Infomalangcom – Fasilitas publik seharusnya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti ibu menyusui dan bayi.
Namun, sebuah insiden yang mencoreng citra pelayanan publik terjadi di jantung Kota Pendidikan pada pertengahan tahun 2024.
Kabar mengenai oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi Malang mendadak viral dan memicu gelombang protes dari netizen serta pemerhati kesehatan anak.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika profesi dan regulasi daerah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Malang.
Kronologi Pelanggaran Etika di Alun-Alun Merdeka
Peristiwa ini mencuat ke publik setelah unggahan dari akun media sosial warga yang melintas di kawasan Alun-Alun Merdeka, Kota Malang.
Dalam dokumentasi yang beredar luas di platform Instagram, terlihat seorang petugas berseragam resmi Satuan Polisi Pamong Praja sedang bersantai sambil mengisap rokok di dalam ruangan yang memiliki plang jelas bertuliskan “Ruang Laktasi”.
Ruangan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi para ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya secara privat dan higienis.
Keberadaan asap rokok di area steril ini tentu sangat membahayakan kesehatan bayi, mengingat residu asap rokok (third-hand smoke) dapat menempel pada permukaan dinding dan kursi dalam waktu yang lama.
Publik menyayangkan mengapa aparat yang seharusnya menjadi penegak Peraturan Daerah (Perda) justru menjadi pihak pertama yang melanggarnya di fasilitas publik yang sensitif.
Respons Cepat dan Klarifikasi Kasatpol PP Kota Malang
Menanggapi kegaduhan tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Imam Badar, segera mengambil langkah taktis untuk meredam kemarahan publik.
Pihaknya melakukan penelusuran internal guna memastikan identitas personel yang berada dalam foto tersebut. Setelah proses identifikasi selesai, Imam Badar membenarkan bahwa pria tersebut adalah anggotanya yang memang ditugaskan untuk menjaga keamanan di sekitar area Alun-Alun.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, pihak Satpol PP Kota Malang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga Kota Malang.
Mereka mengakui bahwa perilaku tersebut tidak terpuji dan melanggar kode etik kedinasan. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas institusi di mata masyarakat yang sempat meragukan komitmen aparat dalam menjaga ketertiban di ruang publik.
Sanksi Disiplin bagi Oknum Satpol PP Merokok di Ruang Laktasi Malang
Pemerintah Kota Malang tidak tinggal diam dalam menghadapi pelanggaran ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, oknum yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai.
Sanksi ini diharapkan menjadi efek jera tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi seluruh personel Satpol PP lainnya agar senantiasa menjaga perilaku saat mengenakan seragam dinas.
Selain sanksi administratif, oknum tersebut juga diberikan pembinaan khusus mengenai pentingnya menghargai fasilitas umum.
Hal ini menjadi catatan penting dalam evaluasi kinerja Satpol PP Kota Malang secara keseluruhan, di mana integritas moral petugas di lapangan harus berjalan selaras dengan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai pengawal regulasi daerah.
Tinjauan Hukum: Pelanggaran Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Tindakan oknum ini secara hukum telah menabrak aturan yang sah berlaku di wilayah tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), terdapat area-area tertentu yang harus bebas dari asap rokok, termasuk fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Ruang laktasi secara otomatis masuk dalam kategori area yang wajib steril dari paparan asap rokok karena fungsi vitalnya bagi kesehatan ibu dan bayi.
Pelanggaran terhadap Perda ini seharusnya dikenakan sanksi denda atau administratif bagi masyarakat umum. Ironisnya, dalam kasus ini, pelanggar adalah pihak yang seharusnya mengawasi jalannya Perda tersebut di lapangan.
Pentingnya Standardisasi dan Pengawasan Ruang Laktasi
Insiden ini membuka mata banyak pihak mengenai kondisi fasilitas pendukung di Alun-Alun Malang. Ruang laktasi yang ideal seharusnya memiliki pengawasan yang ketat dan akses yang terbatas hanya untuk ibu dan anak.
Kejadian masuknya oknum petugas ke ruang tersebut menunjukkan adanya celah dalam manajemen pengawasan fasilitas publik.
Pemerintah Kota Malang didorong untuk melakukan audit berkala terhadap kelayakan ruang menyusui di seluruh area publik.
Ruang laktasi tidak boleh sekadar menjadi syarat formalitas pembangunan taman, tetapi harus benar-benar terjaga kebersihannya, privasinya, dan sirkulasi udaranya agar tetap sehat bagi pernapasan bayi.
Referensi dan Bukti Pendukung
Bagi masyarakat yang ingin menelusuri lebih lanjut mengenai detail kejadian dan respons pemerintah, informasi ini telah divalidasi oleh berbagai media massa regional maupun nasional. Berikut adalah beberapa referensi kredibel yang mengawal kasus ini sejak awal:
- Laporan berita visual melalui kanal berita lokal terkait klarifikasi resmi Pemkot Malang.
- Unggahan asli di akun Instagram @infomalangan pada periode akhir Mei 2024 yang memuat dokumentasi warga.
- Siaran pers resmi dari laman Pemerintah Kota Malang mengenai penegakan disiplin ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Satpol PP.
Kejadian oknum Satpol PP merokok di ruang laktasi Malang ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur negara untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme di mana pun mereka bertugas, terutama di tempat-tempat yang berkaitan dengan kemaslahatan ibu dan anak.
Baca Juga : Lonjakan Pengguna LRT dan Kereta Api Saat Libur Nasional, Transportasi Umum Kian Diminati










