Infomalangcom – Memasuki tahun 2026, dinamika hukum di Indonesia mengalami pergeseran signifikan seiring dengan diberlakukannya berbagai regulasi strategis.
Pemerintah telah mengesahkan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang pendukung yang menjadi kompas bagi jalannya roda ekonomi, kesejahteraan sosial, hingga penegakan hukum sepanjang tahun ini.
Perubahan ini menuntut masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih proaktif dalam memahami poin-poin krusial yang diatur demi memastikan kepatuhan hukum dan optimalisasi hak-hak sebagai warga negara.
Informasi ini telah kami rangkum berdasarkan data resmi dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara serta kementerian teknis terkait untuk memberikan panduan yang akurat dan komprehensif bagi Anda.
Regulasi Kesejahteraan: Peraturan Pemerintah Terkait Gaji dan Pengupahan
Salah satu kebijakan yang paling dinantikan di tahun 2026 adalah realisasi peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan tindak lanjut dari Undang-Undang APBN 2026, pemerintah resmi menerapkan kenaikan gaji PNS yang berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Fokus kebijakan ini adalah pemberian kenaikan secara bertingkat dengan prioritas pada golongan rendah guna menekan angka kesenjangan ekonomi antar-pegawai.
Selain itu, dalam sektor swasta, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan kini menjadi landasan operasional utama.
Regulasi ini memperkenalkan formula perhitungan upah minimum yang lebih responsif terhadap laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pemerintah juga memperketat aturan melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM) khusus bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), memastikan perlindungan sosial yang lebih merata bagi pekerja mandiri.
Transformasi Hukum: Implementasi KUHP Baru dan Penyesuaian Pidana
Tahun 2026 menandai tonggak sejarah baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru resmi diimplementasikan sepenuhnya bersamaan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan prosedur hukum yang lebih modern, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Salah satu turunan pentingnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini mengatur detail teknis konversi pidana denda dan pelaksanaan pidana tambahan, seperti pencabutan izin usaha atau hak-hak tertentu.
Dengan adanya aturan ini, penegakan hukum di Indonesia kini tidak lagi hanya fokus pada aspek penghukuman badan, tetapi juga pada pemulihan keadilan dan efektivitas sanksi administratif bagi pelanggar hukum.
Baca Juga : Anatomi Keputusan Eksekutif, Siapa yang Berhak Membuat, dan Bagaimana Peraturan Pemerintah Ditetapkan?
Kebijakan Fiskal 2026: APBN, Pajak, dan Administrasi Digital
Sektor ekonomi makro tahun ini dipandu oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah menetapkan postur anggaran yang ambisius dengan target pendapatan negara mencapai lebih dari Rp3.153 triliun.
Hal ini didukung oleh pemberlakuan penuh Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) melalui PMK Nomor 1 Tahun 2026, yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu platform digital terpadu.
Pemerintah juga mulai menerapkan aturan terkait Global Minimum Tax untuk mengharmonisasikan kebijakan pajak domestik dengan standar internasional.
Bagi dunia usaha, Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 kini menjadi acuan mutlak dalam penyusunan anggaran operasional dan honorarium di seluruh instansi pemerintah, guna menjamin efisiensi penggunaan uang negara.
Standar Pendidikan Nasional dan Tata Kelola Digital Anak
Di bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini hingga Menengah.
Aturan ini menekankan pada proses pembelajaran holistik yang menggabungkan olah pikir, hati, dan rasa. Sementara itu, untuk perlindungan ruang digital, pemerintah mengaktifkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
PP ini mewajibkan platform digital untuk menyediakan fitur pengawasan orang tua yang lebih ketat guna melindungi anak dari konten negatif di dunia maya.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Untuk membantu perencanaan kegiatan masyarakat dan dunia usaha, pemerintah telah menetapkan kalender resmi melalui SKB 3 Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025.
Sepanjang tahun 2026, terdapat 17 Hari Libur Nasional dan 8 hari Cuti Bersama. Momen penting yang perlu dicatat antara lain:
- Tahun Baru Imlek: Selasa, 17 Februari 2026 (Cuti bersama 16 Februari).
- Idul Fitri 1447 H: Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026 (Cuti bersama 20, 23, 24 Maret).
- Idul Adha 1447 H: Rabu, 27 Mei 2026.
Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas hari kerja sekaligus mendorong sektor pariwisata domestik melalui pengaturan long weekend.
Sumber Terpercaya dan Bukti Referensi
Untuk memverifikasi keaslian dan detail pasal dari setiap peraturan di atas, Anda dapat mengakses kanal resmi pemerintah berikut:
- JDIH Sekretariat Negara: jdih.setneg.go.id (Pusat data PP dan UU terbaru).
- Kemenko PMK: kemenkopmk.go.id (Informasi resmi SKB 3 Menteri 2026).
- Video Penjelasan Resmi: Anda dapat menyaksikan ulasan mengenai implementasi PP Pengupahan dan APBN 2026 di kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden atau kementerian terkait untuk mendapatkan gambaran visual mengenai kebijakan ini.
Baca Juga : Menteri Indonesia Umumkan Kebijakan Nasional Baru, Apa Dampaknya bagi Rakyat?













