infomalangcom – Sejumlah Rumah Hiburan Umum (RHU) di Kota Malang terancam mendapat sanksi tegas, menyusul temuan dugaan pelanggaran perizinan usaha dalam operasi pengawasan gabungan yang digelar aparat provinsi dan kota.
Pengelola usaha kini diberi tenggat waktu untuk melengkapi seluruh dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, atau berisiko menghadapi sanksi administratif yang lebih berat apabila kelalaian tersebut tidak segera diperbaiki.
Operasi gabungan ini dilaksanakan Pemerintah Kota Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis malam, 29 Januari 2026, hingga Jumat dini hari, 30 Januari 2026. Kegiatan ini melibatkan personel dari Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Satpol PP Kota Malang, serta sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, hingga Dinas Lingkungan Hidup.
Sasaran pengawasan meliputi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Kayutangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, serta Jalan Laksda Adi Sucipto, yang selama ini dikenal sebagai kawasan dengan cukup banyak usaha hiburan malam beroperasi.
Temuan Pelanggaran Perizinan di Lapangan
Operasi ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian dan ketidaklengkapan perizinan usaha pariwisata di sejumlah lokasi. Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI, hingga perbedaan antara izin usaha yang dimiliki dengan aktivitas operasional yang sebenarnya dijalankan oleh pengelola.
Temuan semacam ini menunjukkan bahwa sejumlah usaha hiburan diduga beroperasi tidak sesuai dengan jenis izin yang tercatat secara resmi di dokumen perizinan mereka.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Jawa Timur Tabrani menjelaskan bahwa terhadap temuan tersebut, petugas memberikan teguran keras kepada para pengelola usaha yang kedapatan bermasalah.
Baca Juga: Rekomendasi Masjid Nyaman untuk Itikaf dan Tarawih di Malang
Pihaknya memberikan tenggat waktu maksimal tiga bulan bagi pengelola untuk melengkapi dan menyesuaikan seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila hingga batas waktu yang ditentukan belum dilakukan pemenuhan perizinan, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pencabutan izin hingga penutupan tempat usaha,” tegas Tabrani.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Malang Denny Surya Pradana menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota sesuai kewenangan masing-masing.
Ia menegaskan bahwa untuk usaha menengah dan besar seperti bar dan diskotek, kewenangan perizinan dan pengawasannya berada di tingkat provinsi, sementara Pemkot Malang berperan mendukung dari sisi ketertiban dan ketenteraman umum di wilayahnya.
“Pemkot Malang berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Malang,” jelas Denny.
Melalui operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha pariwisata yang tertib administrasi, taat regulasi, serta selaras dengan kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar.
Langkah ini juga sejalan dengan berbagai ketentuan mengenai izin keramaian umum dan tontonan yang telah diatur dalam sejumlah Peraturan Wali Kota Malang, sebagai dasar hukum penyelenggaraan usaha hiburan di wilayah kota, sekaligus acuan bagi petugas dalam menindak pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Pengawasan semacam ini diperkirakan akan terus dilakukan secara berkala, mengingat sektor pariwisata dan hiburan menjadi salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang cukup signifikan, sehingga perlu diimbangi dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan perizinan usaha pariwisata dapat diakses melalui situs resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang.
Ke depan, masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan dapat lebih memahami pentingnya kelengkapan perizinan, demi menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat, aman, dan berkelanjutan di Kota Malang.
Pihak berwenang juga mengimbau agar pengelola usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan segera berkoordinasi dengan dinas terkait, alih-alih menunggu hingga tenggat waktu yang telah ditentukan hampir berakhir.
Baca Juga: Belajar Agama Sejak Dini, Janata Lavanya Buktikan Keberanian Berdakwah di Depan Publik













