Breaking

Menuju Kota Digital, DPRD Malang Dukung Peralihan Reklame Konvensional ke Digital

Ahnaf muafa

11 February 2026

Menuju Kota Digital, DPRD Malang Dukung Peralihan Reklame Konvensional ke Digital
Infomalangcom - Kota Malang berada dalam titik transisi kebijakan perkotaan. Di tengah tantangan estetika ruang publik dan perkembangan teknologi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memandang perlu pergeseran orientasi dari reklame konvensional ke media reklame digital.

Infomalangcom – Kota Malang berada dalam titik transisi kebijakan perkotaan. Di tengah tantangan estetika ruang publik dan perkembangan teknologi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang memandang perlu pergeseran orientasi dari reklame konvensional ke media reklame digital.

Perubahan ini tidak sekadar mengikuti tren teknologi, tetapi bagian dari strategi lebih luas untuk memperbaiki wajah kota, efisiensi ruang publik, serta menata komunikasi visual di area perkotaan.

Peralihan semacam ini juga diharapkan mampu menjawab durasi perubahan perilaku masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Malang.

Latar Belakang Dorongan Digitalisasi Reklame

DPRD Kota Malang mengamati perkembangan reklame yang selama ini masih banyak berupa baliho dan spanduk konvensional.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, M. Anas Muttaqin, menilai bahwa penyebaran reklame fisik secara masif berpotensi menimbulkan sampah visual dan mengurangi estetika kawasan perkotaan.

Hal ini terlihat dari banyaknya baliho dan spanduk yang tersebar tanpa kontrol tata ruang yang ketat. Dorongan DPRD agar beralih ke reklame digital muncul di tengah diskusi tata ruang dan penataan kota yang lebih modern.

Reklame digital dinilai lebih mudah disesuaikan dengan desain ruang kota serta memberi fleksibilitas dalam hal konten promosi.

Selain itu, media digital mampu mengurangi sisa material yang biasanya ditinggalkan reklame konvensional setelah masa pemasangan selesai.

Transformasi ini dipandang sejalan dengan agenda modernisasi kota melalui penerapan teknologi dalam berbagai tata kelola publik.

Estetika Kota dan Lingkungan Urban

Pergeseran dari reklame konvensional ke digital juga berkaitan erat dengan upaya menjadikan Malang sebagai kota yang tertata rapi.

Banyak reklame konvensional yang dipasang tanpa memperhatikan estetika tata ruang, bahkan mengabaikan perizinan dan ukuran yang sesuai aturan. Kondisi ini berimplikasi pada penurunan kualitas visual area publik.

Komisi C DPRD Kota Malang menegaskan bahwa penataan reklame digital tidak hanya soal mengganti media, tetapi juga memperhatikan lokasi pemasangan agar sesuai dengan karakter lingkungan sekitar.

Penataan yang baik akan memastikan bahwa reklame tidak menjadi polusi visual dan tetap memberikan ruang bagi arsitektur kota untuk tetap menarik.

Di samping itu, penempatan reklame digital perlu memperhatikan keselamatan publik dan orientasi pejalan kaki serta pengendara.

Media digital yang salah penempatan berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan jika tidak diatur dengan benar, sehingga penentuan lokasi menjadi bagian penting dari strategi ini.

Penataan Infrastruktur Pendukung

Peralihan ke reklame digital bukan semata mengganti media iklan, tetapi juga menuntut kesiapan infrastruktur. DPRD Kota Malang mengusulkan agar penataan kabel, saluran ducting, dan elemen pendukung lainnya menjadi bagian dari rencana besar ini.

Infrastruktur yang tertata rapi akan membuat instalasi reklame digital lebih aman dan tidak menciptakan kekacauan kabel di area publik.

Hal ini sejalan dengan wacana penataan kabel udara dan penerapan sistem ducting sebagai bagian dari inisiatif memperbaiki kualitas jaringan listrik dan data di perkotaan.

Integrasi antara reklame digital dengan struktur publik yang ada akan menjadi tantangan tersendiri bagi pihak pemerintah kota dan legislatif, namun merupakan langkah penting dalam mewujudkan kota yang modern dan efisien.

Baca Juga: Trofi Abyakta 2026, Perjalanan Kota Malang dalam Pengembangan Kebudayaan

Regulasi dan Koordinasi Antar Sektor

DPRD Kota Malang menilai bahwa peralihan reklame konvensional ke digital membutuhkan payung hukum yang kuat.

Walaupun regulasi pemasangan baliho dan papan reklame sudah ada, bentuknya masih mengacu pada model konvensional.

Oleh karena itu, perlu dikaji apakah perda yang ada masih relevan atau perlu direvisi serta diperkaya dengan ketentuan khusus tentang reklame digital.

Upaya ini juga melibatkan koordinasi antar perangkat daerah, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Penataan Ruang (DPUPR-PKP), dan pihak terkait lainnya.

Keterlibatan lintas sektor dibutuhkan agar regulasi dan implementasi kebijakan tidak tumpang tindih serta bisa dijalankan secara konsisten.

Koordinasi ini sekaligus membuka ruang diskusi tentang penyesuaian mekanisme perizinan, penetapan wilayah pemasangan, serta ketentuan teknis lain yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha promosi.

Potensi Ekonomi dan Kreativitas Lokal

Reklame digital tidak hanya berfungsi sebagai media promosi, tetapi juga membuka peluang ekonomi kreatif di tingkat lokal.

Industri desain, teknologi informasi, dan produksi konten visual akan memiliki ruang berkembang ketika platform reklame digital dikembangkan secara strategis.

Kota Malang sebagai destinasi pendidikan, pariwisata, dan pusat budaya memiliki daya tarik tersendiri bagi pelaku usaha promosi.

Pengelolaan reklame digital yang baik dapat memberikan ruang bagi kreativitas lokal untuk tampil sekaligus menarik perhatian pengunjung.

Namun DPRD juga mengingatkan agar aspek ekonomi tidak mengalahkan fungsi estetika dan tata ruang; keseimbangan antara keduanya harus diperhatikan agar Malang semakin menjadi kota yang menarik tanpa mengorbankan kualitas lingkungan.

Harapan Legislasi untuk Masa Depan

Dorongan DPRD Kota Malang agar peralihan reklame konvensional ke digital bukan sekadar isu tren teknologi, tetapi bagian dari strategi besar pemajuan kota.

Harapannya, dengan media reklame digital yang tertata dan terintegrasi, kota akan tampil lebih modern, bersih visual, dan efisien.

Upaya penataan reklame ini juga menjadi bagian dari komitmen kolektif antara legislatif dan eksekutif dalam menciptakan kebijakan perkotaan yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Kolaborasi lintas sektor dan perencanaan yang matang menjadi syarat utama agar transformasi ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak.

Baca Juga: Pemkab Malang Resmi Larang Siswa SMP Mengendarai Motor, Ini Dasar Pertimbangannya

Author Image

Author

Ahnaf muafa