Breaking

Kebijakan Publik dan Target Net Zero Emission: Tantangan Indonesia di Tahun 2026

Fahrezi

3 February 2026

Kebijakan Publik dan Target Net Zero Emission: Tantangan Indonesia di Tahun 2026
Kebijakan Publik dan Target Net Zero Emission: Tantangan Indonesia di Tahun 2026

Infomalangcom – Memasuki periode krusial tahun 2026, Indonesia berada dalam persimpangan besar terkait arah pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan publik bukan lagi sekadar instrumen administratif, melainkan kompas utama yang menentukan keberhasilan Indonesia mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.

Di bawah kepemimpinan nasional yang baru, integrasi antara pertumbuhan ekonomi dan dekarbonisasi menjadi narasi sentral yang menuntut langkah konkret, bukan sekadar janji politik di atas kertas.

Strategi tahun ini menjadi tolok ukur apakah Indonesia mampu mengonversi kekayaan sumber daya alamnya menjadi kekuatan energi bersih yang kompetitif di kancah global.

Mengukur Efektivitas Kebijakan Energi Baru Terbarukan (EBT)

Kebijakan publik di sektor energi tahun 2026 menghadapi tantangan nyata dalam mengejar ketertinggalan bauran energi nasional.

Hingga awal tahun ini, angka bauran energi baru terbarukan masih berjuang melampaui angka 16-17%, yang berarti terdapat selisih signifikan dari target ideal yang pernah dicanangkan.

Pemerintah telah merespons kondisi ini melalui penguatan peran Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026-2030. Fokus utamanya adalah merombak Kebijakan Energi Nasional (KEN) agar lebih adaptif terhadap fluktuasi pasar energi global dan percepatan teknologi hijau.

Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap menjadi primadona dalam strategi kebijakan publik tahun ini.

Melalui penyederhanaan regulasi kuota dan skema insentif bagi pengguna rumah tangga maupun industri, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem energi yang lebih demokratis.

Langkah ini krusial untuk menyeimbangkan beban listrik nasional sekaligus memberikan opsi nyata bagi sektor swasta yang mulai dituntut oleh pasar internasional untuk menggunakan sumber energi rendah karbon.

Kontradiksi Hilirisasi dan Lonjakan PLTU Captive

Salah satu tantangan kebijakan publik yang paling pelik di tahun 2026 adalah fenomena “Hilirisasi vs Emisi”. Di satu sisi, pemerintah gencar mendorong hilirisasi komoditas seperti nikel untuk mendukung ekosistem baterai kendaraan listrik global.

Namun di sisi lain, operasional industri hilirisasi ini masih sangat bergantung pada PLTU Captive atau pembangkit listrik batu bara mandiri.

Data menunjukkan kapasitas captive power telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni di atas 19 GW.

Hal ini menciptakan dilema dalam kebijakan publik nasional. Bagaimana pemerintah dapat menarik investasi hijau jika sumber energi utama industrinya masih berasal dari fosil?

Oleh karena itu, tahun 2026 menjadi momentum peluncuran laporan kebijakan dekarbonisasi industri yang lebih ketat.

Pemerintah dituntut untuk memberikan kepastian hukum mengenai transisi PLTU ke sumber energi yang lebih bersih tanpa mengganggu stabilitas produksi industri strategis. Investasi dalam Energy Storage System (ESS) berskala besar menjadi salah satu solusi teknis yang mulai diakselerasi dalam regulasi tahun ini.

Baca Juga :

H. Rokhmad Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Soroti Hiburan Malam yang Dinilai Langgar Perda

Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pajak Karbon

Aspek krusial lain dalam lanskap kebijakan publik 2026 adalah implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Melalui Perpres No. 110 Tahun 2025, kerangka kerja mengenai pajak karbon kini mulai memasuki tahap implementasi yang lebih dewasa.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan disinsentif bagi sektor-sektor penyumbang emisi tinggi sekaligus menciptakan pasar karbon yang likuid di Indonesia.

Pajak karbon bukan hanya tentang pengumpulan pendapatan negara, tetapi tentang mengubah perilaku industri.

Tantangannya adalah menetapkan harga karbon yang cukup tinggi untuk memicu perubahan, namun tetap cukup kompetitif agar tidak memicu inflasi atau melemahkan daya saing ekspor Indonesia, terutama menghadapi kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang diberlakukan oleh Uni Eropa.

Harmonisasi kebijakan antara kementerian teknis menjadi kunci agar pajak karbon ini tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat kecil melalui kenaikan harga komoditas pangan atau energi.

Konektivitas Jaringan dan Digitalisasi Ekosistem Hijau

Tantangan teknis terbesar yang sedang coba dipecahkan melalui kebijakan publik adalah fragmentasi jaringan listrik antar-pulau.

Indonesia adalah negara kepulauan, di mana sumber energi terbarukan melimpah di daerah terpencil seperti Kalimantan dan Papua, namun permintaan listrik tertinggi berada di Jawa.

Kebijakan pembangunan interkoneksi jaringan nasional atau “Nusantara Grid” menjadi prioritas dalam peta jalan infrastruktur 2026.

Sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menarik kepercayaan investor internasional, integrasi teknologi digital dalam pemantauan emisi mulai diwajibkan.

Penggunaan carbon accounting berbasis AI yang didukung oleh perusahaan teknologi plat merah menjadi standar baru dalam pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance).

Hal ini selaras dengan upaya pemerintah menarik pendanaan dari skema Just Energy Transition Partnership (JETP) yang mensyaratkan transparansi dan akuntabilitas tinggi dalam setiap proyek transisi energi.

Informasi lebih lanjut mengenai bagaimana Indonesia menyelaraskan strategi investasi dengan transisi energi dapat dilihat pada analisis video berikut:

Pendanaan Transisi dan Kolaborasi Global

Kebijakan publik di tahun 2026 juga diarahkan untuk membuka keran investasi hijau yang lebih luas. Dengan kebutuhan dana mencapai Rp10.000 triliun hingga 2060, APBN tidak akan mampu menanggung beban tersebut sendirian.

Oleh karena itu, reformasi kebijakan keuangan berkelanjutan menjadi sangat vital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia terus memperbarui taksonomi hijau untuk memastikan bahwa sektor perbankan lebih berani mengucurkan kredit bagi proyek-proyek energi terbarukan dibandingkan proyek berbasis fosil.

Selain itu, tahun 2026 menandai penguatan kerja sama internasional dalam skema repurposing PLTU. Kebijakan pemerintah untuk mempensiunkan dini pembangkit batu bara tidak lagi dianggap sebagai kerugian ekonomi, melainkan investasi jangka panjang.

Melalui kolaborasi global, Indonesia berupaya memastikan bahwa transisi ini bersifat “adil” atau just transition, yang berarti tenaga kerja di sektor fosil harus mendapatkan pelatihan dan perlindungan sosial untuk berpindah ke sektor energi hijau.

Keberhasilan kebijakan publik di tahun 2026 ini akan menentukan posisi Indonesia: apakah hanya akan menjadi pasar teknologi hijau asing, atau mampu menjadi pemain utama dalam rantai pasok energi bersih global.

Baca Juga :

SITANGKAS: Aplikasi Tanda Tangan Digital Pemkot Malang untuk Pengelolaan Keuangan dan Aset

Author Image

Author

Fahrezi