Breaking

Update Hukum, Sanksi Berat Bagi Pelaku Pasal Penipuan Online di 2026

Fahrezi

6 February 2026

Update Hukum, Sanksi Berat Bagi Pelaku Pasal Penipuan Online di 2026
Update Hukum, Sanksi Berat Bagi Pelaku Pasal Penipuan Online di 2026

Infomalangcom – Memasuki tahun 2026, wajah penegakan hukum di Indonesia mengalami transformasi radikal. Bagi para pelaku kriminal siber, ruang gerak kini semakin sempit seiring dengan implementasi penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023.

Regulasi ini hadir sebagai jawaban atas kerumitan modus kejahatan digital yang kian canggih, mulai dari social engineering hingga manipulasi data berbasis AI.

Artikel ini akan membedah secara teknis mengenai penerapan Pasal Penipuan Online terbaru yang kini menggabungkan kekuatan KUHP Baru dan revisi kedua UU ITE.

Paradigma Baru Pasal Penipuan Online dalam KUHP Nasional 2026

Selama puluhan tahun, penegak hukum bersandar pada Pasal 378 KUHP lama yang memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan “ruang digital”.

Namun, per 1 Januari 2026, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 resmi menjadi garda terdepan. Pasal ini tidak lagi sekadar melihat penipuan sebagai aksi tatap muka, melainkan mencakup segala bentuk tipu muslihat yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Pembaruan ini sangat krusial karena seringkali pelaku penipuan online berlindung di balik celah hukum “perdata”.

Dalam KUHP 2026, unsur “rangkaian kebohongan” dan “martabat palsu” diperluas definisinya untuk mencakup identitas digital fiktif atau akun palsu di media sosial.

Dengan demikian, penggunaan Pasal Penipuan Online kini jauh lebih tajam dan komprehensif untuk menjerat sindikat scammer lintas wilayah.

Rincian Sanksi Pidana dan Denda Kategori V

Salah satu perubahan paling mencolok dalam update hukum 2026 adalah standarisasi denda menggunakan sistem kategori.

Jika dahulu denda dalam KUHP lama terasa tidak relevan dengan nilai mata uang saat ini, kini pelaku penipuan online menghadapi ancaman finansial yang sangat serius.

  1. Pidana Penjara: Berdasarkan Pasal 492 KUHP Baru, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Meski durasi waktu tampak sama dengan aturan lama, integrasi dengan UU ITE memungkinkan hukuman kumulatif jika terdapat unsur manipulasi data.
  2. Denda Kategori V: Pelaku dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Kenaikan signifikan ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang nyata, sekaligus memiskinkan pelaku kejahatan siber yang seringkali meraup keuntungan besar dari korbannya.

Integrasi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024: Jerat 6 Tahun Penjara

Selain KUHP, penegakan hukum terhadap Pasal Penipuan Online diperkuat oleh Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE hasil revisi kedua (UU No. 1/2024).

Regulasi ini secara spesifik mengatur tentang penyebaran berita bohong (hoaks) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi pelaku scam belanja online atau investasi bodong, sanksinya jauh lebih berat dibanding penipuan konvensional, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Pemerintah Indonesia di tahun 2026 menekankan bahwa setiap aktivitas yang mengganggu stabilitas ekosistem ekonomi digital akan ditindak dengan pasal berlapis guna melindungi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital nasional.

Baca Juga : Update! Rencana Revisi UU Pemerintahan Daerah demi Percepatan Pembangunan Nasional 2026

Manipulasi Data dan Phishing: Ancaman 12 Tahun Menanti

Tahun 2026 juga menandai ketegasan hukum terhadap metode phishing yang kian marak, seperti pengiriman file .APK berkedok kurir atau surat tilang.

Perbuatan ini tidak lagi hanya dianggap sebagai penipuan biasa, melainkan manipulasi data elektronik yang autentik.

Sesuai dengan Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pelaku yang sengaja menciptakan atau mengubah informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data asli dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda fantastis hingga Rp12.000.000.000 (dua belas miliar rupiah).

Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang pencurian identitas dan manipulasi data sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) di era informasi.

Kewajiban Restitusi: Kemenangan Bagi Korban Penipuan

Pembaruan hukum 2026 tidak hanya fokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban melalui mekanisme Restitusi.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya di mana korban seringkali harus menelan kerugian materiil meski pelaku sudah dipenjara, kini hakim memiliki kewenangan lebih kuat untuk memerintahkan ganti rugi.

Dalam sistem hukum terbaru, aset pelaku dapat langsung disita dan dilelang untuk mengembalikan kerugian ekonomi korban.

Penguatan aspek restitusi ini selaras dengan Peraturan Mahkamah Agung yang kini lebih memprioritaskan keadilan restoratif bagi masyarakat yang terdampak secara finansial oleh sindikat penipuan digital.

Mekanisme Pelaporan Terintegrasi di Tahun 2026

Bagi masyarakat yang menjadi korban, prosedur hukum kini lebih sederhana namun sangat teknis. Keberadaan bukti digital bersifat absolut. Berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

  • Amankan log komunikasi dan riwayat transaksi digital.
  • Lakukan verifikasi dan pelaporan nomor rekening pelaku melalui CekRekening.id milik Kemenkominfo untuk memutus rantai aliran dana.
  • Gunakan portal resmi Patrolisiber.id untuk mendapatkan asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Untuk mendalami prosedur hukum ini secara visual, Anda dapat menyimak penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaporan siber di kanal YouTube resmi Divisi Humas Polri, yang secara rutin memberikan update mengenai teknis penyidikan siber di Indonesia.

Keandalan Penyidikan Berbasis Teknologi AI

Di tahun 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah meningkatkan kapabilitas laboratorium forensik digitalnya.

Penegakan Pasal Penipuan Online kini didukung oleh teknologi pelacakan IP address yang lebih presisi dan analisis aliran dana kripto yang transparan.

Hal ini mematahkan mitos bahwa pelaku penipuan anonim tidak dapat dilacak. Sinergi antara otoritas perbankan, penyedia layanan internet (ISP), dan kepolisian memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap UU ITE dan KUHP Baru akan diproses secara akuntabel dan transparan.

Baca Juga : Sinergi Baru, Langkah Strategis Lembaga Negara dalam Menghadapi Tantangan Ekonomi Global 2026

Author Image

Author

Fahrezi