infomalangcom – Polemik keberadaan tempat hiburan malam The Souls di Kota Malang kembali memanas.
Meski telah beberapa kali mendapat peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tempat hiburan tersebut diduga masih tetap beroperasi, bahkan sempat terpantau melakukan promosi reservasi meja hingga penawaran minuman keras melalui siaran langsung di TikTok.
Kondisi ini membuat DPRD Kota Malang kembali angkat suara dan mendesak langkah tegas dari pemerintah kota.
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak boleh lagi memberi ruang kompromi terhadap pelanggaran aturan yang terus berulang.
Menurutnya, sikap pengelola The Souls yang tetap membandel meski sudah berkali-kali ditegur menunjukkan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar teguran administratif semata.
Baca Juga: 407 Mal di Indonesia Gelar Diskon hingga 80 Persen, Indonesia Shopping Festival 2026 Resmi Digelar
Dugaan Pelanggaran Perda dan Persoalan Perizinan
“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar, kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegas Rokhmad.
Persoalan The Souls dinilai semakin serius mengingat lokasinya yang berdekatan dengan lembaga pendidikan, hanya berjarak sekitar 100 meter dari lembaga pendidikan Al Kautsar.
Padahal, Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 10 ayat (1), mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol wajib berjarak minimal 500 meter dari lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan rumah sakit.
“Kalau faktanya jarak hanya sekitar 100 meter, itu jelas pelanggaran perda. Maka secara aturan, The Soul harus ditutup,” ujar Rokhmad.
Selain Perda Nomor 4 Tahun 2020, The Souls juga disebut melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Rokhmad, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol, mengaku kecewa terhadap proses perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang hingga The Souls bisa beroperasi.
Ia menduga adanya indikasi maladministrasi dalam proses perizinan tersebut, mengingat izin yang diajukan disebut untuk restoran, namun praktik di lapangan justru digunakan sebagai bar, kafe, sekaligus tempat hiburan malam.
“Harusnya izin yang sudah keluar dibekukan atau dicabut karena melanggar peraturan,” ujarnya.
Rokhmad menambahkan, Komisi A DPRD Kota Malang sepakat mendorong agar The Souls segera ditutup demi menjaga kewibawaan pemerintah daerah dalam menegakkan Perda, sekaligus mencegah keresahan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Ia juga menyoroti promosi minuman keras yang dilakukan secara terbuka melalui media sosial, termasuk siaran langsung TikTok, yang dinilai semakin memperkuat dugaan pelanggaran aturan oleh pengelola tempat hiburan tersebut.
Desakan penutupan The Souls ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai berdekatan dengan kawasan pendidikan di Kota Malang.
Sebelumnya, pada Januari 2026, Fraksi PKS DPRD Kota Malang juga sempat mendesak Wali Kota Malang untuk mengambil langkah tegas dan terukur terhadap operasional The Souls, sekaligus menyoroti maraknya promosi konten yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan dan norma agama di media sosial.
Rokhmad kala itu menegaskan bahwa Kota Malang harus tetap menjaga identitasnya sebagai kota pendidikan dan religius, sehingga aktivitas usaha yang berpotensi mencederai nilai tersebut perlu ditertibkan secara konsisten.
Dewan berharap Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, dapat segera mengambil langkah tegas dan tidak lagi memberi ruang toleransi terhadap pelanggaran yang terus berulang. Informasi lebih lanjut mengenai regulasi pengendalian minuman beralkohol di Kota Malang dapat diakses melalui laman resmi Pemerintah Kota Malang.
Dengan tekanan yang terus mengalir dari legislatif, publik kini menanti langkah konkret Pemkot Malang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, sekaligus memastikan penegakan Perda dapat berjalan konsisten tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan marwah Kota Malang sebagai kota pendidikan.












