciri khas utama dari jalan tol adalah ketiadaan persimpangan sebidang, adanya pembatas jalan yang permanen, serta larangan bagi kendaraan roda dua atau kendaraan dengan kecepatan rendah untuk melintas demi menjaga keselamatan dan kecepatan rata-rata kendaraan.

Evolusi Sistem Pembayaran dari Tunai ke Elektronik

Sistem pembayaran tol di Indonesia telah mengalami transformasi yang luar biasa seiring dengan kemajuan teknologi informasi.

Pada masa awal operasionalnya, pembayaran dilakukan secara tunai di gardu tol dengan melibatkan petugas yang memberikan kembalian secara manual.

Hal ini sering kali menjadi titik utama kemacetan di gerbang tol karena waktu transaksi yang cukup lama per kendaraan.

Sejak tahun 2017, pemerintah mewajibkan penggunaan kartu uang elektronik di seluruh gerbang tol guna mempercepat waktu transaksi dan mengurangi antrean.

Kini, teknologi pembayaran bahkan mulai bergeser menuju sistem Multi Lane Free Flow atau pembayaran tanpa henti berbasis satelit atau sensor nirkabel.

Evolusi ini menunjukkan bahwa konsep tol bukan hanya soal membayar, tetapi juga mengenai bagaimana teknologi diintegrasikan untuk menciptakan kelancaran mobilitas yang maksimal bagi para pengguna jalan di era digital.

Manfaat Ekonomi Makro dari Keberadaan Jalan Tol

Keberadaan jaringan jalan tol yang luas memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui efisiensi logistik.

Dengan adanya jalan tol, waktu tempuh pengiriman barang antar wilayah menjadi lebih singkat, yang secara langsung menekan biaya operasional kendaraan dan konsumsi bahan bakar.

Hal ini berpengaruh pada stabilitas harga kebutuhan pokok di pasar karena rantai pasok menjadi lebih lancar dan terprediksi.

Selain itu, jalan tol juga membuka akses ke wilayah-wilayah yang sebelumnya terisolasi, sehingga memicu munculnya kawasan industri baru dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di sekitar pintu keluar tol.

Keberlanjutan pembangunan jalan tol menjadi indikator kemajuan infrastruktur sebuah negara dalam upaya meningkatkan daya saing global dan memeratakan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat di berbagai pelosok daerah.

Baca Juga:

Angkutan Umum Malang: Bus TransJatim Diperluas di Malang Raya

Author Image

Author

Ahnaf muafa